Featured Articles
5:02 am by digitalmbul in Automotive
Copy Paste Om Caplang, panitia Sayembara Logo..hehehehe
RSA (Road Safety Association) tadinya bernama Forum Safety Riding Jakarta. Kumpulan para bikers ibukota dan sekitarnya yang peduli dengan situasi jalanan yang semakin bikin gerah tak hanya karena sengatan udara tapi juga kelakuan pengendara. Berbekal keinginan yang sama akhirnya berkumpul dan membentuk wadah yang hingga saat ini masih independen; mengandalkan sumbangsih anggotanya baik dalam hal tenaga, waktu dan materi tanpa sponsor apa pun. SUKA dan RELA menjadi pilihan utama. Ga suka dan ga rela silakan minggat saja.
Bertahun berada di milis yang sama, mengikuti dan mengadakan berbagai kegiatan, liputan di sana-sini mulai menjadi agenda. Cita-cita mengadakan SRC (Safety Riding Course) di tingkat RT target selanjutnya. Belum lama memperluas wilayah bermainnya dengan situs RSA. Sedang mencari logo yang tepat. Dan harap maklum bila hadiahnya tidak seberapa, namanya juga SUKA dan RELA.
Visi dan Misi RSA
VISI :
Menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
MISI:
1. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas
2. Memberikan pemahaman dan keterampilan berkendara yang aman serta nyaman kepada seluruh pengguna jalan.
3. Menjadi partner bagi pihak berwenang, instansi terkait, dan pihak lain dalam merealisasikan visi organisasi
4. Sebagai penyedia informasi bagi masyarakat mengenai :
a. Angka kecelakaan
b. Jumlah Pelanggaran berlalu lintas
c. Sarana & Prasarana jalan
d. Visualisasi prilaku berlalu lintas
e. Peraturan berlalu lintas
Persyaratan logo:
1. Logo harus mempunyai makna yang berkaitan dengan visi dan misi Road Safety Association.
2. Bentuk/warna logo simple, untuk mempermudah aplikasi di bordiran baju atau lainnya nanti
- Gambar dalam bentuk Vector (cdr), dengan thumbnails JPG, (view sample, max 600×800)
- Bila memungkinkan, dibuat versi transparent background, untuk peletakan pada halaman Web RSA
- Untuk format JPG atau TIFF dengan resolusi 300dpi.
3. Pemenang akan mendapat imbalan Rp. 250.000 dan logo sepenuhnya akan menjadi milik Road Safety Association.
4. Sayembara akan ditutup pada tanggal 30 Juni 2008.
5. Lokasi sayembara akan dilaksanakan di weblog Edy Caplang: http://www.caplang.net. Logo dikirimkan ke caplang[at]gmail[dot]com dengan subyek email Logo RSA dan akan dipajang di halaman Sayembara Logo RSA.
6. Pemenang sayembara akan diumumkan tanggal 4 Juli 2008 melalui weblog ini dan langsung ke email pemenang.
——————-
tambahan dari gue..
maap…hadiahnya dikit….tapi yang penting..suka rela…bwakakakakakkk….
3:35 am by digitalmbul in Automotive
Itung2an anak kecil..
1 lot parkir mobil = Rp. 2000/jam
1 lot parkir motor = Rp. 1000/jam
Ruang:
1 lot parkir mobil = 4 lot parkir motor dalam kondisi spasi antar motor yang relevan
Kalau mau fair, harga parkir motor = ¼ x Rp. 2000 = Rp. 500
Kenyataannya :
1 lot parkir mobil = 8 lot parkir motor bahkan 10 motor
Berarti harusnya motor bebek bayarnya,
1/10 x Rp. 2000 = Rp. 200/jam
So selisih untuk motor bebek mereka masih punya Rp. 800 dari tarif yang diberlakukan.
