<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; hukum</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 11:19:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Bangsa ini Lucu!</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 11:02:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Tari Pendet kembali menjadi rebutan antar Indonesia dan Malaysia, lalu? Kemanakah rakyat yang katanya Indonesia itu berada sebelumnya? Ketika mereka lebih menyukai budaya barat, dan melupakan budaya sendiri, jangan mengeluh&#8230; Setelah Reog dan Rasa Sayange, apalagi? Apalagi yang dilupakan bangsa ini? Seharusnya kita berterima kasih kepada bangsa &#8220;peng-klaim&#8221; itu, karena mereka terus-terusan mengingatkan atas kekayaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1126" title="bendera-indonesia" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/bendera-indonesia.jpg" alt="bendera-indonesia" width="269" height="179" />Tari Pendet kembali menjadi rebutan antar Indonesia dan Malaysia, lalu? Kemanakah rakyat yang katanya Indonesia itu berada sebelumnya? Ketika mereka lebih menyukai budaya barat, dan melupakan budaya sendiri, jangan mengeluh&#8230;</p>
<p>Setelah Reog dan Rasa Sayange, apalagi? Apalagi yang dilupakan bangsa ini? Seharusnya kita berterima kasih kepada bangsa &#8220;peng-klaim&#8221; itu, karena mereka terus-terusan mengingatkan atas kekayaan budaya Indonesia.</p>
<p>Berteriak nasionalis, tapi tidak pernah bersikap membela dan melupakan kekayaan bangsa sendiri? Untuk apa?</p>
<p>*teringat ketika berkumandang kata &#8220;merdeka&#8221; dimana-mana tapi kendaraan di jalan tidak lagi bangga dengan kibaran merah putih*</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solusi Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 03:02:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1089</guid>
		<description><![CDATA[Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi. Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi.<br />
Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan mereka yang melawan ketika di tindak pun semakin berani. Hal ini terjadi ketika salah satu teman istri saya (wanita) update status di facebook, menceritakan bahwa dirinya telah bersitegang dengan petugas kepolisian, bahkan dia sempat menendang dan memukul dengan helm, padahal sudah jelas dia yang salah, dan tidak terima, dengan alasan orang lain tidak di tilang (mungkin dia pikir Squidward bertangan banyak yang menjaga lalu lintas).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa yang sebetulnya terjadi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa wawancara kepada rekan-rekan petugas lapangan memberikan sedikit titik terang mengenai masalah ini, pernah juga saya sebutkan masalah ini dalam artikel sebelumnya, bahwa sesungguhnya mereka merasa dibiarkan sendiri di jalan raya, kenapa? Kenapa tidak ada dukungan kepada mereka, ketika mereka berhadapan dengan masalah yang pelik? Seperti menilang pejabat, atau kerabat pejabat, atau mungkin ketika mereka menilang teman sesama korps.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemarin saya mendapat masukan dari mantan petinggi negeri ini, beliau mengatakan, bahwa adanya satu elemen yang dapat membantu kepolisian, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, tentunya mereka dibawah wewenang pihak kepolisian, dan telah menjalani filtrasi dengan berbagai macam test. Hal ini terkait dengan perbandingan aparat dengan jumlah penduduk, tentu saja terkait dengan jumlah kasus yang ditangani, menurut Litbang RSA, perbandingan aparat kepolisian terhadap jumlah penduduk adalah mencapai 1:650, dengan jumlah ideal 1:250.<br />
