<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; Safety</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/tag/safety/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 15:08:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Jaga Jarak Dong!</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2011/09/04/jaga-jarak-dong-2/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2011/09/04/jaga-jarak-dong-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Sep 2011 10:22:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[jaga]]></category>
		<category><![CDATA[jarak]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2011/09/04/jaga-jarak-dong-2/</guid>
		<description><![CDATA[[TIPS Road Safety #1 &#124; @RSAIndonesia] Rekan-rekan relawan RSA yang kami hormati, Sering kali kita menganggap menjaga jarak antar kendaraan adalah dengan hitungan Metric atau Meter. Berikut sedikit tips dari Road Safety Association Indonesia, Mari kita simulasikan perjalanan dengan kecepatan : 80 Km/Jam Sedikit penjabaran, 80 Km/Jam = 80.000 Meter / 3600 Detik = 22.2 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>[TIPS Road Safety #1 | @RSAIndonesia]<br />
Rekan-rekan relawan RSA yang kami hormati,</p>
<p>Sering kali kita menganggap menjaga jarak antar kendaraan adalah dengan hitungan Metric atau Meter.</p>
<p>Berikut sedikit tips dari Road Safety Association Indonesia,</p>
<p>Mari kita simulasikan perjalanan dengan kecepatan : 80 Km/Jam</p>
<p>Sedikit penjabaran,<br />
80 Km/Jam = 80.000 Meter / 3600 Detik = 22.2 Meter/Detik.</p>
<p>Ini berarti, pada saat anda berkendara 80 Km/Jam, dalam waktu 1 Detik, badan dan kendaraan anda berpindah 22.2 Meter.</p>
<p>&#8220;Silahkan simulasikan dengan menatap ke samping atau ke depan anda dan perkirakan jarak 22.2 Meter tersebut&#8221;</p>
<p>Kenapa menjaga jarak?<br />
Kita tidak pernah tahu kapan kita harus mengerem secara mendadak, ini sedikit hitungannya, anggap kita sedang menghadapi situasi yang mengharuskan rem mendadak.</p>
<p>1 Detik = Mata menangkap situasi dari lingkungan dan ditangkap otak</p>
<p>1 Detik = Otak memerintahkan kaki untuk menginjak pedal rem</p>
<p>1 Detik = Kemampuan traksi ban dan kondisi kendaraan kita pada saat rem mendadak, ingat, kendaraan kita tidak serta merta berhenti ketika injak rem!</p>
<p>Sehingga RSA Indonesia menyimpulkan total menjaga jarak ideal adalah 3 Detik dari kendaraan di depan.</p>
<p>Dan tetap pada posisi ini, walau disalip kendaraan lain.</p>
<p>Salam Road Safety, teruskan bila anda anggap perlu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2011/09/04/jaga-jarak-dong-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Spy Hacker &#8211; INK</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/18/spy-hacker-ink/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/18/spy-hacker-ink/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 13:44:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[helm]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[spyhacker]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/18/spy-hacker-ink/</guid>
		<description><![CDATA[10 Desember 2010, dimulai perjalanan dengan helm Spy Hacker produksi dari INK, keluar dari rumah yang ada di dalam komplek angkatan darat jatiwaringin, fungsi spying masih belum terlihat, karena masih tertutup oleh Senza istri tercinta yang juga produksi INK. Kalau dibilang, untuk yang belum terbiasa menggunakan chin strap ala arena balap itu, akan lumayan sulit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<div id="attachment_1330" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00122-20101210-0653.jpg"><img class="size-medium wp-image-1330" title="Spy hacker" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00122-20101210-0653-300x225.jpg" alt="Spy hacker" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Spy hacker</p></div>
<p>10 Desember 2010, dimulai perjalanan dengan helm Spy Hacker produksi dari INK, keluar dari rumah yang ada di dalam komplek angkatan darat jatiwaringin, fungsi spying masih belum terlihat, karena masih tertutup oleh Senza istri tercinta yang juga produksi INK.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dibilang, untuk yang belum terbiasa menggunakan chin strap ala arena balap itu, akan lumayan sulit untuk memasang helm nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesekali saya melirik kearah istri, dan mendapat lambaian tangan darinya, ya bolehlah kangen-kangenan di jalan <img src='http://digitalmbul.com/blogs/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align: justify;">Sesampainya di kantor istri yang terletak di BII Thamrin, dan hujan rintik mulai menyambut ramah. Perjalanan saya lanjutkan setelah selesai rutinitas cium tangan dan sapaan mesra suami istri.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<div id="attachment_1331" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00141-20101210-0659.jpg"><img class="size-medium wp-image-1331" title="Spy hacker vs Senza" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00141-20101210-0659-300x225.jpg" alt="Spy hacker vs Senza" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Spy hacker vs Senza</p></div>
<p style="text-align: justify;">Mulailah saya optimalkan penggunaan spion di helm ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Cenderung, selama perjalanan, reflek saya lebih ke arah spion motor, atau mungkin belum terbiasa.<br />