Lot Parkir motor minimal menampung 100 motor,
100 x Rp. 800 = Rp. 80.000/jam
Dengan operasional 9 jam, mereka punya selisih Rp. 720.000 kondisi statis, tidak dihitung traffic keluar masuk…
So…
Sebetulnya, motor harusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan halnya mobil…hmm…
7:25 am by digitalmbul in Automotive
Sering kali, ketika kita telah sampai pada tujuan, entah itu gedung perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan lalu dihadapkan dengan kondisi parkir yang semerawut. Tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada kondisi mental setelah kita melakuka parkir kendaraan.
Berikut, sharing tips untuk beretika sewaktu memarkirkan kendaraan,
· Pada pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan anda memperhatikan dan mengikuti rambu yang telah disediakan oleh manajemen parkir, atau pengelola gedung. Ini akan jauh membantu dalam kelancaran parkir itu sendiri, bahkan anda tidak akan mendapat sedikit umpatan dari pengendara lain.
· Setelah anda menemukan lokasi parkir, lihat kondisi ruang parkir, apakah cukup untuk kendaraan anda atau tidak. Jangan terlalu memaksakan ruang, sehingga membuat ketidaknyamanan untuk kendaraan lain.
Mobil : Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.
Motor : Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya.
· Pastikan anda melihat marka parkir yang telah disediakan oleh manajemen parkir atau pengelola gedung. Sesuaikan dengan posisi kendaraan anda, bila marka parkir ini di patuhi, maka point ke 2 tidak harus terjadi. Untuk motor, usahakan memberikan jarak toleransi kepada motor lain.
· Apabila harus parkir paralel, usahakan mencari pihak yang berwenang untuk memastikan posisi yang anda akan lakukan tidak mengganggu kendaraan lain.
Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan automatic transmission untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.
Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah.
· Sebelum keluar/turun dari kendaraan, periksa barang-barang yang akan anda bawa, usahakan setenang mungkin pada saat meninggalkan kendaraan, tarik napas dalam-dalam, dan keluarkan, ini akan membantu anda tenang dan tidak terburu-buru, hanya butuh kurang dari 30 detik untuk sekedar ambil napas dan menenangkan pikiran.
· Mobil : Keluar dari kendaraan, hati-hati sewaktu membuka pintu, kendaraan disamping anda bisa saja tergores akibat kecerobohan anda.
Motor : Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda.
· Kunci kendaraan anda, bila ada, kunci menggunakan kunci ganda, tidak semua pengelola parkir melengkapi manajemen mereka dengan asuransi kehilangan.
· Bila sempat, cek dengan berkeliling disekitar kendaraan anda, ini berguna untuk melihat kondisi terakhir, kendaraan pada saat anda tinggalkan.
Bersikap tegaslah kepada operator parkir, apabila terjadi sesuatu, anda sulit atau tidak bisa masuk ke kendaraan anda misalnya. Karena ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pengelola parkir yang akhir-akhir ini semakin tidak menentu, karena tidak ada kontrol dari pihak terkait, Dispenda atau pengelola parkir hanya perduli dengan uang yang masuk ke dalam kas mereka, bukan kewajiban dari pengelola parkir atau Dispenda sendiri terhadap pengguna jasa parkir.
3:16 am by digitalmbul in Automotive
Teringat dari cerita salah satu rekan yang bersikukuh penggunaan lampu strobo di motornya.
Melihat edaran dari KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA, No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005, yang menegaskan mengenai Pasal 72, PP. 43/1993, masalah siapa saja yang berhak menggunakan Rotator, sementara mengenai penggunaan sirine yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah PP. 44/1993 Pasal 75 mengenai siapa saja yang dapat menggunakan sirine, juga disebutkan tentang warna dari lampu “kelap-kelip” itu, yang terdapat dalam PP. 44/1993, pasal 66, dan pasal 67.
Ada sedikit yang saya mau tambahkan dalam sosialisasi ini, berkaitan dengan, banyaknya argumentasi pencarian “selah” dalam Peraturan tersebut, seperti warna yang tidak disebutkan, bahkan ini mengungkapkan tentang peraturan lampu flip-flop yang banyak digunakan.
