<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; rules</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/tag/rules/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Feb 2012 15:08:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Apa yang salah?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/05/apa-yang-salah/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/05/apa-yang-salah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Dec 2010 00:12:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[lalu]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/05/apa-yang-salah/</guid>
		<description><![CDATA[Salah atau Benar hakikatnya adalah milik Tuhan, untuk versi bumi, adalah milik pengadilan hukum. Namun, ada yang mejadi keterusikan saya, ketika harus melihat sesuatu yang menurut saya &#8220;kurang&#8221; benar. Dan saya pun condong berpendapat yang membuat opini orang lain mengatakan &#8220;Salah&#8221;. Adalah satu hari, ketika saya mendapat telpon dari rekan yang bekerja di salah satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah atau Benar hakikatnya adalah milik Tuhan, untuk versi bumi, adalah milik pengadilan hukum.</p>
<p>Namun, ada yang mejadi keterusikan saya, ketika harus melihat sesuatu yang menurut saya &#8220;kurang&#8221; benar. Dan saya pun condong berpendapat yang membuat opini orang lain mengatakan &#8220;Salah&#8221;.</p>
<p>Adalah satu hari, ketika saya mendapat telpon dari rekan yang bekerja di salah satu media elektronik, menanyakan tentang kontak sebuah lembaga pelatihan proffesional yang memang ahli dalam bidang teknik berkendara, dan saya sangat tidak meragukan hal tersebut. Saya pun berpikir, memang ada tujuan untuk membahas tentang teknik berkendara.</p>
<p>Sayangnya, ketika saya melihat, ternyata beliau dimintai keterangan untuk membahas tentang Peraturan Lalu Lintas, wow..sempat terkesima saya melihatnya. Untuk sebuah media elektronik yang berskala nasional, mengambil narasumber yang memang berkutat dibidang teknik berkendara harus menyampaikan hal yang sebetulnya jauh ke arah teknik. Karena menurut informasi yang saya dapatkan dari sumber yang sangat dipercaya, lembaga tersebut menomor duakan yang namanya Peraturan Lalu Lintas, dalam pelatihannya.</p>
<p>Lalu, kenapa jadi saya yang merasa risih? Hanya satu sebetulnya, hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dari narasumber yang berkaitan, seharusnya juga disampaikan oleh pihak yang memang ahli atau fokus dalam bidang peraturan Lalu Lintas Jalan.<br />
Banyak sekali diluar sana pihak yang memang kredibel dalam mengupas peraturan Lalu Lintas Jalan, beberapa Lembaga yang memang memperhatikan dinamika Lalu Lintas Jalan, dan juga kritis.</p>
<p>Lalu, untuk kemudian hari, saya berharap, semua media untuk jauh lebih peka ketika harus memilih narasumber dalam topik pembicaraannya, karena itu adalah Hak Penuh dari media untuk memilih. Saya atau mungkin kami, hanya membantu merekomendasikan, karena kami sangat menyadari, bahwa intelijen media jauh lebih baik, dan berharap intelijen itu bisa memberika masukan yang sepadan untuk kemaslahatan publik tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/12/05/apa-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Berkendara Di Jalan Tol</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 02:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[association]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca. Berkendara di jalan Tol Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkendara di jalan Tol</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009</li>
<li>Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.<br />
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005</li>
<li>Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.<br />
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009</li>
<li>Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009</li>
<li>Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.<br />
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993</li>
<li>Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.<br />
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993</li>
<li>Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan<br />
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005</li>
<li>Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).<br />
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009</li>
<li>Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.<br />
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam &#8211; <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Parkir</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/03/etika-parkir/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/03/etika-parkir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 07:25:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[etika]]></category>
		<category><![CDATA[parking]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[Sering kali, ketika kita telah sampai pada tujuan, entah itu gedung perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan lalu dihadapkan dengan kondisi parkir yang semerawut. Tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada kondisi mental setelah kita melakuka parkir kendaraan. Berikut, sharing tips untuk beretika sewaktu memarkirkan kendaraan,   ·         Pada pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto;"><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Sering kali, ketika kita telah sampai pada tujuan, entah itu gedung perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan lalu dihadapkan dengan kondisi parkir yang semerawut. Tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada kondisi mental setelah kita melakuka parkir kendaraan.<br />
Berikut, sharing tips untuk beretika sewaktu memarkirkan kendaraan,</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto;"> </p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Pada pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan anda memperhatikan dan mengikuti rambu yang telah disediakan oleh manajemen parkir, atau pengelola gedung. Ini akan jauh membantu dalam kelancaran parkir itu sendiri, bahkan anda tidak akan mendapat sedikit umpatan dari pengendara lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Setelah anda menemukan lokasi parkir, lihat kondisi ruang parkir, apakah cukup untuk kendaraan anda atau tidak. Jangan terlalu memaksakan ruang, sehingga membuat ketidaknyamanan untuk kendaraan lain.<br />
<strong>Mobil :</strong> Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.<br />
<strong>Motor : </strong>Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Pastikan anda melihat marka parkir yang telah disediakan oleh manajemen parkir atau pengelola gedung. Sesuaikan dengan posisi kendaraan anda, bila marka parkir ini di patuhi, maka point ke 2 tidak harus terjadi. Untuk motor, usahakan memberikan jarak toleransi kepada motor lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Apabila harus parkir paralel, usahakan mencari pihak yang berwenang untuk memastikan posisi yang anda akan lakukan tidak mengganggu kendaraan lain.<br />
Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan <em>automatic transmission </em>untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.<br />
Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Sebelum keluar/turun dari kendaraan, periksa barang-barang yang akan anda bawa, usahakan setenang mungkin pada saat meninggalkan kendaraan, tarik napas dalam-dalam, dan keluarkan, ini akan membantu anda tenang dan tidak terburu-buru, hanya butuh kurang dari 30 detik untuk sekedar ambil napas dan menenangkan pikiran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><strong><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Mobil :</span></strong><span style="font-size: 12pt; font-family: "> Keluar dari kendaraan, hati-hati sewaktu membuka pintu, kendaraan disamping anda bisa saja tergores akibat kecerobohan anda.<br />
<strong>Motor : </strong>Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Kunci kendaraan anda, bila ada, kunci menggunakan kunci ganda, tidak semua pengelola parkir melengkapi manajemen mereka dengan asuransi kehilangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"><span style="font-size: 12pt; font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-bidi-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7pt ">         </span></span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Bila sempat, cek dengan berkeliling disekitar kendaraan anda, ini berguna untuk melihat kondisi terakhir, kendaraan pada saat anda tinggalkan. </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin: 0cm 0cm 0pt 36pt; text-indent: -18pt; mso-list: l0 level1 lfo1;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; mso-margin-top-alt: auto; mso-margin-bottom-alt: auto;"><span style="font-size: 12pt; font-family: ">Bersikap tegaslah kepada operator parkir, apabila terjadi sesuatu, anda sulit atau tidak bisa masuk ke kendaraan anda misalnya. Karena ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pengelola parkir yang akhir-akhir ini semakin tidak menentu, karena tidak ada kontrol dari pihak terkait, Dispenda atau pengelola parkir hanya perduli dengan uang yang masuk ke dalam kas mereka, bukan kewajiban dari pengelola parkir atau Dispenda sendiri terhadap pengguna jasa parkir.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/03/etika-parkir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