Ternyata tidak terlalu sulit untuk melihat ke arah spion itu, dan yang dimaksud &#8220;melihat&#8221; bukan &#8220;melirik&#8221; oleh teman-teman sebelumnya mungkin karena refleksi spion ini akan lari keatas bukan kebawah, sedangkan target pengelihatan kita adalah sejajar dengan punggung kitam</p>
<p style="text-align: justify;">Sampai dikantor, yang ada di jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, saya lagi-lagi harus membuka chin strap dengan perlahan, mungkin karena belum terbiasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Siang hari saya keluar kantor, kembali mencoba fasilitas spion di helm ini. Kali ini, saya menyimpulkan selama perjalanan, proyeksi yang ada di spion adalah untuk melihat siapa di belakang saya untuk kesenangan pribadi, bukan untuk antisipasi keamanan. Di lampu merah saya mencoba melihat pengendara motor di belakang saya, tampaknya beliau sedang sibuk membaca stiker yang ada di box saya :</p>
<p style="text-align: center;"><a href="../wp-content/uploads/2010/12/IMG00147-20101210-1458.jpg"><img class="aligncenter" title="Stiker" src="../wp-content/uploads/2010/12/IMG00147-20101210-1458.jpg" alt="" width="543" height="407" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Oya, sepanjang perjalanan, saya pikir ada pesawat jet yang lagi terbang diangkasa, ndak taunya itu berasal dari dalam helm, sebetulnya suara itu baru &#8220;ada&#8221; ketika kita konsentrasi ke suara tersebut, karena memang tidak terlalu mengganggu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pulangnya, saya pun menjemput istri saya, dan kembali, proyeksi cermin terhalang oleh wajah cantik bidadari yang memakai INK Senza itu.</p>
<p style="text-align: justify;">11 Desember 2010<br />
Pagi hari saya mengantar anak ke sekolah, kebetulan masih di dalam komplek. Jadi tidak terlalu berfungsi proyeksi Prisma View yang diciptakan oleh helm sekelas Premium dari INK ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, perjalanan saya lanjutkan ke tempat kursus Public Speaking for Proffesional di jalan Wijaya. Sayang sekali, kali ini, proyeksi cerminnya tertutup oleh sesuatu, yang saya tidak mengerti itu apa. Jadi praktis, sepanjang perjalanan, saya tidak menggunakan fasilitas cermin tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Oya, untuk yang suka &#8220;mengembunkan&#8221; helm ketika dipakai, biasanya pada saat lampu merah, cermin ini pun akan mudah terhalang embun dari perbedaan suhu yang ada, tapi tenang, embun akan cepat menyingkir ketika perjalanan anda dimulai.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah, saya menyempatkan kembali melihat kondisi cermin yang terhalang benda misterius itu, selidik punya selidik, ternyata kain yang berada di dekat cermin terlepas sedikit, hingga menghalangi pandangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dua kali sudah saya harus terpaksa membuka tutup di belakang helm untuk menyelesaikan masalah. Pertama adalah, lepasnya stiker INK yang ada di bagian belakang dimana hal tersebut menghalangi kesempurnaan proyeksi gambar, yang kedua, lagi-lagi hal sepele yang menyebabkan proyeksi tidak ditampilkan maksimal. Hal-hal ini mungkin tidak terlalu menjadi perhatian, karena mungkin juga jarang terjadi, tapi menjadikan pertanyaan bagaimana Quality Control helm secara keseluruhan sebelum terlepas ke pasaran.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="attachment_1332" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00138-20101210-0658.jpg"><img class="size-medium wp-image-1332" title="Spy hacker minus Stiker INK" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/12/IMG00138-20101210-0658-300x224.jpg" alt="Spy hacker minus Stiker INK" width="300" height="224" /></a><p class="wp-caption-text">Spy hacker minus Stiker INK</p></div>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">12 Desember, saya melakukan perjanan dengan kendaraan roda empat, jadi Spy Hacker dari INK ini tidak saya gunakan, kecuali saya mau terlihat seperti pembalap sirkuit, hahahaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Aah..senin, tanggal 13 Desember 2010, masih belum ada perkembangan signifikan, saya tetap menggunakan fasilitas &#8220;spy&#8221; untuk kesenangan pribadi, belum dapat dikategorikan untuk keselamatan berkendara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pagi harinya, saya kembali harus membenarkan kain yang mengganggu pengelihatan dari cermin pemantul yang disebut Prisma View tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">14 Desember, tampaknya saya mulai terbiasa menggunakan fasilitas cermin ini untuk antisipasi kendaraan di sekitar motor saya. Maklum, di motor, saya menggunakan bantuan blind spot mirror, dimana dengan tambahan itu, saya harus bisa membagi konsentrasi dari pengelihatan spion tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Diperbincangan sore hari, ada masukan menari dari teman saya, ternyata ada hal lain, selain harus membetulkan kain yang terlepas dari lem.<br />
Teman saya mengatakan, bahwa mika plastik di belakang helm, cenderung mempunyai sifat buram. Berarti, saya harus mengganti secara rutin kaca belakang tersebut. Wah..lumayan sulit, karena saya juga harus mengganti secara rutin visor depan.</p>