Mari kita sedikit membongkar PP. No. 44/1993,
Pasal 41, yang mengatur mengenai lampu penunjuk arah pada kendaraan bermotor, dimana warna dari lampu tersebut diatur di dalam Pasal 44. Argumentasi berupa pernyataan “yang tidak boleh hanya Merah, biru, dan kuning, berarti warna lain boleh dong?”, hal ini semakin menguat, dan hadirlah semakin banyak “lampu disko” warna putih, argumen dari pernyataan tersebut terdapat pada pasal 65, yang melarang penggunaan lampu kelap-kelip selain dari lampu penunjuk arah, dan lampu peringatan bahaya. Dari sini mucul kembali pernyataan bahwa, penggunaan lampu peringatan tanda bahaya yang biasa kita lihat pada kendaraan roda empat, juga dapat di aplikasikan kepada kendaraan roda dua kita. Hal tersebut-pun diatur dalam Pasal 29 (2), yang menyatakan peraturan pada Pasal 29 (1), mengenai penggunaan lampu isyarat tanda bahaya tidak berlaku pada kendaraan roda dua.
Artikel ini adalah versi halus dari Artikel saya sebelumnya, terima kasih untuk om Safitry..
Sedikit rekomendasi tentang peraturan bisa unduh dari Halaman Download
9:14 am by digitalmbul in Automotive
Sehubungan dengan semakin bertambahnya anggota RSA, kami selaku Dewan Presidium ingin mengajak bro and sis semua yang tergabung dalam RSA ini untuk datang dalam acara KOPDAR yang jatuh pada :
Tanggal : 30 May 2008 – Jumat
Waktu : 19.00 – Selesai
Tempat : Parkir timur senayan ( Depan Kolam Renang / Base Camp KCDj ) Agenda :
6:11 am by digitalmbul in Automotive
Teringat sama cerita dari teman, yang katanya ribed kasih pendapat sama orang yang mengutamakan gaya dengan pasang strobo di motornya.
Juga liat postingan ini di milis BATHOC, yang di posting oleh Bro LEKSONO MOCHAMAD.
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran. b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit. c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah. d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu b. Dinas Pemadam Kebakaran c. Penanggulangan Bencana d. Ambulance e. Unit Palang Merah f. Mobil Jenazah Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu b. Dinas Pemadam Kebakaran c. Penanggulangan Bencana d. Ambulance e. Unit Palang Merah f. Mobil Jenazah Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum. b. Untuk menderek kendaraan. c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat. d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan. e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut. 3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
ada sedikit yang gue pengen tambahin di dalam sosialisasi peraturan ini, yaitu tentang pemakaian strobe light di kendaraan roda dua, yaitu dari Peraturan Pemerintah No. 44/1993, dan banyaknya argumen yang berbunyi “kan yang gak boleh merah, biru sama kuning aja, pake yang laen gak papa dong..”, yuuk..kita liat lagi Pasal lainnya…
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Dan dijelaskan pada Pasal 44 ayat (1) bahwa :
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c,
berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan
dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan
lainnya.
Loh, terus dimana yang bilang kalo pake lampu strobo selain dari merah, biru, kuning gak boleh? Sabar, sekarang baca tambahannya :
Sekarang liat Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Terus, itu di ayat (a) pake flip-flop tambahan boleh dong, kan sebagai lampu isyarat peringatan bahaya..
Sayangnya, persyaratan itu ada di Pasal 29, yang berbunyi :
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
Kalo yang merasa bawa kendaraan roda empat, ayat (2) jangan dibaca yah. Jadi, sekarang sudah jelaskah, ketegasan peraturan lalu lintas kita dalam mengatur lampu kelap-kelip di kendaraan bermotor? Apakah masih mau mengandalkan gaya, atau mungkin gila hormat?
Oiya..gue cuman mao ngingetin loh..tapi dengan kalimat gue…selebihnya, terserah elo deh mao kalo pasang strobe light…itu juga kalo gak tau malu…
7:37 am by digitalmbul in Automotive
Rupanya setelah postingan ane di sini ternyata Om Agus mengikutinya melalui pandangan beliau…
Benar-benar sebuah kebebasan berpendapat yang berimbang..hehehehe
1:53 am by digitalmbul in Automotive
ingat beberapa pelanggaran yang dilakukan pada saat pelaksanaan Jakarta Safety Riding Touring?
berikut photo-photo yang belum sempat di upload kemarin, dengan pengambil gambar Bro Ridwan dari S2W.
