Syndicate

digitaLmbuL’s FiLes

 

Featured Articles

Jaga Jarak Dong!

[TIPS Road Safety #1 | @RSAIndonesia]
Rekan-rekan relawan RSA yang kami hormati,

Sering kali kita menganggap menjaga jarak antar kendaraan adalah dengan hitungan Metric atau Meter.

Berikut sedikit tips dari Road Safety Association Indonesia,

Mari kita simulasikan perjalanan dengan kecepatan : 80 Km/Jam

Sedikit penjabaran,
80 Km/Jam = 80.000 Meter / 3600 Detik = 22.2 Meter/Detik.

Ini berarti, pada saat anda berkendara 80 Km/Jam, dalam waktu 1 Detik, badan dan kendaraan anda berpindah 22.2 Meter.

“Silahkan simulasikan dengan menatap ke samping atau ke depan anda dan perkirakan jarak 22.2 Meter tersebut”

Kenapa menjaga jarak?
Kita tidak pernah tahu kapan kita harus mengerem secara mendadak, ini sedikit hitungannya, anggap kita sedang menghadapi situasi yang mengharuskan rem mendadak.

1 Detik = Mata menangkap situasi dari lingkungan dan ditangkap otak

1 Detik = Otak memerintahkan kaki untuk menginjak pedal rem

1 Detik = Kemampuan traksi ban dan kondisi kendaraan kita pada saat rem mendadak, ingat, kendaraan kita tidak serta merta berhenti ketika injak rem!

Sehingga RSA Indonesia menyimpulkan total menjaga jarak ideal adalah 3 Detik dari kendaraan di depan.

Dan tetap pada posisi ini, walau disalip kendaraan lain.

Salam Road Safety, teruskan bila anda anggap perlu.

Comments (0)

Spy Hacker – INK

Spy hacker

Spy hacker

10 Desember 2010, dimulai perjalanan dengan helm Spy Hacker produksi dari INK, keluar dari rumah yang ada di dalam komplek angkatan darat jatiwaringin, fungsi spying masih belum terlihat, karena masih tertutup oleh Senza istri tercinta yang juga produksi INK.

Kalau dibilang, untuk yang belum terbiasa menggunakan chin strap ala arena balap itu, akan lumayan sulit untuk memasang helm nya.

Sesekali saya melirik kearah istri, dan mendapat lambaian tangan darinya, ya bolehlah kangen-kangenan di jalan :)

Sesampainya di kantor istri yang terletak di BII Thamrin, dan hujan rintik mulai menyambut ramah. Perjalanan saya lanjutkan setelah selesai rutinitas cium tangan dan sapaan mesra suami istri.

Spy hacker vs Senza

Spy hacker vs Senza

Mulailah saya optimalkan penggunaan spion di helm ini.

Cenderung, selama perjalanan, reflek saya lebih ke arah spion motor, atau mungkin belum terbiasa.
Ternyata tidak terlalu sulit untuk melihat ke arah spion itu, dan yang dimaksud “melihat” bukan “melirik” oleh teman-teman sebelumnya mungkin karena refleksi spion ini akan lari keatas bukan kebawah, sedangkan target pengelihatan kita adalah sejajar dengan punggung kitam

Sampai dikantor, yang ada di jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, saya lagi-lagi harus membuka chin strap dengan perlahan, mungkin karena belum terbiasa.

Siang hari saya keluar kantor, kembali mencoba fasilitas spion di helm ini. Kali ini, saya menyimpulkan selama perjalanan, proyeksi yang ada di spion adalah untuk melihat siapa di belakang saya untuk kesenangan pribadi, bukan untuk antisipasi keamanan. Di lampu merah saya mencoba melihat pengendara motor di belakang saya, tampaknya beliau sedang sibuk membaca stiker yang ada di box saya :

Oya, sepanjang perjalanan, saya pikir ada pesawat jet yang lagi terbang diangkasa, ndak taunya itu berasal dari dalam helm, sebetulnya suara itu baru “ada” ketika kita konsentrasi ke suara tersebut, karena memang tidak terlalu mengganggu.

Pulangnya, saya pun menjemput istri saya, dan kembali, proyeksi cermin terhalang oleh wajah cantik bidadari yang memakai INK Senza itu.

11 Desember 2010
Pagi hari saya mengantar anak ke sekolah, kebetulan masih di dalam komplek. Jadi tidak terlalu berfungsi proyeksi Prisma View yang diciptakan oleh helm sekelas Premium dari INK ini.

Setelah itu, perjalanan saya lanjutkan ke tempat kursus Public Speaking for Proffesional di jalan Wijaya. Sayang sekali, kali ini, proyeksi cerminnya tertutup oleh sesuatu, yang saya tidak mengerti itu apa. Jadi praktis, sepanjang perjalanan, saya tidak menggunakan fasilitas cermin tersebut.

Oya, untuk yang suka “mengembunkan” helm ketika dipakai, biasanya pada saat lampu merah, cermin ini pun akan mudah terhalang embun dari perbedaan suhu yang ada, tapi tenang, embun akan cepat menyingkir ketika perjalanan anda dimulai.

Sesampainya di rumah, saya menyempatkan kembali melihat kondisi cermin yang terhalang benda misterius itu, selidik punya selidik, ternyata kain yang berada di dekat cermin terlepas sedikit, hingga menghalangi pandangan.

Dua kali sudah saya harus terpaksa membuka tutup di belakang helm untuk menyelesaikan masalah. Pertama adalah, lepasnya stiker INK yang ada di bagian belakang dimana hal tersebut menghalangi kesempurnaan proyeksi gambar, yang kedua, lagi-lagi hal sepele yang menyebabkan proyeksi tidak ditampilkan maksimal. Hal-hal ini mungkin tidak terlalu menjadi perhatian, karena mungkin juga jarang terjadi, tapi menjadikan pertanyaan bagaimana Quality Control helm secara keseluruhan sebelum terlepas ke pasaran.

Spy hacker minus Stiker INK

Spy hacker minus Stiker INK

12 Desember, saya melakukan perjanan dengan kendaraan roda empat, jadi Spy Hacker dari INK ini tidak saya gunakan, kecuali saya mau terlihat seperti pembalap sirkuit, hahahaha.

Aah..senin, tanggal 13 Desember 2010, masih belum ada perkembangan signifikan, saya tetap menggunakan fasilitas “spy” untuk kesenangan pribadi, belum dapat dikategorikan untuk keselamatan berkendara.

Pagi harinya, saya kembali harus membenarkan kain yang mengganggu pengelihatan dari cermin pemantul yang disebut Prisma View tersebut.

14 Desember, tampaknya saya mulai terbiasa menggunakan fasilitas cermin ini untuk antisipasi kendaraan di sekitar motor saya. Maklum, di motor, saya menggunakan bantuan blind spot mirror, dimana dengan tambahan itu, saya harus bisa membagi konsentrasi dari pengelihatan spion tersebut.

Diperbincangan sore hari, ada masukan menari dari teman saya, ternyata ada hal lain, selain harus membetulkan kain yang terlepas dari lem.
Teman saya mengatakan, bahwa mika plastik di belakang helm, cenderung mempunyai sifat buram. Berarti, saya harus mengganti secara rutin kaca belakang tersebut. Wah..lumayan sulit, karena saya juga harus mengganti secara rutin visor depan.

15 Desember, menjadi pengalaman pertama dalam mencoba Spy Hacker ditengah hujan malam hari, ternyata, proyeksi yang tertangkap oleh cermin Prisma View itu tidak terlalu sempurna, karena hanya cahaya yang bisa dilihat, selebihnya tidak terlalu jelas.

Pengalaman disiang hari juga sama persis, bahwa tidak ada hal yang berbeda, selain saya sudah mulai terbiasa melihat ke “spion tambahan” ini.