<p style="text-align: justify;">15 Desember, menjadi pengalaman pertama dalam mencoba Spy Hacker ditengah hujan malam hari, ternyata, proyeksi yang tertangkap oleh cermin Prisma View itu tidak terlalu sempurna, karena hanya cahaya yang bisa dilihat, selebihnya tidak terlalu jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengalaman disiang hari juga sama persis, bahwa tidak ada hal yang berbeda, selain saya sudah mulai terbiasa melihat ke &#8220;spion tambahan&#8221; ini.</p>
<p style="text-align: justify;">16 Desember, saya mencoba hal yang sedikit out of mind, paling tidak menurut saya, yaitu, melihat proyeksi di belakang saya pada saat memacu sepeda motor saya, dan hasilnya?<br />
Sangat tidak direkomendasikan, hilang semua konsentrasi pada saat kita melihat ke belakang, walau hanya kurang dari satu detik, tapi sangat mengganggu.</p>
<p style="text-align: justify;">Kembali saya pulang malam, pada saat itu tidak hujan, hingga saya bisa sedikit melihat keadaan di spy hacker mirror sedikit lebih jelas daripada saat hujan turun. Tapi tetap tidak sesempurna pada siang hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Oiya, tetap pada pagi harinya, rutinitas saya adalah memperbaiki sebuah halangan pada Prisma View tersebut, yang dikarenakan hal sepele, yaitu &#8220;lem&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">17 Desember, adalah hari terakhir saya mencoba helm futuristik ini, dan kesimpulannya adalah,</p>
<ol>
<li>Untuk safety, helm ini termasuk kategori tertier, bukan lagi kebutuhan primer atau sekunder</li>
<li>Fungsi utama Prisma View, untuk saya pribadi, adalah sebagai kesenangan pribadi pada saat terjebak macet.</li>
<li>Quality Control yang butuh peningkatan, karena helm yang saya terima lepas tulisan INK dibelakang, dan proyeksi terkadang terhalang oleh kain yang juga akibat lem yang kurang baik.</li>
<li>Saya baru bisa berintegrasi dengan Prisma View setelah 3-4 hari, untuk menjadikan satu kesatuan pada saat melihat lingkungan sekitar, tapi hanya pada saat kecepatan dibawah 40Kmpj.</li>
<li>Proyeksi cermin terlihat jernih (dalam pemakaian 7 Hari), kadang terhalang oleh kain yang tidak melekat sempurna. </li>
<li>Posisi riding dalam kondisi tegak, motor sudah dimodisikasi, sehingga tidak terlalu sulit untuk &#8220;melirik&#8221; situasi dibelakang</li>
<li>Sulit untuk dijadikan secondary side view mirror karena, apabila ingin melihat situasi di kiri, berarti kita harus tengok ke kanan.</li>
<li>Proyeksi cermin terlihat stretch down vertikal</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/18/spy-hacker-ink/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sehari dua kali..</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 15:48:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[accident]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[toll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[Selang satu hari dari terciptanya Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selang satu hari dari terciptanya <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/" target="_blank">Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol</a>, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). Seperti ada talking speed limmiter, hahaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Kilometer demi kilometer ku berjalan, di iringi dengan rasa gemas, melihat pengendara mobilyang bertingkah bodoh, dari yang melakukan tail gating, sampai mereka yang menyalip mobil ku dengan tipis, sampai ada yang memaksa mendahului lewat bahu jalan. Masuk di sekitar KM 30,mulai padat, ada sedikit kecurigaan, karena jarang disana terjadi kemacetan panjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ternyata benar, ada tabrakan beruntun, waktu ku hitung, ada 6 kendaraan yang terlibat disana, beberapa dihiasi dengan senyuman di wajah mereka, dan beberapa dengan wajah kecut. Otakku berpikir, pasti mereka tidak menjaga jarak, mengingat banyaknya kendaraan yang selalu saja berjalan dengan jarak antisipasi yang sangat rendah. Pada saat itu, aku minta tolong istriku untuk ketik SMS untuk memberitahukan kepada TMC dan rekan-rekan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah orang tuaku, masih saja teringat denganku kejadian itu, hampir tidak percaya, hanya selang satu hari..huh. Akhirnya tidak lupa, aku memasang status di <a href="http://www.facebook.com/home.php?#/digitalmbul?ref=profile" target="_blank">Facebook</a>-ku.</p>
<p style="text-align: justify;">Pulang dari rumah orang tua, kembali aku melewati tol yang sama dengan arah yang berbeda tentunya, tapi kembali lagi aku dikejutkan dengan kemacetan, &#8220;ah, paling mau keluar Citos&#8221;..tapi dari kejauhan aku melihat kilatan strobo kuning berada di lajur kanan, dan kilatan strobo biru secara konstan berkedip di lajur yang sama, alangkah indahnya bila semua orang berada di porsi mereka untuk tidak menggunakan alat pemberi isyarat itu pada kendaraan sipil mereka. Sampai di dekat lokasi, benar saja, ternyata kilatan itu berasal dari jalur berlawanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpantau oleh ku, beberapa polisi sedang sibuk berkreja, dan sebuah mobil APV, dan Innova dengan kondisi rusak berat, dan seorang wanita yang berteriak-teriak kepada seorang pria didepan tubuh yang menggeletak di jalan, tidak jelas ia berkata apa.