Inikah sebuah statement yang di bangga-banggakan oleh salah satu pejabat Ditlantas PMJ? bahwa POLISI adalah instansi besar, yang terkoordinir, beda dengan organisasi-organisasi kecil?
Maaf, tapi kalimat ini yang sangat terngiang di kuping saya pada saat-saat ini, mengingat dari kunjungan saya ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bahwa disebutkan, helm cetok tidak diperbolehkan, dan hanya 1 orang dalam 1 motor.

Bagaimana tentang peraturan Sendal tidak diperbolehkan?

Pakai Sendal, motor tidak dengan spion?

Kalau saya boleh mengutip lagi :
Chris mengingatkan, agar para peserta mematuhi aturan berlalu intas dan tidak meminta untuk diistimewakan selama dalam perjalanan menuju PRJ Kemayoran. Kampanyenya, dilakukan melalui memberikan pemahaman tentang peraturan berlalu lintas kepada para peserta. Nantinya, masing-masing kelompok akan didampingi petugas kepolisian yang berkewajiban memberikan pengarahan. Selain itu, akan diadakan pula peragaan standar keselamatan berkendara roda dua.
dan pembicaraan yang tidak di dokumentasikan dengan pihak POLDA Metro Jaya, bahwa peraturan tidak akan dilanggar, karena ini pembelajaran safety riding, dan taat peraturan lalu lintas.
Persyaratan yang mutlak dalam acara ini adalah Helm..

Bahkan dijanjikan, dalam konvoi tersebut tidak akan ada prioritas jalan, kembali ke kutipan Pak Chris, bahwa ini adalah pembelajaran safety riding, juga taat peraturan lalu lintas. Kenyataannya?
Bahkan Busway pun harus turut memberikan prioritas kepada kepentingan kelompok ini,
Bahkan mungkin, keselamatan bukan tema atau gaung dari acara ini?
Maka tidak salah, bila ini dinilai sebagai paradoks marketing sebuah ATPM, yang mengerahkan massa, atau pengerahan massa, yang juga di bantah mentah-mentah pada saat technical meeting di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Juga bukan sekali lagi, menjadi gaung safety atau taat peraturan lalu lintas di kalangan masyarakat..

Yah, kembali lagi kepada niat baik, tanpa adanya kepentingan marketing yang harus dikedepankan dalam menyuarakan safety ride dan taat peraturan lalu lintas. Dalam case ini, lagi-lagi..kampanye safety ride di tunggangi kepentingan marketing.
Dan, makin kental lah, makna yang melekat di instansi ini, pengawalan yang berlebihan dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat umum.
Solusi :
Bukan berarti saya apriori terhadap seluruh acara yang dilaksanakan atas nama Safety Riding, hanya saja, pelaksanaannya butuh tanggung jawab yang tinggi pula.
Screening ketat, lebih tepatnya, harus dilakukan, demi menjaga nama baik korps dan perusahaan sponsor.
Dalam pelaksanaan acara ini, screening tentu saja tidak dilakukan, pengumpulan massa hanya untuk kejar target semata.
2:21 am by digitalmbul in Automotive
Hmm…lagi-lagi si Septi ini dipanggil-panggil…
Sebetulnya artikel ini berhubungan dengan wacana ini dan itu dan yang onoh juga
Ada sedikit opini yang terngiang-ngiang saat gue berkendara…dan kebetulan liat postingan Om Caplangs (ditambahin s biar keliatan jamak).
Kenapa jadinya pembelajaran Safety ini mewabah? Padahal, jelas-jelas dalam perangkat hukum kita sudah mengatur semua. Akhirnya, para pembuat produk membuat kampanye safety nya masing-masing.