16 Desember, saya mencoba hal yang sedikit out of mind, paling tidak menurut saya, yaitu, melihat proyeksi di belakang saya pada saat memacu sepeda motor saya, dan hasilnya?
Sangat tidak direkomendasikan, hilang semua konsentrasi pada saat kita melihat ke belakang, walau hanya kurang dari satu detik, tapi sangat mengganggu.

Kembali saya pulang malam, pada saat itu tidak hujan, hingga saya bisa sedikit melihat keadaan di spy hacker mirror sedikit lebih jelas daripada saat hujan turun. Tapi tetap tidak sesempurna pada siang hari.

Oiya, tetap pada pagi harinya, rutinitas saya adalah memperbaiki sebuah halangan pada Prisma View tersebut, yang dikarenakan hal sepele, yaitu “lem”.

17 Desember, adalah hari terakhir saya mencoba helm futuristik ini, dan kesimpulannya adalah,

  1. Untuk safety, helm ini termasuk kategori tertier, bukan lagi kebutuhan primer atau sekunder
  2. Fungsi utama Prisma View, untuk saya pribadi, adalah sebagai kesenangan pribadi pada saat terjebak macet.
  3. Quality Control yang butuh peningkatan, karena helm yang saya terima lepas tulisan INK dibelakang, dan proyeksi terkadang terhalang oleh kain yang juga akibat lem yang kurang baik.
  4. Saya baru bisa berintegrasi dengan Prisma View setelah 3-4 hari, untuk menjadikan satu kesatuan pada saat melihat lingkungan sekitar, tapi hanya pada saat kecepatan dibawah 40Kmpj.
  5. Proyeksi cermin terlihat jernih (dalam pemakaian 7 Hari), kadang terhalang oleh kain yang tidak melekat sempurna.
  6. Posisi riding dalam kondisi tegak, motor sudah dimodisikasi, sehingga tidak terlalu sulit untuk “melirik” situasi dibelakang
  7. Sulit untuk dijadikan secondary side view mirror karena, apabila ingin melihat situasi di kiri, berarti kita harus tengok ke kanan.
  8. Proyeksi cermin terlihat stretch down vertikal

Terima kasih.

Comments (1)

Sehari dua kali..

Selang satu hari dari terciptanya Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong “hati-hati, paaa”). Seperti ada talking speed limmiter, hahaha.

Kilometer demi kilometer ku berjalan, di iringi dengan rasa gemas, melihat pengendara mobilyang bertingkah bodoh, dari yang melakukan tail gating, sampai mereka yang menyalip mobil ku dengan tipis, sampai ada yang memaksa mendahului lewat bahu jalan. Masuk di sekitar KM 30,mulai padat, ada sedikit kecurigaan, karena jarang disana terjadi kemacetan panjang.

Ternyata benar, ada tabrakan beruntun, waktu ku hitung, ada 6 kendaraan yang terlibat disana, beberapa dihiasi dengan senyuman di wajah mereka, dan beberapa dengan wajah kecut. Otakku berpikir, pasti mereka tidak menjaga jarak, mengingat banyaknya kendaraan yang selalu saja berjalan dengan jarak antisipasi yang sangat rendah. Pada saat itu, aku minta tolong istriku untuk ketik SMS untuk memberitahukan kepada TMC dan rekan-rekan lainnya.

Sesampainya di rumah orang tuaku, masih saja teringat denganku kejadian itu, hampir tidak percaya, hanya selang satu hari..huh. Akhirnya tidak lupa, aku memasang status di Facebook-ku.

Pulang dari rumah orang tua, kembali aku melewati tol yang sama dengan arah yang berbeda tentunya, tapi kembali lagi aku dikejutkan dengan kemacetan, “ah, paling mau keluar Citos”..tapi dari kejauhan aku melihat kilatan strobo kuning berada di lajur kanan, dan kilatan strobo biru secara konstan berkedip di lajur yang sama, alangkah indahnya bila semua orang berada di porsi mereka untuk tidak menggunakan alat pemberi isyarat itu pada kendaraan sipil mereka. Sampai di dekat lokasi, benar saja, ternyata kilatan itu berasal dari jalur berlawanan.

Terpantau oleh ku, beberapa polisi sedang sibuk berkreja, dan sebuah mobil APV, dan Innova dengan kondisi rusak berat, dan seorang wanita yang berteriak-teriak kepada seorang pria didepan tubuh yang menggeletak di jalan, tidak jelas ia berkata apa.

Tidak habis pikir pada saat itu, aku sangat terkejut melihatnya, dalam satu hari, aku melihat tabrakan di lokasi yang berselang beberapa kilometer. Mirisnya lagi, setelah lokasi kejadian, masih banyak mobil yang bertingkah bodoh, entah mungkin mobil mereka dibeli dari hasil uang panas (korupsi, merampok, dlsb), sehingga mereka tidak mengindahkan etika dan disiplin lalu lintas jalan, berjalan zig zag, dan hal lain yang menyeramkan menurutku.

Sesampai di rumah, aku masih teringat dengan kejadian itu, seakan tidak percaya, hanya selang satu hari dari dibuatnya tips itu. Dan status di Facebook pun aku rubah, tidak lama kemudian, aku melihat update dari TMC tentang kejadian itu, dan ternyata dugaan yang sama, tidak menjaga jarak.

Ah…ada apa dengan pengguna jalan kita? Kepemilikan kendaraan yang mahal, tidak disertai dengan etika yang santun.

Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua, tidak usah merasa paling hebat, walau kalian merasa puluhan tahun berkendara, kecelakaan tidak pernah mengenal skill, umur, kekayaan, pangkat atau jabatan. 55 nyawa hilang dalam satu hari, apakah nyawa anda akan dihitung sebagai yang ke 56??

Comments (3)

Tips Berkendara Di Jalan Tol

Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.

Berkendara di jalan Tol

  1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
  2. Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.
    Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
  3. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.
    Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.
    Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
  4. Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.
    Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
  5. Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.
    Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  6. Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.
    Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  7. Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.
    Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
  8. Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.
    Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
  9. Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan
    kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.
    Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  10. Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.
    Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
  11. Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).
    Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
  12. Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.
    Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.

Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.

Salam – Road Safety Association

Comments (2)

Prioritas Jalan?

Police_escort_(Croatia)Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala.
Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah rasanya bila saya mengidentikan prioritas jalan yang dilakukan beberapa instansi sama dengan arogansi.
Betapa tidak? Seorang petinggi instansi dengan pengawalan, memecah begitu saja kepadatan salah satu ruas jalan, di Kuningan contohnya, manuver-manuver yang dilakukan oleh pengawal yang biasanya menggunakan sepeda motor dengan CC besar seringkali menunjukkan sebuah ketidakpedulian terhadap situasi sosial pada saat itu. Mungkin anda bisa membayangkan, ketika di tengah kemacetan, saat kaki anda lelah sekali menginjak kopling, atau otak anda telah dipenuhi oleh kesibukan dikantor dan harus menghadapi kemacetan yang membosankan, pada saat itu, suara radio, CD, tape sudah tidak mampu lagi menghibur suasana hati anda, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan sirine dan kilatan lampu strobo dari sebuah atau beberapa sepeda motor besar, berusaha menyalip di ruang antara mobil anda dengan yang ada di sebelah anda.
Kalau saya pribadi, sudah pasti tidak ikhlas, itu sama saja anda berada di sebuah antrian loket, anda sudah berdiri selama 1 jam, tapi tiba-tiba ada seseorang menyalip antrian anda. Tinggal kalikan saja, berapa orang yang tidak ikhlas ditambah sumpah serapahnya terhadap si petinggi arogan itu, silahkan nikmati di alam setelah hidup nanti.

