<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; motor</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/tag/motor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 11:19:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>RSA Berkunjung ke Pabrik Helm</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 03:05:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[dmi]]></category>
		<category><![CDATA[DOT]]></category>
		<category><![CDATA[helm]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[RSA]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[snell]]></category>
		<category><![CDATA[SNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1241</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm. Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1244" title="Kunjungan ke PT. DMI" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/10/DMI-300x128.jpg" alt="Kunjungan ke PT. DMI" width="300" height="128" /></p>
<p style="text-align: justify;">Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers,  Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. &#8220;Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya&#8221; tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. &#8220;Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman,&#8221; jelas Thomas Lim.</p>
<p style="text-align: justify;">RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.</p>
<p style="text-align: justify;">SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.</p>
<p style="text-align: justify;">Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).</p>
<p style="text-align: justify;">RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Parkir Motor</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/04/biaya-parkir-motor/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/04/biaya-parkir-motor/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 03:35:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[parkir]]></category>
		<category><![CDATA[report]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=412</guid>
		<description><![CDATA[Itung2an anak kecil.. 1 lot parkir mobil = Rp. 2000/jam 1 lot parkir motor = Rp. 1000/jam Ruang: 1 lot parkir mobil = 4 lot parkir motor dalam kondisi spasi antar motor yang relevan Kalau mau fair, harga parkir motor = ¼ x Rp. 2000 = Rp. 500 Kenyataannya : 1 lot parkir mobil = [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Itung2an anak kecil..</p>
<p>1 lot parkir mobil = Rp. 2000/jam<br />
1 lot parkir motor = Rp. 1000/jam</p>
<p>Ruang:<br />
1 lot parkir mobil = 4 lot parkir motor dalam kondisi spasi antar motor yang relevan<br />
Kalau mau fair, harga parkir motor = ¼ x Rp. 2000 = Rp. 500</p>
<p>Kenyataannya :<br />
1 lot parkir mobil = 8 lot parkir motor bahkan 10 motor</p>
<p>Berarti harusnya motor bebek bayarnya,<br />
1/10 x Rp. 2000 = Rp. 200/jam<br />
So selisih untuk motor bebek mereka masih punya Rp. 800 dari tarif yang diberlakukan.</p>
<p>Lot Parkir motor minimal menampung 100 motor,<br />
100 x Rp. 800 = Rp. 80.000/jam<br />
Dengan operasional 9 jam, mereka punya selisih Rp. 720.000 kondisi statis, tidak dihitung traffic keluar masuk…</p>
<p>So…<br />
Sebetulnya, motor harusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan halnya mobil…hmm…</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/04/biaya-parkir-motor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pasang Strobo or Flip Flop di motor??</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/02/pasang-strobo-or-flip-flop-di-motor/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/02/pasang-strobo-or-flip-flop-di-motor/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2008 03:16:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[aksesoris]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[riding]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=409</guid>
		<description><![CDATA[Teringat dari cerita salah satu rekan yang bersikukuh penggunaan lampu strobo di motornya. Melihat edaran dari KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA, No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005, yang menegaskan mengenai Pasal 72, PP. 43/1993, masalah siapa saja yang berhak menggunakan Rotator, sementara mengenai penggunaan sirine yang terdapat dalam surat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Teringat dari cerita salah satu rekan yang bersikukuh penggunaan lampu  <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/15/lampu-kelap-kelip-masih-laku-looh/">strobo di motornya</a>.</p>
<p>Melihat edaran dari KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA, No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005, yang menegaskan mengenai Pasal 72, PP. 43/1993, masalah siapa saja yang berhak menggunakan Rotator, sementara mengenai penggunaan sirine yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah PP. 44/1993 Pasal 75 mengenai siapa saja yang dapat menggunakan sirine, juga disebutkan tentang warna dari lampu <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/15/lampu-kelap-kelip-masih-laku-looh">&#8220;kelap-kelip&#8221;</a> itu, yang terdapat dalam PP. 44/1993, pasal 66, dan pasal 67.</p>
<p>Ada sedikit yang saya mau tambahkan dalam sosialisasi ini, berkaitan dengan, banyaknya argumentasi pencarian &#8220;selah&#8221; dalam Peraturan tersebut, seperti warna yang tidak disebutkan, bahkan ini mengungkapkan tentang peraturan lampu flip-flop yang banyak digunakan.</p>
<p>Mari kita sedikit membongkar PP. No. 44/1993,<br />
Pasal 41, yang mengatur mengenai lampu penunjuk arah pada kendaraan bermotor, dimana warna dari lampu tersebut diatur di dalam Pasal 44. Argumentasi berupa pernyataan &#8220;yang tidak boleh hanya Merah, biru, dan kuning, berarti warna lain boleh dong?&#8221;, hal ini semakin menguat, dan hadirlah semakin banyak &#8220;lampu disko&#8221; warna putih, argumen dari pernyataan tersebut terdapat pada pasal 65, yang melarang penggunaan lampu kelap-kelip selain dari lampu penunjuk arah, dan lampu peringatan bahaya. Dari sini mucul kembali pernyataan bahwa, penggunaan lampu peringatan tanda bahaya yang biasa kita lihat pada kendaraan roda empat, juga dapat di aplikasikan kepada kendaraan roda dua kita. Hal tersebut-pun diatur dalam Pasal 29 (2), yang menyatakan peraturan pada Pasal 29 (1), mengenai penggunaan lampu isyarat tanda bahaya tidak berlaku pada kendaraan roda dua.</p>
<p>Artikel ini adalah versi halus dari <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2008/05/28/strobo-strobe-light/">Artikel saya sebelumnya</a>, terima kasih untuk <a href="http://saft7.com">om Safitry</a>.. <img src='http://digitalmbul.com/blogs/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Sedikit rekomendasi tentang peraturan bisa unduh dari <a href="http://digitalmbul.com/blogs/downloads/">Halaman Download</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/06/02/pasang-strobo-or-flip-flop-di-motor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