Bila saja peraturan yang ada di tegakan dengan benar, dan tentu saja tepat, maka gue rasa gak akan sebanyak ini pengertian safety yang terpecah, menurut kepentingan kelompok masing-masing
Kenapa? Ambil contoh…
di dalam teori Safety dalam berbelok, kita harus menggunakan spion, atau memastikan jalur yang akan kita ambil/pakai kosong dari pengguna jalan lain. Menggunakan lampu tanda berbelok, dan lain sebagainya, tentu saja dibungkus dalam tata bahasa masing-masing “produsen safety theory“.
Mau liat peraturannya?
PP 43/1993 menyebutkan,
Paragraf 3 Tata Cara Membelok
Pasal 59
(1)Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.(2)Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan
serta memberikan isyarat.(3)Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Dalam teori lain yang berhubungan dengan “kesehatan” kendaraan salah satunya disebutkan,
Pastikan ban anda memenuhi persyaratan untuk laik jalan, kembangan yang masih baik, tekanan angin sesuai dengan kondisi ban, velg dalam keadaan baik.
Di dalam peraturan disebutkan lebih rinci,
PP 44/1993,
Pasal 15(1)Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda.(2)Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek
dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda
yang dapat menjamin keselamatan.(3)Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki
adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.(4)Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut
roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan
kelas jalan yang akan dilalui.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau
gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Lihat kan? semuanya sebetulnya sudah terangkum di dalam Peraturan yang sudah lama ada. Tapi bagaimana caranya supaya semua orang tau? Kembali kita akan berbicara tentang sosialisasi.
Sosialisasi saya bagi menjadi 2
No. 1 sudah barang tentu bisa ditebak, secara teori penyampaian Peraturan ini harus sampai kepada masyarakat diseluruh level. Sarana edukasi ini mulai di lakukan oleh pihak instansi-instansi terkait, tentu saja tidak lepas dari peran sponsor, yang seperti kita tau, di negara kita tercinta ini, lebih berkuasa swasta dibandingkan pemerintah..hehehehe.
Edukasi dini, dari sekolah-sekolah, teori penunjang, kurikulum ekstrakurikuler sekolah, sudah lumayan banyak. Peran media pun tak kalah gaungnya dengan instansi-instansi ini.
Tahap pertama ini, sebetulnya tahap dimana kita bisa berbicara “general issues” semua elemen masyarakat dapat ikut andil. Tapi sayangnya, banyak yang lebih ke orientasi keuntungan, secara materiil atau secara kelompok.
No. 1 akan menjadi isapan jempol belaka, bila tidak ada dukungan dari No.2, tahap implementasi, atau bisa kita bilang, disini ketegasan aparat dilapangan sangat diperlukan.
Ya…sudah bisa ditebak, semua usaha di no.1 menjadi sia-sia, bahkan menjadi marketing tools untuk perusahaan-perusahaan automotive atau sejenisnya, yang disebut CSR kembali lagi berbicara tentang keuntungan, karena lagi-lagi ketegasan pemerintah yang mandul.
Sempat saya berbicara dengan salah satu pejabat di salah satu instansi yang bergerak dalam bidang lalu lintas, mengenai aksesoris kendaraan bermotor yang membahayakan, lampu mika bening misalnya. Sungguh mencengangkan, pejabat tersebut memilih menyurati Mentri Perdangangan dan Perindustrian, dan sewaktu saya tanyakan, bukankan sudah tersebut dalam Peraturan Pemerintah mengenai kelengkapan kendaraa bermotor?
PP 43/1993, Pasal 74,
(2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak
menyilaukan pengemudi kendaraan lain; b.menyalakan lampu penunjuk arah
pada waktu akan membelok atau berbalik arah; c.menyalakan lampu tanda
berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau
menaikkan penumpang; d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi
pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. e.menyalakan
lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
PP 44/1993
Pasal 41Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.Pasal 47
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah
yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang
dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
Beliau mengatakan, bahwa “kasihan” melihat anggota di lapangan, mereka sudah berkerja keras, dan lain sebagainya. Loh, berarti???