Itu baru tahap awal kendaraan tersebut hendak melewati kendaraan kita, belum lagi imbas yang diakibatkan oleh pemaksaan prioritas tersebut? Setelah membelah kemacetan, kondisi antrian tidak lagi seperti semula, terkadang ada saja pengemudi yang memaksa masuk ke ruangan yang disebabkan oleh hal tersebut.
Pada saat lampu merah, sang pemaksa prioritas ini melenggang dengan seenaknya, memblokir jalan orang lain, apakah pada saat itu dia yakin, bahwa tidak ada orang lain yang ada pada antrian kendaraan yang sedang dihentikan tidak lebih penting dari urusan sang pejabat/petinggi instansi tersebut? Yang mungkin hanya terlambat kerja, atau mungkin hanya menhadiri acara pesta perkawinan?

Tertawa sinis saya dengar dari mantan Brigadir Jendral salah satu instansi, beliau bilang, “tidak tahu malu..”, saya pun merasa tidak ada yang salah dari kalimat sinis tersebut.

Dulu prioritas jalan ini di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pada paragraf 8, pasal 65, tapi menyangkut dengan pejabat negara, hanya bapak Presiden RI, atau tamu negara, bukan bapak petinggi instansi tertentu, atau mungkin mereka digolongkan ke ayat f, untuk pengantar (calon) jenazah..hehehe?
Dan pada pasal tersebut, mereka harus berhenti ketika rambu lalu lintas memerintahkan untuk itu alias lampu merah ya berhenti…

Tapi entah kenapa, pada Undang Undang No.22 tahun 2009 pada pasal 135 menganulir persyaratan tersebut, dan menggeneralisir seluruhnya untuk dapat melanggar rambu peringatan berhenti, selamat tinggal
kenyamanan berkendara, sekarang konvoi dapat memblokir anda pada saat lampu hijau…

Lebih parahnya lagi, organisasi otomotif, dan berbagai macam organisasi masyarakat, juga tidak lupa, pelayanan jasa keamanan, turut melengkapi kendaraan mereka dengan aksesoris alat pemberi isyarat yang sering dilakukan oleh pengawalan-pengawalan instansi tersebut. Sebetulnya peralatan ini sudah dinyatakan dilarang semenjak Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pasal 72 untuk isyarat bunyi, dan Peraturan
Pemerintah No. 43/1993, pasal 66 untuk lampu isyarat, tapi mereka seakan tidak perduli dan kebal hukum, apalagi beberapa dari mereka mengakui telah mengantungi izin untuk penggunaan alat pemberi isyarat tersebut,walaupun sampai detik ini tidak ada yang berani memperlihatkan surat izin tersebut. Sekarang penggunaan alat pemberi isyarat tersebut kembali dipertegas di dalam Undang Undang No.22/2009, pasal 59, hanya saja kembali lagi, disfungsi penegakan hukum. Kalau menurut logika, sungguh mudah mencari sumber-sumber dari pelanggaran alat pemberi isyarat ini, mereka selalu terkumpul di satu tempat koq…serius ndak?

Comments (5)

RSA Berkunjung ke Pabrik Helm

JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Kunjungan ke PT. DMI

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. “Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya” tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. “Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman,” jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.

Comments (4)

Solusi Penegakan Hukum Lalu Lintas?

pembiaran269Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi.
Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan mereka yang melawan ketika di tindak pun semakin berani. Hal ini terjadi ketika salah satu teman istri saya (wanita) update status di facebook, menceritakan bahwa dirinya telah bersitegang dengan petugas kepolisian, bahkan dia sempat menendang dan memukul dengan helm, padahal sudah jelas dia yang salah, dan tidak terima, dengan alasan orang lain tidak di tilang (mungkin dia pikir Squidward bertangan banyak yang menjaga lalu lintas).

Apa yang sebetulnya terjadi?

Beberapa wawancara kepada rekan-rekan petugas lapangan memberikan sedikit titik terang mengenai masalah ini, pernah juga saya sebutkan masalah ini dalam artikel sebelumnya, bahwa sesungguhnya mereka merasa dibiarkan sendiri di jalan raya, kenapa? Kenapa tidak ada dukungan kepada mereka, ketika mereka berhadapan dengan masalah yang pelik? Seperti menilang pejabat, atau kerabat pejabat, atau mungkin ketika mereka menilang teman sesama korps.

Kemarin saya mendapat masukan dari mantan petinggi negeri ini, beliau mengatakan, bahwa adanya satu elemen yang dapat membantu kepolisian, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, tentunya mereka dibawah wewenang pihak kepolisian, dan telah menjalani filtrasi dengan berbagai macam test. Hal ini terkait dengan perbandingan aparat dengan jumlah penduduk, tentu saja terkait dengan jumlah kasus yang ditangani, menurut Litbang RSA, perbandingan aparat kepolisian terhadap jumlah penduduk adalah mencapai 1:650, dengan jumlah ideal 1:250.
UU No.22/2009 sekarang ini menjadikan tugas LANTAS POLRI jauh lebih berat, beberapa tugas baru menunggu di depan mata, sebuah optimisme yang baik, walau sebetulnya sebuah perbaikan struktur mendasar seharusnya lebih diperhatikan terlebih dahulu. Tapi apalah saya? Saya hanya mendengar dari mulut ke mulut, sayangnya mulut-mulut itu adalah mulut-mulut yang langsung berhubungan dengan aktifitas lapangan.

Apakah sanggup kepolisian sebuah lembaga dimana masyarakat Indonesia sangat bergantung atas penegakan hukum, seiring dengan pasang surutnya kepercayaan masyarakat itu sendiri dengan kinerja mereka. Masyarakat sering antipati terhadap kasus yang dilimpahkan ke kepolisian, kenapa? Terutama yang terkait dengan kasus kendaraan bermotor dan lalu lintas. Saya rasa mengharapkan laporan masyarakat saja sangat tidak cukup, butuh peran serta aktif petinggi POLRI dalam menangani aparat lapangan. Kenapa tidak bisa? Swasta terbukti berhasil dalam menciptakan satu peraturan terpusat dengan beberapa cabang, apakah negara ini mempunyai Instansi/Lembaga yang kinerja nya jauh dibawah swasta? Hal ini saya kembalikan kepada rekan-rekan pembaca.

Melibatkan unsur kemasyarakatan?
Kepolisian saat ini telah menciptakan beberapa kreasi kemitraan dengan masyarakat, tapi sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan pembinaan yang terarah, saya mungkin hanya bisa memberikan satu contoh tentang arogansi yang terjadi. Mereka yang menjadi binaan kepolisian cenderung jauh lebih percaya diri, karena mereka menganggap mereka dilindungi oleh kepolisian, hal ini sangat jauh melenceng dari arti sebenarnya pembinaan. Mungkin contoh ini diluar konteks lalu lintas, tapi kebetulan saya melihatnya sendiri, Satgas Anti Narkoba yang ada di Kalimalang, salah satu kendaraannya dilengkapi oleh rotator diatasnya, tentunya dengan melengkapi logo SAN di pintu kiri dan kanan, ini adalah contoh kecil.
Mental belum siap? Ya, mungkin ini yang terjadi, mental mereka para mitra polisi masih belum siap untuk kemudian disematkan sebagai mitra resmi, beberapa kali saya berbicara, dan mereka sangat bangga dengan predikat mitra kepolisian, sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja.

Padahal, unsur kemasyarakatan ini sangat penting, dan bila ini bisa dibina dengan benar, saya yakin sekali, tugas aparat kepolisian akan jauh lebih mudah, bukannya lebih sulit, karena para binaan ini menjadi arogan dan justru menyulitkan aparat sendiri.
Apa yang bisa saya sarankan? Para binaan mitra polisi, jangan langsung di berikan kartu anggota, atau apapun itu yang menjadikan alat legalitas, gunakan screening ketat, karena apapun itu, ketika mereka berada diluar, mereka akan membawa nama besar Kepolisian Republik Indonesia, saya dan mungkin beberapa orang, akan malu, ketika bertemu orang yang mengaku mitra polisi tapi masih arogan, karena saya sendiri menginginkan aparat penegak hukum kita yang satu ini menjadi jauh lebih baik.