UU No.22/2009 sekarang ini menjadikan tugas LANTAS POLRI jauh lebih berat, beberapa tugas baru menunggu di depan mata, sebuah optimisme yang baik, walau sebetulnya sebuah perbaikan struktur mendasar seharusnya lebih diperhatikan terlebih dahulu. Tapi apalah saya? Saya hanya mendengar dari mulut ke mulut, sayangnya mulut-mulut itu adalah mulut-mulut yang langsung berhubungan dengan aktifitas lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apakah sanggup kepolisian sebuah lembaga dimana masyarakat Indonesia sangat bergantung atas penegakan hukum, seiring dengan pasang surutnya kepercayaan masyarakat itu sendiri dengan kinerja mereka. Masyarakat sering antipati terhadap kasus yang dilimpahkan ke kepolisian, kenapa? Terutama yang terkait dengan kasus kendaraan bermotor dan lalu lintas. Saya rasa mengharapkan laporan masyarakat saja sangat tidak cukup, butuh peran serta aktif petinggi POLRI dalam menangani aparat lapangan. Kenapa tidak bisa? Swasta terbukti berhasil dalam menciptakan satu peraturan terpusat dengan beberapa cabang, apakah negara ini mempunyai Instansi/Lembaga yang kinerja nya jauh dibawah swasta? Hal ini saya kembalikan kepada rekan-rekan pembaca.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Melibatkan unsur kemasyarakatan?</strong><br />
Kepolisian saat ini telah menciptakan beberapa kreasi kemitraan dengan masyarakat, tapi sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan pembinaan yang terarah, saya mungkin hanya bisa memberikan satu contoh tentang arogansi yang terjadi. Mereka yang menjadi binaan kepolisian cenderung jauh lebih percaya diri, karena mereka menganggap mereka dilindungi oleh kepolisian, hal ini sangat jauh melenceng dari arti sebenarnya pembinaan. Mungkin contoh ini diluar konteks lalu lintas, tapi kebetulan saya melihatnya sendiri, Satgas Anti Narkoba yang ada di Kalimalang, salah satu kendaraannya dilengkapi oleh rotator diatasnya, tentunya dengan melengkapi logo SAN di pintu kiri dan kanan, ini adalah contoh kecil.<br />
Mental belum siap? Ya, mungkin ini yang terjadi, mental mereka para mitra polisi masih belum siap untuk kemudian disematkan sebagai mitra resmi, beberapa kali saya berbicara, dan mereka sangat bangga dengan predikat mitra kepolisian, sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, unsur kemasyarakatan ini sangat penting, dan bila ini bisa dibina dengan benar, saya yakin sekali, tugas aparat kepolisian akan jauh lebih mudah, bukannya lebih sulit, karena para binaan ini menjadi arogan dan justru menyulitkan aparat sendiri.<br />
<em>Apa yang bisa saya sarankan?</em> Para binaan mitra polisi, jangan langsung di berikan kartu anggota, atau apapun itu yang menjadikan alat legalitas, gunakan screening ketat, karena apapun itu, ketika mereka berada diluar, mereka akan membawa nama besar Kepolisian Republik Indonesia, saya dan mungkin beberapa orang, akan malu, ketika bertemu orang yang mengaku mitra polisi tapi masih arogan, karena saya sendiri menginginkan aparat penegak hukum kita yang satu ini menjadi jauh lebih baik.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Membuka kanal informasi langsung secara periodik?</strong><br />
Secara periodik, seluruh instansi yang bertanggung jawab membuat satu forum, dan para pesertanya adalah perwakilan elemen masyarakat perduli lalu lintas. Saya sangat yakin, banyak sekali organisasi sejenis dengan RSA diluar sana, dimana mereka adalah murni netral dan tidak terpengaruh oleh salah satu instansi. Forum ini kemudian akan menghasilkan beberapa laporan konkrit yang kemudian di tindak lanjuti, dan seluruh kendala, menjadi laporan kepada Gubernur (misalnya).</p>
<p style="text-align: justify;">Kenapa hal ini dikemukakan? Pernah kita merasa gemas dengan fungsi traffic light yang membingungkan? Seperti lampu merah menyala padahal tidak ada lalu lintas mengganggu arus kita, seharusnya kita bisa melanjutkan perjalanan? Ternyata lampu merah itu mengikuti arus lalu lintas di belakang kita, atau perubahan bentuk jalan yang mengakibatkan traffic light itu tidak lagi berfungsi. Laporan yang diterima akan lebih bersifat real, bukan rekaan anak buah yang ingin terlihat baik hasil kerjanya.<br />