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak habis pikir pada saat itu, aku sangat terkejut melihatnya, dalam satu hari, aku melihat tabrakan di lokasi yang berselang beberapa kilometer. Mirisnya lagi, setelah lokasi kejadian, masih banyak mobil yang bertingkah bodoh, entah mungkin mobil mereka dibeli dari hasil uang panas (korupsi, merampok, dlsb), sehingga mereka tidak mengindahkan etika dan disiplin lalu lintas jalan, berjalan zig zag, dan hal lain yang menyeramkan menurutku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampai di rumah, aku masih teringat dengan kejadian itu, seakan tidak percaya, hanya selang satu hari dari dibuatnya tips itu. Dan status di Facebook pun aku rubah, tidak lama kemudian, aku melihat <a href="http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&amp;nid=23382" target="_blank">update dari TMC tentang kejadian itu,</a> dan ternyata dugaan yang sama, tidak menjaga jarak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ah&#8230;ada apa dengan pengguna jalan kita? Kepemilikan kendaraan yang mahal, tidak disertai dengan etika yang santun.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua, tidak usah merasa paling hebat, walau kalian merasa puluhan tahun berkendara, kecelakaan tidak pernah mengenal skill, umur, kekayaan, pangkat atau jabatan. 55 nyawa hilang dalam satu hari, apakah nyawa anda akan dihitung sebagai yang ke 56??</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Berkendara Di Jalan Tol</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 02:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[association]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca. Berkendara di jalan Tol Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkendara di jalan Tol</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009</li>
<li>Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.<br />
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005</li>
<li>Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.<br />
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009</li>
<li>Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009</li>
<li>Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.<br />
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993</li>
<li>Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.<br />
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993</li>
<li>Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan<br />
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005</li>
<li>Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).<br />
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009</li>
<li>Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.<br />
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam &#8211; <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prioritas Jalan?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 03:19:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[lalu]]></category>
		<category><![CDATA[lalulintas]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[sirine]]></category>
		<category><![CDATA[strobo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1246</guid>
		<description><![CDATA[Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala. Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1247" title="Police_escort_(Croatia)" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/11/Police_escort_Croatia-300x138.jpg" alt="Police_escort_(Croatia)" width="300" height="138" />Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala.<br />
Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah rasanya bila saya mengidentikan prioritas jalan yang dilakukan beberapa instansi sama dengan arogansi.<br />
Betapa tidak? Seorang petinggi instansi dengan pengawalan, memecah begitu saja kepadatan salah satu ruas jalan, di Kuningan contohnya, manuver-manuver yang dilakukan oleh pengawal yang biasanya menggunakan sepeda motor dengan CC besar seringkali menunjukkan sebuah ketidakpedulian terhadap situasi sosial pada saat itu. Mungkin anda bisa membayangkan, ketika di tengah kemacetan, saat kaki anda lelah sekali menginjak kopling, atau otak anda telah dipenuhi oleh kesibukan dikantor dan harus menghadapi kemacetan yang membosankan, pada saat itu, suara radio, CD, tape sudah tidak mampu lagi menghibur suasana hati anda, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan sirine dan kilatan lampu strobo dari sebuah atau beberapa sepeda motor besar, berusaha menyalip di ruang antara mobil anda dengan yang ada di sebelah anda.<br />
Kalau saya pribadi, sudah pasti tidak ikhlas, itu sama saja anda berada di sebuah antrian loket, anda sudah berdiri selama 1 jam, tapi tiba-tiba ada seseorang menyalip antrian anda. Tinggal kalikan saja, berapa orang yang tidak ikhlas ditambah sumpah serapahnya terhadap si petinggi arogan itu, silahkan nikmati di alam setelah hidup nanti.</p>
<p style="text-align: justify;">Itu baru tahap awal kendaraan tersebut hendak melewati kendaraan kita, belum lagi imbas yang diakibatkan oleh pemaksaan prioritas tersebut? Setelah membelah kemacetan, kondisi antrian tidak lagi seperti semula, terkadang ada saja pengemudi yang memaksa masuk ke ruangan yang disebabkan oleh hal tersebut.<br />