Membuka kanal informasi langsung secara periodik?
Secara periodik, seluruh instansi yang bertanggung jawab membuat satu forum, dan para pesertanya adalah perwakilan elemen masyarakat perduli lalu lintas. Saya sangat yakin, banyak sekali organisasi sejenis dengan RSA diluar sana, dimana mereka adalah murni netral dan tidak terpengaruh oleh salah satu instansi. Forum ini kemudian akan menghasilkan beberapa laporan konkrit yang kemudian di tindak lanjuti, dan seluruh kendala, menjadi laporan kepada Gubernur (misalnya).

Kenapa hal ini dikemukakan? Pernah kita merasa gemas dengan fungsi traffic light yang membingungkan? Seperti lampu merah menyala padahal tidak ada lalu lintas mengganggu arus kita, seharusnya kita bisa melanjutkan perjalanan? Ternyata lampu merah itu mengikuti arus lalu lintas di belakang kita, atau perubahan bentuk jalan yang mengakibatkan traffic light itu tidak lagi berfungsi. Laporan yang diterima akan lebih bersifat real, bukan rekaan anak buah yang ingin terlihat baik hasil kerjanya.
Sekarang yang lebih seru adalah, perbaikan jalan secara simultan dimana-mana, tapi marka jalan dilupakan. Ini terjadi karena terlalu banyak instansi, dan koordinasi yang memalukan diantara instansi-instansi tersebut, dan ketika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka saling tunjuk hidung, dan tanggapan saya sebagai pengguna jalan? Ingin berteriak ke kuping mereka “apakah kalian tidak malu?”.

Hal ini juga yang menyebabkan pesimisme saya dalam solusi forum, tapi sebuah optimisme harus tetap dikobarkan, bukan?? Ya..koordinasi antara instansi penanggung jawab lalu lintas jalan, terdapat, PU, DepHub, Kepolisian, sampai ke Pemda. Solusi saya untuk hal ini, mungkin meminta Presiden RI yang akan membereskan kinerja antar instansi ini.

Dengan hadirnya usulan-usulan dan saran-saran yang dibahas secara periodik ini, dengan melibatkan unsur masyarakat memungkinkan banyaknya informasi yang jauh lebih akurat.

Meningkatkan kedisiplinan di dalam instansi/lembaga pemerintahan?
Kendaraan-kendaraan yang hilir mudik di jalan raya, tentunya akan bermuara di salah satu tempat, beberapa tempat itu adalah lokasi kantor pemerintahan, dan tentu saja kepolisian. Karena penegak hukum nya adalah Polisi, saya pernah menyuarakan kepada KAPOLRI untuk menjadikan seluruh PosPol, Polsek, Polres, Polda, se-Indonesia menjadi tempat disiplin lalu lintas. Mudah saja, kendaraan yang tidak memenuhi standar, atau melanggar peraturan tidak di izinkan masuk, atau dapat di tindak di tempat. Hal ini terlihat mudah kan? Terkait dengan komitmen aparat penegak hukum kita. Pertanyaan saya, apakah sanggup?

Akhirnya, saya ingin sekali mengajak seluruh rekan, untuk dapat memberikan solusi, daripada kita terus-terusan mengumpat atas realita penegakan hukum di jalan raya ini, walaupun akhirnya ini menjadi pe-mubazir-an tenaga untuk ketik kalimat demi kalimat, yang penting tujuan dan niatan murni untuk kemaslahatan bersama.

Comments (3)

Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?

pembiaran269Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.

Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.

Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.

Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah…bisa bahaya..

Penelitian Litbang Road Safety Association menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari – Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.

Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.

Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.

Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???

Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.

Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.

Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?

Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat “Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?”

Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.

Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.

Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.

Bantu kami, masyarakat Indonesia.

Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?

Comments (4)

Penyempitan Makna Safety..

Road Safety 269Artikel ini untuk membahas bahwa akhir-akhir ini terjadi penyempitan makna Safety dikalangan insan otomotif,  Safety selalu saja di identikan dengan Technical Skill, jadi, kalau anda bertanya, apakah itu Safety Riding/Driving ? pasti jawaban umum yang anda terima adalah, bagaimana cara anda drifting, sliding, body lane, melewati chidori atau lain sebagainya.

Penyempitan makna Safety ini sendiri tidak terlepas dari berbagai kampanye yang salah kaprah menurut saya, salah satu contohnya adalah satu kampanye Safety yang sangat di banggakan oleh salah seorang perwira Polisi misalnya, pada saat itu saya ingat, dia mengatakan, acara ini tidak mungkin salah, karena di koordinir oleh instansi besar, bukan yang kecil (kaya RSA … -red ), dan sebagian besar lainnya adalah tidak lain dari image branding, maka yang terjadi adalah, bukannya mengedepankan faktor safety, tapi lebih cenderung ke acara hiburan. Coba perhatikan sendiri kampanye safety yang ada, apakah pada acara tersebut ada topik tentang sosialisasi peraturan tertulis? Kalaupun ada, bukan menjadi porsi utama.

Maka ada sedikit gambaran yang bisa menjadi visualisasi,
Photobucket

Rules Knowledge atau diartikan seagai Pengetahuan Peraturan, menjadi porsi terbesar di dalam skema diatas, hal ini untuk membuktikan bahwa pengetahuan tentang peraturan adalah suatu yang mutlak yang harus di miliki oleh semua pengguna jalan.

Hal ini sama seperti kita memiliki satu barang dengan satu arahan dalam penggunaannya, setiap barang yang dilengkapi dengan arahan pemakaian, tentunya dimamaksudkan agar seluruh pemakai barang tersebut dapat mengaplikasikan dengan aman, ini tidak jauh berbeda dengan Road Rules. Road Rules diciptakan untuk mengakomodir ribuan bahkan jutaan pengguna jalan, agar dapat berjalan di dalam satu koridor yang benar.

Yang di harapkan dari pemahaman sempurna pada Road Rules adalah terciptanya Road Attitude yang baik, hal ini didukung oleh lengkapnya Road Rules didalam kehidupan berkendara sehari-hari, dengan terciptanya Road Attitude yang baik, tidak dapat dipungkiri hal ini menjadikan tujuan kepada Road Safety jauh lebih mudah.

Skill, porsi nya jauh lebih kecil dari dua porsi sebelumnya, karena di dalam pemahaman sempurna tentang Road Rules dan Road Atitude, Skill Knowledge akan menjadi faktor pelengkap dari tujuan Road Safety ini. Apabila didalam Road Rules sudah tidak dapat mengakomodir dalam kegiatan aman berkendara sehari hari, maka Skill Knowledge akan menutupi kekurangan tersebut.

Mari kita mulai membuka mata dan buka telinga, Safety is not all about technical skill…Mari kita geser pengertian Road Safety selama ini…

Comments (7)

Bisakah Dikaitkan Dengan Tindak Pidana?

smatanpahelm269Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan keamanan dalam berkendara.

Pembunuhan adalah sesuatu perlakuan keji seseorang, yaitu dengan mencabut secara paksa nyawa seseorang. Perencanaan pembunuhan ini sering kita lihat dalam keseharian di jalan raya, di kompleks perumahan, atau di sekolah-sekolah yang saya sebutkan sebelumnya.

Sebelumnya, data dari Litbang RSA menunjukan, naiknya angka kematian di jalan raya (khususnya DKI Jakarta) di tahun 2009, hanya dalam kurun waktu 3 bulan, 20 nyawa hilang, dan data terakhir menunjukan kenaikan prosentase yang cukup mengejutkan.