Sekarang yang lebih seru adalah, perbaikan jalan secara simultan dimana-mana, tapi marka jalan dilupakan. Ini terjadi karena terlalu banyak instansi, dan koordinasi yang memalukan diantara instansi-instansi tersebut, dan ketika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka saling tunjuk hidung, dan tanggapan saya sebagai pengguna jalan? Ingin berteriak ke kuping mereka “apakah kalian tidak malu?”.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini juga yang menyebabkan pesimisme saya dalam solusi forum, tapi sebuah optimisme harus tetap dikobarkan, bukan?? Ya..koordinasi antara instansi penanggung jawab lalu lintas jalan, terdapat, PU, DepHub, Kepolisian, sampai ke Pemda. Solusi saya untuk hal ini, mungkin meminta Presiden RI yang akan membereskan kinerja antar instansi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan hadirnya usulan-usulan dan saran-saran yang dibahas secara periodik ini, dengan melibatkan unsur masyarakat memungkinkan banyaknya informasi yang jauh lebih akurat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Meningkatkan kedisiplinan di dalam instansi/lembaga pemerintahan?</strong><br />
Kendaraan-kendaraan yang hilir mudik di jalan raya, tentunya akan bermuara di salah satu tempat, beberapa tempat itu adalah lokasi kantor pemerintahan, dan tentu saja kepolisian. Karena penegak hukum nya adalah Polisi, saya pernah menyuarakan kepada KAPOLRI untuk menjadikan seluruh PosPol, Polsek, Polres, Polda, se-Indonesia menjadi tempat disiplin lalu lintas. Mudah saja, kendaraan yang tidak memenuhi standar, atau melanggar peraturan tidak di izinkan masuk, atau dapat di tindak di tempat. Hal ini terlihat mudah kan? Terkait dengan komitmen aparat penegak hukum kita. Pertanyaan saya, apakah sanggup?</p>
<p style="text-align: justify;">Akhirnya, saya ingin sekali mengajak seluruh rekan, untuk dapat memberikan solusi, daripada kita terus-terusan mengumpat atas realita penegakan hukum di jalan raya ini, walaupun akhirnya ini menjadi pe-mubazir-an tenaga untuk ketik kalimat demi kalimat, yang penting tujuan dan niatan murni untuk kemaslahatan bersama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ada siapa dibalik OMNI International?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 04:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[omni]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1080</guid>
		<description><![CDATA[Pembatalan keputusan dari Pengadilan Negri Tanggerang yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanggerang, mengusik beberapa tanya di dalam benak saya. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada publik oleh pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, sebetulnya sah saja bila pihak yang merasa tidak puas menyampaikan permasalahannya kepada kekuasaan yang lebih tinggi, tapi semua ada mekanisme nya. Kejanggalan menurut saya terjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1125" title="banner-prita-234x60" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/banner-prita-234x60.jpg" alt="banner-prita-234x60" width="269" height="69" />Pembatalan keputusan dari Pengadilan Negri Tanggerang yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanggerang, mengusik beberapa tanya di dalam benak saya.<br />
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada publik oleh pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, sebetulnya sah saja bila pihak yang merasa tidak puas menyampaikan permasalahannya kepada kekuasaan yang lebih tinggi, tapi semua ada mekanisme nya.<br />
Kejanggalan menurut saya terjadi ketika Ketua Pengadilan Tinggi Tanggerang yang selalu hati-hati dalam menjawab setiap pertanyaan publik, melalui rekan-rekan wartawan, tapi beliau tidak pernah menyebutkan bahwa telah terjadi mekanisme pengaduan dari pihak OMNI International.