Pada saat lampu merah, sang pemaksa prioritas ini melenggang dengan seenaknya, memblokir jalan orang lain, apakah pada saat itu dia yakin, bahwa tidak ada orang lain yang ada pada antrian kendaraan yang sedang dihentikan tidak lebih penting dari urusan sang pejabat/petinggi instansi tersebut? Yang mungkin hanya terlambat kerja, atau mungkin hanya menhadiri acara pesta perkawinan?</p>
<p style="text-align: justify;">Tertawa sinis saya dengar dari mantan Brigadir Jendral salah satu instansi, beliau bilang, &#8220;tidak tahu malu..&#8221;, saya pun merasa tidak ada yang salah dari kalimat sinis tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dulu prioritas jalan ini di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pada paragraf 8, pasal 65, tapi menyangkut dengan pejabat negara, hanya bapak Presiden RI, atau tamu negara, bukan bapak petinggi instansi tertentu, atau mungkin mereka digolongkan ke ayat f, untuk pengantar (calon) jenazah..hehehe?<br />
Dan pada pasal tersebut, mereka harus berhenti ketika rambu lalu lintas memerintahkan untuk itu alias lampu merah ya berhenti&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi entah kenapa, pada Undang Undang No.22 tahun 2009 pada pasal 135 menganulir persyaratan tersebut, dan menggeneralisir seluruhnya untuk dapat melanggar rambu peringatan berhenti, selamat tinggal<br />
kenyamanan berkendara, sekarang konvoi dapat memblokir anda pada saat lampu hijau&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih parahnya lagi, organisasi otomotif, dan berbagai macam organisasi masyarakat, juga tidak lupa, pelayanan jasa keamanan, turut melengkapi kendaraan mereka dengan aksesoris alat pemberi isyarat yang sering dilakukan oleh pengawalan-pengawalan instansi tersebut. Sebetulnya peralatan ini sudah dinyatakan dilarang semenjak Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pasal 72 untuk isyarat bunyi, dan Peraturan<br />
Pemerintah No. 43/1993, pasal 66 untuk lampu isyarat, tapi mereka seakan tidak perduli dan kebal hukum, apalagi beberapa dari mereka mengakui telah mengantungi izin untuk penggunaan alat pemberi isyarat tersebut,walaupun sampai detik ini tidak ada yang berani memperlihatkan surat izin tersebut. Sekarang penggunaan alat pemberi isyarat tersebut kembali dipertegas di dalam Undang Undang No.22/2009, pasal 59, hanya saja kembali lagi, disfungsi penegakan hukum. Kalau menurut logika, sungguh mudah mencari sumber-sumber dari pelanggaran alat pemberi isyarat ini, mereka selalu terkumpul di satu tempat koq&#8230;serius ndak?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RSA Berkunjung ke Pabrik Helm</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 03:05:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[dmi]]></category>
		<category><![CDATA[DOT]]></category>
		<category><![CDATA[helm]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[RSA]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[snell]]></category>
		<category><![CDATA[SNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1241</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm. Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1244" title="Kunjungan ke PT. DMI" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/10/DMI-300x128.jpg" alt="Kunjungan ke PT. DMI" width="300" height="128" /></p>
<p style="text-align: justify;">Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers,  Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. &#8220;Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya&#8221; tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. &#8220;Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman,&#8221; jelas Thomas Lim.</p>
<p style="text-align: justify;">RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.</p>
<p style="text-align: justify;">SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.</p>
<p style="text-align: justify;">Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).</p>
<p style="text-align: justify;">RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solusi Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 03:02:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1089</guid>
		<description><![CDATA[Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi. Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi.<br />
Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan mereka yang melawan ketika di tindak pun semakin berani. Hal ini terjadi ketika salah satu teman istri saya (wanita) update status di facebook, menceritakan bahwa dirinya telah bersitegang dengan petugas kepolisian, bahkan dia sempat menendang dan memukul dengan helm, padahal sudah jelas dia yang salah, dan tidak terima, dengan alasan orang lain tidak di tilang (mungkin dia pikir Squidward bertangan banyak yang menjaga lalu lintas).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa yang sebetulnya terjadi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa wawancara kepada rekan-rekan petugas lapangan memberikan sedikit titik terang mengenai masalah ini, pernah juga saya sebutkan masalah ini dalam artikel sebelumnya, bahwa sesungguhnya mereka merasa dibiarkan sendiri di jalan raya, kenapa? Kenapa tidak ada dukungan kepada mereka, ketika mereka berhadapan dengan masalah yang pelik? Seperti menilang pejabat, atau kerabat pejabat, atau mungkin ketika mereka menilang teman sesama korps.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemarin saya mendapat masukan dari mantan petinggi negeri ini, beliau mengatakan, bahwa adanya satu elemen yang dapat membantu kepolisian, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, tentunya mereka dibawah wewenang pihak kepolisian, dan telah menjalani filtrasi dengan berbagai macam test. Hal ini terkait dengan perbandingan aparat dengan jumlah penduduk, tentu saja terkait dengan jumlah kasus yang ditangani, menurut Litbang RSA, perbandingan aparat kepolisian terhadap jumlah penduduk adalah mencapai 1:650, dengan jumlah ideal 1:250.<br />