Andaikan Pasal 338 atau 345 KUHP bisa kita kenakan kepada mereka orang tua, guru, dosen yang sengaja membiarkan anaknya, atau murid berkendara tanpa menggunakan kelengkapan pengamanan diri yang memadai, bahkan mungkin aparat keamanan di jalan yang telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran yang dilakukan?.

Sedikit melihat isi dari Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP,

Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Kenapa sengaja? Para pengguna jalan, saya sangat yakin sekali, mereka menyadari tentang bahaya berkendara di jalan raya tanpa menggunakan atau memenuhi persyaratan berkendara. Orang tua yang dengan sengaja membiarkan anaknya membawa kendaraan, padahal dengan sangat mengerti bahwa sang anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, atau dengan sengaja membuatkan atau membantu dalam pembuatan surat izin palsu agar supaya dapat berkendara. Paling banyak kasus yang terlihat, adalah orang tua yang mengajak anak nya berkeliling komplek dengan kendaraan roda dua tanpa menggunakan pelindung apapun. Belum lagi, pembiaran yang dilakukan orang tua kepada anak-anak yang berkeliaran dengan kendaraan roda dua, lagi-lagi tanpa alat perlindungan apapun.

Kendaraan roda dua menjadi pusat perhatian karena didukung oleh pertumbuhan jenis kendaraan roda dua yang cukup signifikan, dengan jumlah produksi mencapai 1000 kendaraan roda dua perhari, tentunya tanpa adanya kontrol riil dari pemerintah kita, pemasukan sampai Rp. 1 triliun/tahun hanya untuk DKI Jakarta dan hanya untuk kendaraan roda dua, rasanya menjadi cukup untuk membungkam issue kematian di jalan raya ini.

Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP)? Ya, mereka yang dengan sengaja membiarkan atau mendidik dengan cara memberikan contoh anak mereka dengan membawa kendaraan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang memadai, bisa dianggap si anak akan melakukan bunuh diri, melihat situasi dan fakta kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Sekarang, apakah kita mau menjadi pelaku pembunuh anak kita sendiri?

Comments (0)

Apa kabar Insto?

Bila masyarakat umum ditanya, “tau Insto ndak?” pastilah mereka mengenal brand obat cuci mata yang sangat terkenal ini.

Tapi bila bertanya kepada para klub pengendara motor? Jawabannya pun di tambah, menjadi, “oya…yang mendukung gerakan safety riding”. Kebetulan saya sendiri pernah menghadiri beberapa acara klub motor dan mereka mengusung selamat berkendara yang di dukung oleh Insto ini. Supaya mempermudah para pengguna internet silahkan cari di google dengan keyword insto safety riding

Apa boleh buat, mungkin tujuan mereka mendukung acara-acara mulia temen-temen di klub motor, dalam menggalakan safety riding, hanya sebagai bagian dari “brand activation” di masyarakat.
Saya sering mengeluhkan “pengecilan makna safety” yang sering terjadi di masyarakat, karena dukungan-dukungan sponsor yang sangat semu, dan jelas-jelas terlihat bahwa mereka hanya ingin mengenalkan, atau acara itu adalah bagian dari budget marketing mereka. Mungkin teman-teman harus bisa menularkan “virus safety” kepada para EO penyelenggara acara-acara seperti ini, minimal di terapkan kepada staff EO nya dulu.

Mungkin (semoga saya salah) ini juga terjadi pada perusahaan besar seperti Insto, mereka menggunakan jasa penyelenggara yang tidak mendukung arti Safety, sangat bisa terlihat pada iklan berjalannya, kreatif sangat kreatif, tapi…..

Pertanyaan dari pernyataan panjang saya di atas..”helm standarnya kemana, mbak?”

Comments (3)

Loooh…????

Modifikasi untuk sebagian orang adalah sebuah pride dalam berkendara, seperti beberapa waktu lalu dalam postingan saya.
Modifikasi kendaraan motor batangan beberapa tahun terakhir ini, terus saja mengalami perubahan, saya pun terkena gelombang itu. Masukan dan kritikan tentunya saya pertimbangkan pada saat hendak memberi tambahan pada kuda besi yang bernama badak item itu.
Seperti penggunaan side bag, yang memang, rear box K-42 saya sudah tidak mumpuni untuk meletakkan jaket, protektor, P3K, dan jas hujan saya dan istri saya.
Maka hal modifikasi sudah menjadi hal yang sangat biasa, tentu saja, kocek yang terogoh pun semakin dalam.

Tapi apalah arti modifikasi tanpa diiringi dengan keinginan selamat di jalan? Ini yang saya temukan pada jalan jatiwaringin saat itu, kebetulan saya dan keluarga baru saja pulang dari jalan-jalan..biasalah..refreshing…

Istri saya dan saya kontan tertegun melihat pemandangan ini, dengan modal yang cukup besar untuk modifikasi, tapi kenapa sang “boncenger” tidak dibekali dengan peralatan standar keamanan, apa alasannya pada saat itu? Dekat? Helm di colong? atau bandana itu adalah sebuah helm futuristik?
Entahlah, mungkin yang penting di pahami adalah, keselamatan tetap nomor satu dibandingkan style atau kemudahan berkendara.

Comments (7)

MUAK!

Kemuakan yang terjadi pada Om edy mungkin sangat beralasan.
Saya juga terlalu letih dan jenuh dengan jalan raya, tidak ada sama sekali peraturan di luar sana. Polisi terus menerus di hujat, apa boleh buat, banyak sekali hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah kita.

Jalur Kalimalang adalah jalur keseharian saya pada saat pulang ataupun pergi, seperti biasa jalur saya adalah,
KPAD Jatiwaringin keluar lewat Harum – hmm…selama perjalanan keluar komplek saya menemukan banyak sekali kebodohan yang dilakukan oleh para orang tua..kenapa? sering saya bertemu dengan anak SD, SMP, atau usia muda lainnya, berkeliaran di dalam komplek dengan kepala polos. Jika saja para orang tua mau memberikan pelajaran kepada anak-anaknya..mungkin itu bisa menjadi bekal mereka nanti setelah besar.

Keluar RS. Harum, Lampu merah perempatan Jatiwaringin Pd. gede – Pada saat keluar dari jembatan RS. Harum, banyak sekali motor yang tidak mau mengalah, padahal badan motor saya sudah keluar, lalu di lampu merah, dengan jelas lampu tersebut menyala merah, masih ada saja yang menerobos, belum lagi kelakuan angkot yang berhenti, dan manuver se-enaknya.

Perempatan ke arah Kalimalang, lewat Borobudur, masuk ke komplek Cipinang Indah – sepanjang perjalanan, saya melakukan teknik defensive dan offensive. Defensive pada saat motor yang berlawanan arah terlihat mengambil jalur saya, saya memilih untuk menarik pelatuk rem di tangan kanan, dan meminggirkan motor saya, dan mempersilahkan sang “pembalap” melewati saya, juga sebaliknya, bila si “pembalap” ada di belakang saya, saya lebih memilih mempersilahkan beliau. Offensive, pada saat, angkot manuver ke kiri untuk mengambil penumpang, saya akan mendahului angkot tersebut, bukan hanya angkot koq, mobil pribadi berkelas menengah ke atas sering tidak tahu diri, mereka memperlambat kendaraanya di lajur kanan.

Sepanjang jalan Komplek Cipinang, keluar Kebun Nanas – Pemandangan seperti di komplek saya sendiri tidak ada beda, hanya saja ketika memasuki kuburan China, saya sering bertemu dengan para begundal, jalur yang ada hanya ada dua, ketika ada kendaraan dari jalan lawan arah, kendaraan dari arah saya sering memaksakan diri mengambil lajur lawan arah, sudah pasti akan membuat jalur tersendat, lucunya, seringkali mereka yang mau mendahului dengan cara tolol itu, memaksa masuk dan menyenggol stang saya, dengan keramahan kaki kanan saya, tentu saja saya sapa pengendara tersebut…aduh..pagi-pagi udah sarapan spakbor.

