<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; highway</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/tag/highway/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Jan 2010 15:51:57 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Sehari dua kali..</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 15:48:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[accident]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[toll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[Selang satu hari dari terciptanya Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selang satu hari dari terciptanya <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/" target="_blank">Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol</a>, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). Seperti ada talking speed limmiter, hahaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Kilometer demi kilometer ku berjalan, di iringi dengan rasa gemas, melihat pengendara mobilyang bertingkah bodoh, dari yang melakukan tail gating, sampai mereka yang menyalip mobil ku dengan tipis, sampai ada yang memaksa mendahului lewat bahu jalan. Masuk di sekitar KM 30,mulai padat, ada sedikit kecurigaan, karena jarang disana terjadi kemacetan panjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ternyata benar, ada tabrakan beruntun, waktu ku hitung, ada 6 kendaraan yang terlibat disana, beberapa dihiasi dengan senyuman di wajah mereka, dan beberapa dengan wajah kecut. Otakku berpikir, pasti mereka tidak menjaga jarak, mengingat banyaknya kendaraan yang selalu saja berjalan dengan jarak antisipasi yang sangat rendah. Pada saat itu, aku minta tolong istriku untuk ketik SMS untuk memberitahukan kepada TMC dan rekan-rekan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah orang tuaku, masih saja teringat denganku kejadian itu, hampir tidak percaya, hanya selang satu hari..huh. Akhirnya tidak lupa, aku memasang status di <a href="http://www.facebook.com/home.php?#/digitalmbul?ref=profile" target="_blank">Facebook</a>-ku.</p>
<p style="text-align: justify;">Pulang dari rumah orang tua, kembali aku melewati tol yang sama dengan arah yang berbeda tentunya, tapi kembali lagi aku dikejutkan dengan kemacetan, &#8220;ah, paling mau keluar Citos&#8221;..tapi dari kejauhan aku melihat kilatan strobo kuning berada di lajur kanan, dan kilatan strobo biru secara konstan berkedip di lajur yang sama, alangkah indahnya bila semua orang berada di porsi mereka untuk tidak menggunakan alat pemberi isyarat itu pada kendaraan sipil mereka. Sampai di dekat lokasi, benar saja, ternyata kilatan itu berasal dari jalur berlawanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpantau oleh ku, beberapa polisi sedang sibuk berkreja, dan sebuah mobil APV, dan Innova dengan kondisi rusak berat, dan seorang wanita yang berteriak-teriak kepada seorang pria didepan tubuh yang menggeletak di jalan, tidak jelas ia berkata apa.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak habis pikir pada saat itu, aku sangat terkejut melihatnya, dalam satu hari, aku melihat tabrakan di lokasi yang berselang beberapa kilometer. Mirisnya lagi, setelah lokasi kejadian, masih banyak mobil yang bertingkah bodoh, entah mungkin mobil mereka dibeli dari hasil uang panas (korupsi, merampok, dlsb), sehingga mereka tidak mengindahkan etika dan disiplin lalu lintas jalan, berjalan zig zag, dan hal lain yang menyeramkan menurutku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampai di rumah, aku masih teringat dengan kejadian itu, seakan tidak percaya, hanya selang satu hari dari dibuatnya tips itu. Dan status di Facebook pun aku rubah, tidak lama kemudian, aku melihat <a href="http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&amp;nid=23382" target="_blank">update dari TMC tentang kejadian itu,</a> dan ternyata dugaan yang sama, tidak menjaga jarak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ah&#8230;ada apa dengan pengguna jalan kita? Kepemilikan kendaraan yang mahal, tidak disertai dengan etika yang santun.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua, tidak usah merasa paling hebat, walau kalian merasa puluhan tahun berkendara, kecelakaan tidak pernah mengenal skill, umur, kekayaan, pangkat atau jabatan. 55 nyawa hilang dalam satu hari, apakah nyawa anda akan dihitung sebagai yang ke 56??</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Sehari dua kali.." url="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Berkendara Di Jalan Tol</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 02:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[association]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.
Berkendara di jalan Tol

Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkendara di jalan Tol</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009</li>
<li>Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.<br />
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005</li>
<li>Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.<br />
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009</li>
<li>Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009</li>
<li>Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.<br />
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993</li>
<li>Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.<br />
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993</li>
<li>Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan<br />
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005</li>
<li>Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).<br />
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009</li>
<li>Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.<br />
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam &#8211; <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a></p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Tips Berkendara Di Jalan Tol" url="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