</p>
<p style="text-align: justify;">Ini mengindikasikan sesuatu yang agak kurang baik, pada saat penyampaian ke publik, berkali-kali saya mendengar pernyataan dari pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, tapi tidak ada yang menyebutkan terjadinya pengaduan tersebut, dan setiap kesempatan saya mendengarkan keterangan dari pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang rata-rata semuanya mempunyai  kalimat yang hampir persis sama dengan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan dibenak saya menjadi mengerucut menjadi satu kalimat absolut, &#8220;<strong>Siapa dibalik RS. OMNI Internaional?</strong>&#8220;</p>
<p style="text-align: justify;">Sebetulnya ingin sekali saya ikut dengan <a href="http://caplang.net" target="_blank">Mas Edy Capsha</a> ke wetiga untuk acara konsolidasi rekan-rekan jurnalis, tapi saya harus menghadiri meeting mingguan <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a>.<br />
Sekarang saya hanya bisa menggulirkan dukungan kepada Bu Prita melalui pesan SMS yang disebar oleh <a href="http://anggara.org" target="_blank">Mas Anggara</a>.<br />
Berikut adalah pesan nya :</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>anda tertarik mendukung perjuangan kebebasan berpendapat? silahkan lihat petisi ini http://www.vivanews.com/sms/petisi_prita dan kirimkan dukungan anda dengan cara Ketik: POL NAMA#PEKERJAAN kirim ke 9386</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Selamat Berjuang! Selamatkan Kebebasan Berbicara!</strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 06:22:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1074</guid>
		<description><![CDATA[Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya. Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah&#8230;bisa bahaya..</p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian Litbang <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a> menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari &#8211; Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.</p>
<p style="text-align: justify;">Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???</p>
<p style="text-align: justify;">Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.</p>
<p style="text-align: justify;">Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat &#8220;Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas  kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.</p>
<p style="text-align: justify;">Bantu kami, masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bisakah Dikaitkan Dengan Tindak Pidana?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 07:05:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1061</guid>
		<description><![CDATA[Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignright size-full wp-image-1221" title="smatanpahelm269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/smatanpahelm269.jpg" alt="smatanpahelm269" width="269" height="202" />Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan keamanan dalam berkendara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembunuhan adalah sesuatu perlakuan keji seseorang, yaitu dengan mencabut secara paksa nyawa seseorang. Perencanaan pembunuhan ini sering kita lihat dalam keseharian di jalan raya, di kompleks perumahan, atau di sekolah-sekolah yang saya sebutkan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, data dari Litbang RSA menunjukan, naiknya angka kematian di jalan raya (khususnya DKI Jakarta) di tahun 2009, hanya dalam kurun waktu 3 bulan, 20 nyawa hilang, dan data terakhir menunjukan kenaikan prosentase yang cukup mengejutkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Andaikan Pasal 338 atau 345 KUHP bisa kita kenakan kepada mereka orang tua, guru, dosen yang sengaja membiarkan anaknya, atau murid berkendara tanpa menggunakan kelengkapan pengamanan diri yang memadai, bahkan mungkin aparat keamanan di jalan yang telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran yang dilakukan?.</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>Sedikit melihat isi dari Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP,</p>
<p><strong>Pasal 338</strong><br />
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.</p>
<p><strong>Pasal 345</strong><br />
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Kenapa sengaja? Para pengguna jalan, saya sangat yakin sekali, mereka menyadari tentang bahaya berkendara di jalan raya tanpa menggunakan atau memenuhi persyaratan berkendara. Orang tua yang dengan sengaja membiarkan anaknya membawa kendaraan, padahal dengan sangat mengerti bahwa sang anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, atau dengan sengaja membuatkan atau membantu dalam pembuatan surat izin palsu agar supaya dapat berkendara. Paling banyak kasus yang terlihat, adalah orang tua yang mengajak anak nya berkeliling komplek dengan kendaraan roda dua tanpa menggunakan pelindung apapun. Belum lagi, pembiaran yang dilakukan orang tua kepada anak-anak yang berkeliaran dengan kendaraan roda dua, lagi-lagi tanpa alat perlindungan apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">Kendaraan roda dua menjadi pusat perhatian karena didukung oleh pertumbuhan jenis kendaraan roda dua yang cukup signifikan, dengan jumlah produksi mencapai 1000 kendaraan roda dua perhari, tentunya tanpa adanya kontrol riil dari pemerintah kita, pemasukan sampai Rp. 1 triliun/tahun hanya untuk DKI Jakarta dan hanya untuk kendaraan roda dua, rasanya menjadi cukup untuk membungkam issue kematian di jalan raya ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP)? Ya, mereka yang dengan sengaja membiarkan atau mendidik dengan cara memberikan contoh anak mereka dengan membawa kendaraan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang memadai, bisa dianggap si anak akan melakukan bunuh diri, melihat situasi dan fakta kecelakaan yang terjadi di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekarang, apakah kita mau menjadi pelaku pembunuh anak kita sendiri?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/21/bisakah-dikaitkan-dengan-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pasca Isu Operasi Patuh Lalu Lintas</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/12/01/pasca-isu-operasi-patuh-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/12/01/pasca-isu-operasi-patuh-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2008 09:31:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lalu]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=735</guid>