UU No.22/2009 sekarang ini menjadikan tugas LANTAS POLRI jauh lebih berat, beberapa tugas baru menunggu di depan mata, sebuah optimisme yang baik, walau sebetulnya sebuah perbaikan struktur mendasar seharusnya lebih diperhatikan terlebih dahulu. Tapi apalah saya? Saya hanya mendengar dari mulut ke mulut, sayangnya mulut-mulut itu adalah mulut-mulut yang langsung berhubungan dengan aktifitas lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apakah sanggup kepolisian sebuah lembaga dimana masyarakat Indonesia sangat bergantung atas penegakan hukum, seiring dengan pasang surutnya kepercayaan masyarakat itu sendiri dengan kinerja mereka. Masyarakat sering antipati terhadap kasus yang dilimpahkan ke kepolisian, kenapa? Terutama yang terkait dengan kasus kendaraan bermotor dan lalu lintas. Saya rasa mengharapkan laporan masyarakat saja sangat tidak cukup, butuh peran serta aktif petinggi POLRI dalam menangani aparat lapangan. Kenapa tidak bisa? Swasta terbukti berhasil dalam menciptakan satu peraturan terpusat dengan beberapa cabang, apakah negara ini mempunyai Instansi/Lembaga yang kinerja nya jauh dibawah swasta? Hal ini saya kembalikan kepada rekan-rekan pembaca.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Melibatkan unsur kemasyarakatan?</strong><br />
Kepolisian saat ini telah menciptakan beberapa kreasi kemitraan dengan masyarakat, tapi sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan pembinaan yang terarah, saya mungkin hanya bisa memberikan satu contoh tentang arogansi yang terjadi. Mereka yang menjadi binaan kepolisian cenderung jauh lebih percaya diri, karena mereka menganggap mereka dilindungi oleh kepolisian, hal ini sangat jauh melenceng dari arti sebenarnya pembinaan. Mungkin contoh ini diluar konteks lalu lintas, tapi kebetulan saya melihatnya sendiri, Satgas Anti Narkoba yang ada di Kalimalang, salah satu kendaraannya dilengkapi oleh rotator diatasnya, tentunya dengan melengkapi logo SAN di pintu kiri dan kanan, ini adalah contoh kecil.<br />
Mental belum siap? Ya, mungkin ini yang terjadi, mental mereka para mitra polisi masih belum siap untuk kemudian disematkan sebagai mitra resmi, beberapa kali saya berbicara, dan mereka sangat bangga dengan predikat mitra kepolisian, sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, unsur kemasyarakatan ini sangat penting, dan bila ini bisa dibina dengan benar, saya yakin sekali, tugas aparat kepolisian akan jauh lebih mudah, bukannya lebih sulit, karena para binaan ini menjadi arogan dan justru menyulitkan aparat sendiri.<br />
<em>Apa yang bisa saya sarankan?</em> Para binaan mitra polisi, jangan langsung di berikan kartu anggota, atau apapun itu yang menjadikan alat legalitas, gunakan screening ketat, karena apapun itu, ketika mereka berada diluar, mereka akan membawa nama besar Kepolisian Republik Indonesia, saya dan mungkin beberapa orang, akan malu, ketika bertemu orang yang mengaku mitra polisi tapi masih arogan, karena saya sendiri menginginkan aparat penegak hukum kita yang satu ini menjadi jauh lebih baik.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Membuka kanal informasi langsung secara periodik?</strong><br />
Secara periodik, seluruh instansi yang bertanggung jawab membuat satu forum, dan para pesertanya adalah perwakilan elemen masyarakat perduli lalu lintas. Saya sangat yakin, banyak sekali organisasi sejenis dengan RSA diluar sana, dimana mereka adalah murni netral dan tidak terpengaruh oleh salah satu instansi. Forum ini kemudian akan menghasilkan beberapa laporan konkrit yang kemudian di tindak lanjuti, dan seluruh kendala, menjadi laporan kepada Gubernur (misalnya).</p>
<p style="text-align: justify;">Kenapa hal ini dikemukakan? Pernah kita merasa gemas dengan fungsi traffic light yang membingungkan? Seperti lampu merah menyala padahal tidak ada lalu lintas mengganggu arus kita, seharusnya kita bisa melanjutkan perjalanan? Ternyata lampu merah itu mengikuti arus lalu lintas di belakang kita, atau perubahan bentuk jalan yang mengakibatkan traffic light itu tidak lagi berfungsi. Laporan yang diterima akan lebih bersifat real, bukan rekaan anak buah yang ingin terlihat baik hasil kerjanya.<br />