Perempatan PosPol kebun Nanas ke Terminal Kampung Melayu, lewat Jl. Otista III – seperti biasa di lampu merah, para belalang tempur itu berlomba-lomba mendahului traffic light, bukan hanya pengendara biasa loh…”anak klub” juga sering mengikuti perbuatan itu. Sebelum lampu merah keluar ke Otista raya menuju terminal kampung rambutan, saya sering melihat pak Pejabat dengan voorijder nya, turut berpartisipasi mengacaukan lalu lintas, lalu sepanjang jalan ke arah kampung melayu, motor/mobil sering memaksakan diri untuk masuk ke dalam busway, untung saja saya tahu malu, karena lajur itu bukan untuk saya pengendara biasa.

Kampung Melayu belok ke arah Manggarai lewat Jembatan Duri - Di pintu kereta, kesemerawutan semakin menjadi, bahkan disini “mobil rasa motor” sering saya temukan, mendahului kendaraan lain dengan menggunakan lajur lawan arah, yang paling pas, kalau di depannya ada bis., untuk catatan saja, kalau saya perhatikan, rata-rata pelanggar itu adalah pemilik dari mobil tingkat menengah keatas, bahkan tidak jarang mobil mewah..so…strata sosial juga bukan jadi patokan kan??

Manggarai lewat pasar rumput menuju ke jalan Agus Salim lewat Cik Ditiro terus belok ke Prof. Moh. Yamin – Di manggarai sama seperti lajur kampung melayu, mereka tidak tahu malu, mengambil “jatah” yang bukan untuk mereka, yaitu busway, kalau motor dan mobil itu tidak menyusahkan pengguna lain mungkin tidak kenapa, tapi ketika persimpangan guntur, dari busway, mereka paksa masuk ke jalur tengah untuk mengambil jalan lurus ke arah BNI. dan di depan pasar rumput, bis ngetem, penyebrang jalan yang tidak tau keselamatan menyebrang tanpa melalui jembatan penyebrangan, padahal ada di atas kepala mereka.
Di pertigaan Agus Salim, tempat kediaman Kedubes Inggris, saya sering heran, karena lampu merah disitu terlihat tidak di atur ulang, karena pada saat yang belok kanan ke arah Agus Salim (pintu masuk belakang hotel Nikko, bener gak tuh nama jalannya?) menandakan berhenti, dari arah kiri juga masih harus berhenti, ada selang sekitar 30 detik.
Akhirnya sampai ke tempat drop off istriku…di belakang pintu BII Thamrin.

Itu baru satu arah perjalanan menuju ke kantor istri, mau dengar perjalanan berikutnya?
- Kantor Istri ke Kantor ku di MT. Haryono…

Comments (4)

Cerita singkat dengan pak Pulisi

Baru saja bertemu dengan teman SMA, dan kebetulan beliau sekarang di kepolisian, dan menjabat kasat reskrim Karang Anyar, JaTeng.
Memang tidak berhubungan dengan tugas beliau, tapi ketertarikan dia adalah menjabarkan pengetahuan tentang hukum lalu lintas di Indonesia.
Banyak banget yang gue utarain ke dia, tapi point penekanan gue ada di ketegasan hukum, pembahasanpun melebar kemana-mana.

Keluhan-keluhan tentang ketegasan aparat pun mulai gue keluarkan, seperti, bila ingin komparasi dengan negara lain, mari kita bandingkan dengan Singapore. Tapi pasti jawabannya adalah, di sana adalah negara kecil, jauh lebih mudah mengatur nya. Ok, kalau gitu, kita perkecil lingkup wilayahnya, misalnya, Jakarta Timur dicanangkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, dari Polres memerintahkan kepada seluruh polsek untuk membuat kawasan tertib lalu lintas, kita ambil contoh, zona aman anak sekolah, yang ditandai dengan karpet merah membentang di jalan. Kita buat, karpet merah itu membentang sejauh 2 Km, jadi siapapun yang memasuki wilayah itu, harus tertib lalu lintas, apapun kekurangan dalam kendaraan bermotornya, di razia petugas, atau bagaimanapun caranya, itu hanya salah satu contoh.

Dari pembicaraan tersebut, maka terkaitlah masalah rekrutmen taruna polisi, yang “dituduh” menjadi biang masalah. Dan, menurut beliau, sistem rekrutmen tidak salah, sudah ada pada koridornya, hanya saja, culture yang merubah segalanya. Para rekruter yang selalu mengambil kesempatan, kembali lagi ini adalah masalah ego dari individu.

Pak Chrisnanda ternyata adalah editor temen gue itu, dalam beberapa tulisanya, Pak Chris lah yang memberikan masukan. Pak Chris sebetulnya ingin berada didalam penegasan hukum tersebut, tapi beliau selalu saja terbentur oleh kebusukan sistem negara ini. Akhirnya, jagoan kita itu terpaksa berjalan dengan himpitan-himpitan semu, yang sangat terasa.

Gue ungkapkan kalimat dari Syamsul, bahwa banyaknya kendaraan bermotor itu adalah “pemiskinan rakyat” karena sangat berkorelasi dengan keselamatan yang dalam tingkat membahayakan di jalan raya. Kata temen gue, selama sepeda motor dikucurkan 1600 motor per hari, maka sangat sulit sistem-sistem lalu lintas di tegakkan. Maka, memang mau tidak mau, pemerintah harus tegas dalam penerapan dan pembatasan kendaraan bermotor ini.

Secara garis besar, bila kita berkiblat kepada negara-negara di eropa, disana sangat sulit mendapatkan kendaraan bermotor, bahkan di Italy, mereka menanamkan, bahwa Riding itu berbahaya, atau tidak Safe. Sama dong kaya gue, kalo gue berusaha bilang ke semua rider, naik motor itu gak gampang…berarti gue dah ada sedikit-sedikit mirip sama orang italy wajahnya.

Bahkan gue sempat menantang, Polisi tegakkan hukum, apabila ada pergesekan sosial, serahkan kepada para ormas-ormas, LSM, atau apapun yang terbentuk dari sosial masyarakat, biarkan kami yang meredam. Tapi, aparat tetap konsisten dalam tugasnya menegakkan hukum.

Sebetulnya, kalo diterusin, bisa gak pulang dari Kalibata, bisa nginep ama beli apartemen langsung cash…karena memang pembahasan ini sangat alot, dan selalu saja going nowhere, maka mengertilah gue, betapa sulitnya menjadi Polisi baik, dan berusaha menegakkan hukum yang benar itu.

uh.. Indonesia Raya!

Comments (3)

Kepala istriku lebih kuat!

“Tenang saja, kepala istri dan anakku lebih kuat daripada kepalaku, aku tidak harus memperhatikan mereka”, mungkin itu yang terbesit di kepala bapak yang satu ini, juga banyak lagi pengendara tidak bertanggung jawab itu.
Apa yang mereka pikirkan ketika membeli helm standar safety itu? Kemana nurani nya? Tapi tidak bisa disalahkan sepenuhnya, istriku juga pernah berkata, kaum wanita terkadang enggan menggunakan helm standar safety, karena mereka tidak ingin rambutnya berantakan, atau rusak. Berarti mereka lebih baik kepala pecah, tapi rambutnya tetap bagus yah? Untungnya istriku malah memintaku untuk membeli helm full face, bahkan yang modular/flip up helmet untuk melindungi kepalanya.