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa instansi-instansi yang memang bertugas untuk menjalankan peraturan lalu lintas, atau yang terlibat didalamnya tersebut “tidak akur”. Harusnya mereka malu, urusan internal mereka saja, seperti garis komando yang putus tengah jalan, atau sosialisasi internal yang teramat lemah masih belum mereka bisa selesaikan, tapi malah mereka sibuk saling menghujat, dan menjatuhkan, dan berusaha menunjukan diri mereka yang paling hebat.
Malah lebih hebatnya lagi, peran media yang dulu kuat, dalam mengungkap kebodohan level menengah kebawah agar terlihat oleh level menengah keatas, sekarang sudah sangat tidak berfungsi, karena mereka yang menengah keatas seakan “tidak mau tau” dengan urusan di bawah, lalu apa yang mereka pedulikan????
Angka 35 nyawa meninggal dalam satu bulan, tingkat kecelakaan mau tertinggi di dunia sudah bukan menjadi tujuan awal mereka menjabat. Lucunya, ketika pesawat jatuh, kereta api anjlok, dan lain sebagainya, menjadi bahan rapat, lalu…kehilangan nyawa perhari di jalan raya apa jadinya?
Gue teramat yakin, apabila peraturan di tegakkan dengan sebenar-benarnya, program safety di jalan gak akan sulit..hanya menambal beberapa “kebocoran”, bukan menambal “kebodohan”..
Dan tidak akan ada lagi “kampanye salah kaprah“
1:02 am by digitalmbul in Automotive
INDONESIAN TRAFFIC POLICE SAFETY COURSE & CONTEST
Kontes dimana kelihaian para anggota kepolisian akan di adu, dan di uji…seru kali kalo dateng…dateng yaah….
7:50 am by digitalmbul in Automotive,Safety Riding
Ini bukan pernyataan resmi dari RSA!
Akhirnya acara itu terselenggara, walaupun photo belum di upload, tapi saya cukup penasaran untuk menulis ini.
Di awali dari “himbauan” RSA kepada pihak Polda Metro Jaya, saya secara pribadi sebetulnya cukup menilai kapasitas seorang pejabat tinggi Polri yang terkadang pembicaraannya tidak dalam koridor topik pembahasan, dari situ saya sudah cukup di pusingkan.
Apalagi setelah pertemuan itu, muncul statement dari Pak Chrisnanda, yang saya yakin, beliau tidak terjun langsung dalam tugas lapangan, karena yang saya lihat, beliau adalah orang yang jauh elegan dan bijaksana. dikutip dari kompas.com,
Chris mengingatkan, agar para peserta mematuhi aturan berlalu intas dan tidak meminta untuk diistimewakan selama dalam perjalanan menuju PRJ Kemayoran. Kampanyenya, dilakukan melalui memberikan pemahaman tentang peraturan berlalu lintas kepada para peserta. Nantinya, masing-masing kelompok akan didampingi petugas kepolisian yang berkewajiban memberikan pengarahan. Selain itu, akan diadakan pula peragaan standar keselamatan berkendara roda dua.
Ternyata pada pelaksanaan lapangan, jauh dari yang telah dikatakan oleh Pak Chris, terjadinya blokir jalan, lampu merah tidak berfungsi, atau lebih tepatnya, konvoi mendapat prioritas tinggi pada saat itu.
Sedangkan yang di kutip dari edaran acara ini adalah,
Persyaratan Motor :
1. Menggunakan Sepeda Motor
2. 1 Motor untuk 1 Orang
3. Perlengkpan Motor Berfungsi dengan baik
- Rem Depan Belakang
- Kaca Spion Kiri Kanan
- Sign Depan Belakang Kanan Kiri
- Lampu Rem
- Lampu Depan Belakang
- Knalpot harus standart
- Memiliki STNK yang masih berlakuPersyaratan Pengendara:
1. Menggunakan Helm Tertutup
2. Menggunakan Jaket Lengan Panjang
3. Menggunakan Celana Panjang
4. Memakai Sepatu tertutup
5. Memiliki SIM C yang masih berlaku
6. Mentati rambu rambu lalu lintas
Sudah bisa di tebak, dan menjadi rahasia umum, persyaratan diatas hanya sebagai bumbu “safety ride” saja, tapi screening tidak dilakukan.