Sekarang yang lebih seru adalah, perbaikan jalan secara simultan dimana-mana, tapi marka jalan dilupakan. Ini terjadi karena terlalu banyak instansi, dan koordinasi yang memalukan diantara instansi-instansi tersebut, dan ketika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka saling tunjuk hidung, dan tanggapan saya sebagai pengguna jalan? Ingin berteriak ke kuping mereka “apakah kalian tidak malu?”.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini juga yang menyebabkan pesimisme saya dalam solusi forum, tapi sebuah optimisme harus tetap dikobarkan, bukan?? Ya..koordinasi antara instansi penanggung jawab lalu lintas jalan, terdapat, PU, DepHub, Kepolisian, sampai ke Pemda. Solusi saya untuk hal ini, mungkin meminta Presiden RI yang akan membereskan kinerja antar instansi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan hadirnya usulan-usulan dan saran-saran yang dibahas secara periodik ini, dengan melibatkan unsur masyarakat memungkinkan banyaknya informasi yang jauh lebih akurat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Meningkatkan kedisiplinan di dalam instansi/lembaga pemerintahan?</strong><br />
Kendaraan-kendaraan yang hilir mudik di jalan raya, tentunya akan bermuara di salah satu tempat, beberapa tempat itu adalah lokasi kantor pemerintahan, dan tentu saja kepolisian. Karena penegak hukum nya adalah Polisi, saya pernah menyuarakan kepada KAPOLRI untuk menjadikan seluruh PosPol, Polsek, Polres, Polda, se-Indonesia menjadi tempat disiplin lalu lintas. Mudah saja, kendaraan yang tidak memenuhi standar, atau melanggar peraturan tidak di izinkan masuk, atau dapat di tindak di tempat. Hal ini terlihat mudah kan? Terkait dengan komitmen aparat penegak hukum kita. Pertanyaan saya, apakah sanggup?</p>
<p style="text-align: justify;">Akhirnya, saya ingin sekali mengajak seluruh rekan, untuk dapat memberikan solusi, daripada kita terus-terusan mengumpat atas realita penegakan hukum di jalan raya ini, walaupun akhirnya ini menjadi pe-mubazir-an tenaga untuk ketik kalimat demi kalimat, yang penting tujuan dan niatan murni untuk kemaslahatan bersama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 06:22:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1074</guid>
		<description><![CDATA[Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya. Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah&#8230;bisa bahaya..</p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian Litbang <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a> menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari &#8211; Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.</p>
<p style="text-align: justify;">Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???</p>
<p style="text-align: justify;">Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.</p>
<p style="text-align: justify;">Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat &#8220;Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas  kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.</p>
<p style="text-align: justify;">Bantu kami, masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyempitan Makna Safety..</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/23/penyempitan-makna-safety/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/23/penyempitan-makna-safety/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 08:57:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Horse]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[riding]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1066</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini untuk membahas bahwa akhir-akhir ini terjadi penyempitan makna Safety dikalangan insan otomotif,  Safety selalu saja di identikan dengan Technical Skill, jadi, kalau anda bertanya, apakah itu Safety Riding/Driving ? pasti jawaban umum yang anda terima adalah, bagaimana cara anda drifting, sliding, body lane, melewati chidori atau lain sebagainya. Penyempitan makna Safety ini sendiri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1209" title="Road Safety 269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/Road-Safety-269-150x150.jpg" alt="Road Safety 269" width="150" height="150" />Artikel ini untuk membahas bahwa akhir-akhir ini terjadi penyempitan makna Safety dikalangan insan otomotif,  Safety selalu saja di identikan dengan Technical Skill, jadi, kalau anda bertanya, apakah itu Safety Riding/Driving ? pasti jawaban umum yang anda terima adalah, bagaimana cara anda drifting, sliding, body lane, melewati chidori atau lain sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyempitan makna Safety ini sendiri tidak terlepas dari berbagai kampanye yang salah kaprah menurut saya, salah satu contohnya adalah satu <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2008/05/26/jakarta-safety-riding-touring-picture/" target="_blank">kampanye Safety</a> yang sangat di banggakan oleh salah seorang perwira Polisi misalnya, pada saat itu saya ingat, dia mengatakan, acara ini tidak mungkin salah, karena di koordinir oleh instansi besar, bukan yang kecil (kaya RSA &#8230; -red ), dan sebagian besar lainnya adalah tidak lain dari <em>image branding</em>, maka yang terjadi adalah, bukannya mengedepankan faktor safety, tapi lebih cenderung ke acara hiburan. Coba perhatikan sendiri kampanye safety yang ada, apakah pada acara tersebut ada topik tentang sosialisasi peraturan tertulis? Kalaupun ada, bukan menjadi porsi utama.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka ada sedikit gambaran yang bisa menjadi visualisasi,<br />
<a href="http://s18.photobucket.com/albums/b119/digitaLmbuL/RSA/?action=view&amp;current=RoadSafety604.jpg" target="_blank"><img src="http://i18.photobucket.com/albums/b119/digitaLmbuL/RSA/RoadSafety604.jpg" border="0" alt="Photobucket" /></a>
</p>