Comments (3)

Harga Diri Sebuah Club Motor Besar

Ah…sekedar kebanggaan dan apresiasi gue terhadap temen-temen di Ducati Club…pada saat itu gue sedang membicarakan di dalam pertemuan gue sebelumnya dengan mas Nugroho, yang mengatakan, bahwa di Ducati tidak suka dengan Voorijder, juga disaat klub-klub otomotif yang makin ingin “diperhatikan” setiap mereka berkonvoi ria. Dan pernyataan ini juga di perkuat oleh Bro Eko, yang juga dari Ducati.

From: Eko W [xxx]
Sent: Monday, September 15, 2008 12:06 PM
To: Rio digitaLmbuL
Subject: Re: [otocup_2008] Konvoi SOTR Swift Club Membahayakan

Iya. Kebetulan anak2 ducati ga suka sama patwal. Selain, kebetulan membernya punya kesadaran juga bahwa memang kita pengguna jalan biasa & ga mau image kita rusak, alasan lainnya adalah banyak yang demen ngebut. Dan patwal tuh malah bikin lambat. Seni pake ducati dibanding moge full size tuh justru nyelip2nya. hehehehe
Kayak touring ke Jogja Bike Randezvous tahun lalu. Banyak banget rombongan2 harley yang dikawal. Kita tadinya di belakang mereka, pada ga tahan malah nyelip2 di antara mereka sampe akhirnya nyusul & ninggalin

Untuk touring, ga pernah sekalipun pake pengawal yang kita nyiapin sendiri. Kalaupun ada pasti disediakan panitia acara yang ngundang. Dan setiap kali disediakan tuh ngga pernah suka. Sekali2nya bersyukur ada patwal tuh waktu tahun lalu diundang acara ke sukabumi. Ternyata pasar2 sekitar sukabumi macet banget. Walaupun ga bangga, tetep bersyukur ada patwal. Sekali itu aja loh :-p
Tapi kebanyakan ngga suka. Kayak acara plaza fx bulan lalu. Kita dikawal keliling bunderan HI trus balik. Yang ada barisan malah jadi kacau. Pada ngebut dr belakang barisan sampe depan, trus mundur lagi, maju lagi, dst. Pada ga sabaran cuma jalan 40-50 kph sepanjang jalan kosong.
Di acara yang sama, kita diminta boncengin SPG mereka. Dikira bakalan surprised & seneng. Tapi karena mereka ngga nyiapin helm, pada ga mau karena ga safe & SPG pada diturunin di depan fx. Langsung klub motor lain yang ikut boncengin pada protes. hehehehe

Yang bro nug cerita patwal ditaro belakang mungkin acara peluncuran program Marlboro X2, keliling jakarta. Karena ane selalu jadi sweeper, & patwalnya ada dilakang ane, malah keliatannya ane yang dikawal (atau dikejar mau ditilang yak?). heheheh

Pernah kejadian, ada yang modif ducatinya jadi police version, pake sirine segala. Mau jalan ke puncak.
Begitu dia nyalain sirinenya & nerobos lampu merah, langsung dibentak sama member bule di rombongan kita :)

Yup, ane emang bangga sama klub ane itu. Diluar hobby member2nya yang suka ride sedikit kenceng di jalan, kesadaran membernya (diluar beberapa oknum yang pasti ada di komunitas manapun) cukup bagus, dan memang sebagian besar anggotanya bener2 punya passion for riding. Ga cuma show off motor aja.
Kalo mau touring motor dinaikin truk aja suka banyak yang protes. Banyak yang pengennya riding sepanjang jalan….

Loh, kok malah membanggakan klub sendiri yak?
Sorry ya bro…

2008/9/15 Rio digitaLmbuL Hehehehe…iya….
Tapi gue emang salut banget sama Ducati Club (as told by Mas Bro Nugroho)…waktu cerita, tentang konvoi Ducati, di kasih patwal, malah patwalnya di taro belakang…hehehehehe…salut..salut….soalnya emang we’re nobody out there..hak kita sama dengan pengguna jalan lain…hehehehe….

Ane japri yah..soalnya diluar sana masih “sensi” dengan kalimat2 ane diatas..hehehehe….

Salute for all of you Bro…you’re right..we’re nobody out there
Pembicaraan ini berlangsung pada saat pembahasan temen2 Suzuki Swift yang “disesatkan” oleh para Polisi…huh….

Comments (6)

Siapa Bilang NgeBrik Ketinggalan Jaman??

Pernah saya dengar, pada beberapa waktu lalu, intinya mengatakan “hari gini koq masih main radio komunikasi?? kaya kakek gue aja”…
Hmmm….

Radio Komunikasi sekarang ini sudah menjadi alternatif dari melepas kepenatan dalam berkendara di jalan, seperti yang kita tahu, bahwa, ketika kita berkomunikasi, bisa mengurangi tingkat stress, dibandingkan kita sendiri, tentu saja dengan topik pembicaraan yang ringan, dan sebisa mungkin ber humor…
Saya adalah salah satu orang yang mengaplikasikan radio komunikasi pada kendaraan saya, hanya saja, di roda empat, saya tidak menggunakan perangkat yang ditanam permanen.

Lalu lintas di ibu kota ini bagaikan hutan tak bertuan, siapaun yang kuat, dia akan menjadi pemenang, karena penegak hukum kita terlalu banyak berpikir dengan hati nurani sehingga peraturan yang memang sudah ada ditanggalkan begitu saja.
Dari extramic yang standar, terus ke extramic military spek, yang nempel di leher, sampe akhirnya buat sendiri yang lebih customize…dijual juga..hehehehe….

Juliet Zulu kosong sembilan Hotel Lima Echo, Juliet Zulu kosong sembilan Echo Kilo Mic, sepuluh dua lima, sering terlantun sewaktu saya masih baru menggunakan extramic di leher, tapi responnya selalu saja, sepuluh satu, komunikasi pelan, juga dengan stasiun Juliet Zulu lainnya.

Tapi Sekarang, setelah menemukan inovasi yang yahud, saya pun bisa lebih ber 10-25 dengan lancar, dan tidak lupa, konsep safety di perhatikan dalam komunikasi ini. Karena saya sadar, saya adalah warga sipil biasa yang hak dan kewajibannya sama dengan yang lain.

Para insan otomotif pun sudah menjadikan radio komunikasi sebagai peralatan standar dalam berkendara, karena sangat dibutuhkan pada saat berkendara secara kelompok, jauh lebih membantu dalam komunikasi group. Tidak hanya roda empat, roda dua pun, seperti saya, sudah menjadikan perangkat ini menjadi pelepas kepenatan dalam menghadapi kemacetan. Tapi, hanya menghimbau, jangan lupa mengurus perizinannya…

51-55

Comments (6)

Pantas saja system lalin gak pernah benar…

Baru saja saya membaca berita di detik.com, dan membuat saya mengelus dada…ternyata kalimat,

“Kalau memang mengganggu seperti ngebut yang bisa menimbulkan kecelakaan kita akan tilang, tapi kalau lainnya yang tidak begitu mengganggu kita tegur saja. Kita pakai nurani,” jelasnya.

Bukan hanya saya dengar dari level AKBP, beliau (Dirlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yudi Sushariyanto) pun mengatakan hal yang sama.
Ah…sampai susah kalimat ini keluar dari benak saya, terlalu banyak…tapi..ok kita jabarkan satu persatu…
Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, bahwa, ada dua metode perbaikan di dalam sistem lalulintas kita, yang satu dengan cara edukasi, dan satu lagi implementasi atau bisa disebut penegakkan hukum.