Mau hitung-hitungan anak kecil?
Untuk uang pengganti bensin,
Rp. 20.000 x 30.000 peserta = Rp. 600.000.000
Beli helm standard, asumsi harga 1 helm Rp. 150.000
Rp. 600.000.000 / Rp. 150.000 = 4000 kepala yang diselamatkan dari benturan maut..
Bagi2 helm seperti yang dilakukan Wahana jauh lebih bermanfaat…
Rompi (asumsi harganya Rp. 30.000/rompi)
Rp. 30.000 x 30.000 peserta = Rp. 900.000.000
Bisa membiayai operasi patuh POLRI, yang katanya selalu kekurangan duit dan personel…
Snack (asumsi Rp. 5000/pack)
Rp. 5.000 x 30.000 peserta = Rp. 150.000.000
Cukup untuk membuat film pendek yang diputar pada big screen tiap pos pol…
Itu baru biaya souvenir…hmmmm..bisa bayangkan?
Tidak sampai disitu, tanggapan dari rekan saya Eko, dari KCDj, mengungkapkan sisi lain, yaitu,
Pemborosan BBM, satu motor hitung rata-rata 3 liter
3 X 4500 X 30.000 = Rp. 405.000.000, -
Andaikan, tidak ada lagi, salah kaprah dalam kampanye mulia ini, mungkin keadaan akan jauh berbeda, dengan dana sebesar itu, sangat mungkin dilakukan sebuah perubahan sistematis dalam pola transportasi walau hanya satu atau dua moda.
4:16 am by digitalmbul in Automotive
Bersama ini, kami dari Dewan Pengarah dan Dewan Presidium Road Safety Association/Forum Safety Riding Jakarta menyatakan,
Untuk acara Jakarta Safety Riding Touring yang dilaksakan pada tanggal 20 Mei 2008, dengan mengerahkan 30.000 motor, Road Safety Association/Forum Safety Riding Jakarta menyatakan untuk tidak ikut andil dalam kegiatan tersebut, dikarenakan satu dan lain hal berdasarkan pertimbangan dan rapat koordinasi internal.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak POLRI yang telah mengundang kami untuk ikut serta meskipun hanya secara lisan, kemungkinan undangan tertulis di terima oleh Klub yang belum maupun yang sudah tergabung di dalam RSA/FSRJ.
Apabila ada klub/komunitas anggota RSA/FSRJ yang mengikuti acara tersebut, maka tidak secara serta-merta mewakili atau mengatasnamakan RSA/FSRJ, keikutsertaan club/komunitas tersebut dalam kegiatan ini adalah murni kegiatan internal club/komunitas masing-masing.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Road Safety Association/Forum Safety Riding Jakarta
1:50 am by digitalmbul in Automotive,Safety Riding
Setelah technical meeting yang dilakukan oleh anggota Dewan Presidium Road Safety Association, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai kampanye yang melibatkan 30.000 motor ini, dengan sponsor besar AHM, pada tanggal 20 Mei 2008, bertempat di Kemayoran.
Yang di khawatirkan oleh sebagian besar anggota RSA adalah, terjadinya sebuah paradoks marketing di dalam penyelenggaraannya, terutama pergerakan rangkaian dari titik-titik (Polres) yang telah di tentukan ke lokasi acara.
Sebagai gambaran yang di paparkan oleh Bro Ridwan (S2W), Polres akan menampung titik awal dari pergerakan rangkaian, Wilayah-wilayah tersebut adalah,
1. Jakarta Selatan.
2. Jakarta Timur.
3. Jakarta Barat.
4. Jakarta Pusat.
5. Jakarta Utara.
6. Polda.
7. Bekasi.
8. Bekasi Kabupaten.
9. Tangerang.
10. Tangerang Kabupaten.
11. Depok I.
12. Depok II.
Dan tiap Polres akan menampung sekitar 2.500-3.000 motor, pelepasan akan dibagi menjadi beberapa klotur, tiap klotur akan berisi 20 orang, berarti jumlah klotur akan menjadi 150 klotur (bila dibagi oleh jumlah terbanyak). Dan pelepasan akan di iringi jedah waktu sekitar 2-5 menit.