		<description><![CDATA[Lagi-lagi hanya isapan jempol belaka&#8230;suatu aksi yang sangat saya impikan, yaitu penegakan hukum di jalan, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas. Bagaikan hal yang sudah biasa, tapi saya sungguh tidak ingin menjadi terbiasa, ketika hukum, dan aparatnya menjadi barang pajangan di jalan. Mungkin lebih baik, kita ganti patung, dengan lengkap pakaian dan atribut aparat. Pemandangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lagi-lagi hanya isapan jempol belaka&#8230;suatu aksi yang sangat saya impikan, yaitu penegakan hukum di jalan, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas.<br />
Bagaikan hal yang sudah biasa, tapi saya sungguh tidak ingin menjadi terbiasa, ketika hukum, dan aparatnya menjadi barang pajangan di jalan. Mungkin lebih baik, kita ganti patung, dengan lengkap pakaian dan atribut aparat.</p>
<p>Pemandangan ini menjadi hal yang lazim, dan berita menggembirakan itu, kembali menjadi dongeng lalu lintas ibukota.</p>
<p>Berhenti di belakang garis putih?</p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista-300x162.jpg" alt="" title="otista" width="300" height="162" class="aligncenter size-medium wp-image-734" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista2.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista2-300x114.jpg" alt="" title="otista2" width="300" height="114" class="aligncenter size-medium wp-image-736" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista3.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/12/otista3-300x161.jpg" alt="" title="otista3" width="300" height="161" class="aligncenter size-medium wp-image-737" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/12/01/pasca-isu-operasi-patuh-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah salah satu inkonsistensi itu&#8230;</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/10/18/inilah-salah-satu-inkonsistensi-itu/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/10/18/inilah-salah-satu-inkonsistensi-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2008 16:53:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[aparat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Masih terngiang di kuping ini, ketakutan para pelanggar rambu dilarang parkir, bahwasannya mereka akan terkena sanksi gembok di roda nya. Siapapun akan merasa taku dengan perihal ini, bahkan semua sekarang mulai melihat rambu-rambu, bagus sekali shock therapy itu. Dan sering nya terucap, kata inkonsistensi terhadap penegakkan hukum tidak lagi menggugah hati para penegak hukum itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masih terngiang di kuping ini, ketakutan para pelanggar rambu dilarang parkir, bahwasannya mereka akan terkena sanksi gembok di roda nya.<br />
Siapapun akan merasa taku dengan perihal ini, bahkan semua sekarang mulai melihat rambu-rambu, bagus sekali shock therapy itu.<br />
Dan sering nya terucap, kata inkonsistensi terhadap penegakkan hukum tidak lagi menggugah hati para penegak hukum itu sendiri, malah mereka semua berlomba-lomba, membuktikan bahwa itu semua adalah BENAR.</p>
<p>Gambar ini saya ambil pada tanggal 18 Oktober 2008, hari Sabtu siang, dan ini sudah menjadi pemandang sehari-hari setiap saya melewati jalan Casablanca ini.</p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008920.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008920-300x225.jpg" alt="" title="18102008920" width="300" height="225" class="aligncenter size-medium wp-image-655" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008921.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008921-300x196.jpg" alt="" title="18102008921" width="300" height="196" class="aligncenter size-medium wp-image-656" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008922.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008922-300x190.jpg" alt="" title="18102008922" width="300" height="190" class="aligncenter size-medium wp-image-657" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008923.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008923-300x163.jpg" alt="" title="18102008923" width="300" height="163" class="aligncenter size-medium wp-image-658" /></a></p>
<p><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008924.jpg"><img src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2008/10/18102008924-300x148.jpg" alt="" title="18102008924" width="300" height="148" class="aligncenter size-medium wp-image-659" /></a></p>
<p>Kenapa? Kenapa cerita penegakan hukum lalu lintas di negara ini, Jakarta pada khususnya selalu berakhir kepada opini pesimis? Apa yang salah, dan kenapa sangat tidak bisa di perbaiki??? Kenapa??</p>
<p>Salahkan kami jika terus meneriakkan, &#8220;inkonsistensi penegak hukum, menjadi salah satu biang keladi dari kesemerawutan lalu lintas?&#8221; Tolong, jangan selalu melihat rakyat, bercerminlah&#8230;dan perbaiki..bukan membiarkan&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/10/18/inilah-salah-satu-inkonsistensi-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