Mereka (instansi, red) selalu saja bertengkar mengenai masalah “jatah”, kalau saja mereka memang konsisten pada jalurnya, saya rasa ini gak akan terjadi.
Pemerintah lebih serius dengan perbaikan-perbaikan peraturan yang telah berkembang dengan masukan dari para aparat lapangan, kalau memang sudah tidak relevan, bukan tidak mungkin bisa dirubah.
Aparat penegak hukum, ya sudah…TEGAKKAN HUKUM DIJALAN!!!, kenapa jadi ikut-ikutan meramaikan dunia edukasi??
PERCUMA pak/bu…edukasi yang selalu mendatangkan profit kepada instansi itu (secara perseorangan atau kelompok oknum) menjadi menguap..tidak ada hasilnya. Yang harus dilakukan, seimbangkan porsi kedua hal tersebut. Sudah terlalu banyak yang mengkampanyekan Road Safety, walau pada akhirnya berujung kepada Branding sebuah produk, tapi esensi nya tidak dapat kita lupakan, dengan tujuan mulia. Inipun terkadang hanya sebagai “bumbu” saja, tapi mereka yang menanganinya sama sekali tidak mengerti keadaan sosial dijalan raya, yang penting, brand mereka hadir di tengah juta-an pengendara motor/mobil.

Kenapa sih? Tidak mau berbenah, coba tengok ke lapangan, coba tengok petugas-petugas di lapangan, mereka panas-panasan tanpa perintah yang jelas, akhirnya, mereka cari rezeki sendiri..jangan salahkan mereka….kalian yang diatas..harusnya lebih pintar, karena kalian berpikir di dalam ruangan ber AC.

Sekali lagi buat para aparat..TEGAKKAN HUKUM DIJALAN, KITA PUNYA HUKUM TERTULIS…kalau tidak suka dengan hukum yang ditulis, bersikaplah sebagai birokrat, lobby mereka (pemerintah, red) agar bisa menjadikan Peraturan tersebut relevan, bukan main rubah hukum sendiri, dengan alasan nurani dan segala macam…sekedar info pak/bu, di jalan raya sekarang TIDAK punya nurani!.

*ini gak marah-marah loh..cuman emosi….batal gak puasa gue??*

Comments (0)

Etika Parkir

Sering kali, ketika kita telah sampai pada tujuan, entah itu gedung perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan lalu dihadapkan dengan kondisi parkir yang semerawut. Tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada kondisi mental setelah kita melakuka parkir kendaraan.
Berikut, sharing tips untuk beretika sewaktu memarkirkan kendaraan,

 

·         Pada pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan anda memperhatikan dan mengikuti rambu yang telah disediakan oleh manajemen parkir, atau pengelola gedung. Ini akan jauh membantu dalam kelancaran parkir itu sendiri, bahkan anda tidak akan mendapat sedikit umpatan dari pengendara lain.

 

·         Setelah anda menemukan lokasi parkir, lihat kondisi ruang parkir, apakah cukup untuk kendaraan anda atau tidak. Jangan terlalu memaksakan ruang, sehingga membuat ketidaknyamanan untuk kendaraan lain.
Mobil : Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.
Motor : Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya.

 

·         Pastikan anda melihat marka parkir yang telah disediakan oleh manajemen parkir atau pengelola gedung. Sesuaikan dengan posisi kendaraan anda, bila marka parkir ini di patuhi, maka point ke 2 tidak harus terjadi. Untuk motor, usahakan memberikan jarak toleransi kepada motor lain.

 

·         Apabila harus parkir paralel, usahakan mencari pihak yang berwenang untuk memastikan posisi yang anda akan lakukan tidak mengganggu kendaraan lain.
Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan automatic transmission untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.
Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah.

 

·         Sebelum keluar/turun dari kendaraan, periksa barang-barang yang akan anda bawa, usahakan setenang mungkin pada saat meninggalkan kendaraan, tarik napas dalam-dalam, dan keluarkan, ini akan membantu anda tenang dan tidak terburu-buru, hanya butuh kurang dari 30 detik untuk sekedar ambil napas dan menenangkan pikiran.

 

·         Mobil : Keluar dari kendaraan, hati-hati sewaktu membuka pintu, kendaraan disamping anda bisa saja tergores akibat kecerobohan anda.
Motor : Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda.

 

·         Kunci kendaraan anda, bila ada, kunci menggunakan kunci ganda, tidak semua pengelola parkir melengkapi manajemen mereka dengan asuransi kehilangan.

 

·         Bila sempat, cek dengan berkeliling disekitar kendaraan anda, ini berguna untuk melihat kondisi terakhir, kendaraan pada saat anda tinggalkan.

 

Bersikap tegaslah kepada operator parkir, apabila terjadi sesuatu, anda sulit atau tidak bisa masuk ke kendaraan anda misalnya. Karena ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pengelola parkir yang akhir-akhir ini semakin tidak menentu, karena tidak ada kontrol dari pihak terkait, Dispenda atau pengelola parkir hanya perduli dengan uang yang masuk ke dalam kas mereka, bukan kewajiban dari pengelola parkir atau Dispenda sendiri terhadap pengguna jasa parkir.

Comments (1)

Pasang Strobo or Flip Flop di motor??

Teringat dari cerita salah satu rekan yang bersikukuh penggunaan lampu strobo di motornya.

Melihat edaran dari KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA, No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005, yang menegaskan mengenai Pasal 72, PP. 43/1993, masalah siapa saja yang berhak menggunakan Rotator, sementara mengenai penggunaan sirine yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah PP. 44/1993 Pasal 75 mengenai siapa saja yang dapat menggunakan sirine, juga disebutkan tentang warna dari lampu “kelap-kelip” itu, yang terdapat dalam PP. 44/1993, pasal 66, dan pasal 67.

Ada sedikit yang saya mau tambahkan dalam sosialisasi ini, berkaitan dengan, banyaknya argumentasi pencarian “selah” dalam Peraturan tersebut, seperti warna yang tidak disebutkan, bahkan ini mengungkapkan tentang peraturan lampu flip-flop yang banyak digunakan.

Mari kita sedikit membongkar PP. No. 44/1993,
Pasal 41, yang mengatur mengenai lampu penunjuk arah pada kendaraan bermotor, dimana warna dari lampu tersebut diatur di dalam Pasal 44. Argumentasi berupa pernyataan “yang tidak boleh hanya Merah, biru, dan kuning, berarti warna lain boleh dong?”, hal ini semakin menguat, dan hadirlah semakin banyak “lampu disko” warna putih, argumen dari pernyataan tersebut terdapat pada pasal 65, yang melarang penggunaan lampu kelap-kelip selain dari lampu penunjuk arah, dan lampu peringatan bahaya. Dari sini mucul kembali pernyataan bahwa, penggunaan lampu peringatan tanda bahaya yang biasa kita lihat pada kendaraan roda empat, juga dapat di aplikasikan kepada kendaraan roda dua kita. Hal tersebut-pun diatur dalam Pasal 29 (2), yang menyatakan peraturan pada Pasal 29 (1), mengenai penggunaan lampu isyarat tanda bahaya tidak berlaku pada kendaraan roda dua.

Artikel ini adalah versi halus dari Artikel saya sebelumnya, terima kasih untuk om Safitry.. :D

Sedikit rekomendasi tentang peraturan bisa unduh dari Halaman Download

Comments (2)

Oldies, but Goodies!

Safety in Ports – Last chance to have your say

This consultation sets out proposals to publish an Approved Code of Practice on Safety in Ports. Consultation period ends 22 May 2013.

Case 172 – Staff shortage on train resulted in buffet service being stopped

The enquirer was travelling on a train which, due to a staff absence, cancelled the first class buffet car service on health and safety grounds.

Pupils play judge and jury

Pupils play judge and jury

Positive feedback for pedestrian seminar

Positive feedback for pedestrian seminar

Tyre firm fined after worker injured

A Burton-on-Trent tyre collection and recycling company has been fined after a teenage worker was seriously injured when he was hit by a falling stack of tyres.

What's the dilly, yo?

cerita-cerita dari Rio

Categories

Archives

digitaLmbuL’s FiLes Authors

More Information

Our Friends


Warning: Unknown: write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp) in Unknown on line 0