<p style="text-align: justify;">Rules Knowledge atau diartikan seagai Pengetahuan Peraturan, menjadi porsi terbesar di dalam skema diatas, hal ini untuk membuktikan bahwa pengetahuan tentang peraturan adalah suatu yang mutlak yang harus di miliki oleh semua pengguna jalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini sama seperti kita memiliki satu barang dengan satu arahan dalam penggunaannya, setiap barang yang dilengkapi dengan arahan pemakaian, tentunya dimamaksudkan agar seluruh pemakai barang tersebut dapat mengaplikasikan dengan aman, ini tidak jauh berbeda dengan Road Rules. Road Rules diciptakan untuk mengakomodir ribuan bahkan jutaan pengguna jalan, agar dapat berjalan di dalam satu koridor yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang di harapkan dari pemahaman sempurna pada Road Rules adalah terciptanya Road Attitude yang baik, hal ini didukung oleh lengkapnya Road Rules didalam kehidupan berkendara sehari-hari, dengan terciptanya Road Attitude yang baik, tidak dapat dipungkiri hal ini menjadikan tujuan kepada Road Safety jauh lebih mudah.</p>
<p style="text-align: justify;">Skill, porsi nya jauh lebih kecil dari dua porsi sebelumnya, karena di dalam pemahaman sempurna tentang Road Rules dan Road Atitude, Skill Knowledge akan menjadi faktor pelengkap dari tujuan Road Safety ini. Apabila didalam Road Rules sudah tidak dapat mengakomodir dalam kegiatan aman berkendara sehari hari, maka Skill Knowledge akan menutupi kekurangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari kita mulai membuka mata dan buka telinga, Safety is not all about technical skill&#8230;Mari kita geser pengertian Road Safety selama ini&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/23/penyempitan-makna-safety/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bisakah Dikaitkan Dengan Tindak Pidana?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 07:05:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1061</guid>
		<description><![CDATA[Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignright size-full wp-image-1221" title="smatanpahelm269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/smatanpahelm269.jpg" alt="smatanpahelm269" width="269" height="202" />Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan keamanan dalam berkendara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembunuhan adalah sesuatu perlakuan keji seseorang, yaitu dengan mencabut secara paksa nyawa seseorang. Perencanaan pembunuhan ini sering kita lihat dalam keseharian di jalan raya, di kompleks perumahan, atau di sekolah-sekolah yang saya sebutkan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, data dari Litbang RSA menunjukan, naiknya angka kematian di jalan raya (khususnya DKI Jakarta) di tahun 2009, hanya dalam kurun waktu 3 bulan, 20 nyawa hilang, dan data terakhir menunjukan kenaikan prosentase yang cukup mengejutkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Andaikan Pasal 338 atau 345 KUHP bisa kita kenakan kepada mereka orang tua, guru, dosen yang sengaja membiarkan anaknya, atau murid berkendara tanpa menggunakan kelengkapan pengamanan diri yang memadai, bahkan mungkin aparat keamanan di jalan yang telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran yang dilakukan?.</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>Sedikit melihat isi dari Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP,</p>
<p><strong>Pasal 338</strong><br />
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.</p>
<p><strong>Pasal 345</strong><br />
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Kenapa sengaja? Para pengguna jalan, saya sangat yakin sekali, mereka menyadari tentang bahaya berkendara di jalan raya tanpa menggunakan atau memenuhi persyaratan berkendara. Orang tua yang dengan sengaja membiarkan anaknya membawa kendaraan, padahal dengan sangat mengerti bahwa sang anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, atau dengan sengaja membuatkan atau membantu dalam pembuatan surat izin palsu agar supaya dapat berkendara. Paling banyak kasus yang terlihat, adalah orang tua yang mengajak anak nya berkeliling komplek dengan kendaraan roda dua tanpa menggunakan pelindung apapun. Belum lagi, pembiaran yang dilakukan orang tua kepada anak-anak yang berkeliaran dengan kendaraan roda dua, lagi-lagi tanpa alat perlindungan apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">Kendaraan roda dua menjadi pusat perhatian karena didukung oleh pertumbuhan jenis kendaraan roda dua yang cukup signifikan, dengan jumlah produksi mencapai 1000 kendaraan roda dua perhari, tentunya tanpa adanya kontrol riil dari pemerintah kita, pemasukan sampai Rp. 1 triliun/tahun hanya untuk DKI Jakarta dan hanya untuk kendaraan roda dua, rasanya menjadi cukup untuk membungkam issue kematian di jalan raya ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP)? Ya, mereka yang dengan sengaja membiarkan atau mendidik dengan cara memberikan contoh anak mereka dengan membawa kendaraan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang memadai, bisa dianggap si anak akan melakukan bunuh diri, melihat situasi dan fakta kecelakaan yang terjadi di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekarang, apakah kita mau menjadi pelaku pembunuh anak kita sendiri?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