Lalu, Bro Fordi (TriC) mencoba menggali lebih dalam kepada KomPol Warsinem, tentang teknis pelaksanaan ini, tentu saja dengan perkenalan RSA sebagai pembuka, tapi ada anggapan RSA adalah produk dari DepHub, dan jelas, statement ini di tolak mentah-mentah oleh Bro Fordi, karena RSA adalah LSM independent, bukan merupakan produk instansi manapun. Dalam penjelasan pada saat itu, tersirat bahwa, memang akan terjadi pemblokiran jalan, untuk rangkaian ini. Dan Bu Warsinem mengajak RSA untuk berdiskusi lebih lanjut dengan atasan beliau yaitu Pak Chrisnanda (KasubDit Dikyasa PMJ).
Ajakan tersebut di terima dengan senang oleh para anggota Dewan Presidium yang hadir, dan pada hari Senin (5/5-2008), RSA meluncurkan SMS kepada Pak Chris untuk mohon waktu bertemu untuk membahas perihal ini, tidak butuh waktu lama, SMS balasan dari beliau pun datang, bahwa beliau bersedia dengan senang hati. Bu Warsinem menghubungi RSA, dan konfirmasi perihal ini, mungkin karena beliau adalah penanggung jawab pelaksanaan acara ini.
Akhirnya kami bertemu, disaat sibuk mereka, masih menyempatkan diri untuk menjawab beberapa pertanyaan dan keraguan dari kami. Kebetulan Pak Chris sedang ada rapat internal, jadi RSA yang diwakili oleh Rio “digitaLmbuL” harus berbicara dengan Bu Warsinem terlebih dahulu.
RSA menyampaikan beberapa point keraguan dalam pelaksanaan kegiatan ini, seperti, kenyamanan pengguna jalan lainnya yang diakibatkan blokir jalan, yang akhirnya bukan menarik simpati, tapi malah menjadi antipati publik terhadap acara ini.
Dalam penjabaran panjang lebar, hanya beberapa bagian yang menjawab pertanyaan dari kami, yaitu Bu Warsinem mengatakan TRAFFIC LIGHT AKAN TETAP BERFUNGSI SEBAGAIMANA MESTINYA, jadi bisa diambil kesimpulan tidak akan ada blokir jalan atau prioritas konvoi.
Wilayah yang terdekat dengan lokasi, akan masuk terlebih dahulu dari wilayah yang jauh dari lokasi acara, menghindari penumpukan di pintu masuk atau area sekelilingnya. Dan rangkaian dikoordinasikan sedemikan rupa, agar tidak bertemu di tengah jalan, yang akan menyebabkan akumulasi rangkaian di tengah jalan.
Ditiap rangkaian akan ada petugas berseragam untuk menjadi pengaman/penghubung antara rangkaian satu dengan lainnya, disini akan diturunkan sekitar 300 petugas di dalam tiap rangkaian.
Di lokasi, seluruh lokasi parkir tiap wilayah telah disiapkan, dan akan petugas lagi yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, seperti akan disediakan Polwan untuk membagikan konsumsi, begitu juga “imbalan” lainnya. Bu Warsinem juga mengatakan, jangan berharap bisa berbuat anarkis, bahkan menjadi provokator dalam acara tersebut, karena selain Brimob, dan Sabhara, juga ada pihak serse juga akan diturunkan yang berbaur dengan seluruh peserta acara, dan dijamin oleh beliau, acara ini akan AMAN!. Begitu juga koordinasi pada saat pembubaran peserta dari aara.
Pak Chris yang menyempatkan diri bergabung dengan kami berdua setelah pertemuan internal beliau selesai, dan memperkuat seluruh pernyataan dari KomPol Warsinem, dan RSA pun pada saat itu sedikit me-review hasil dari pertemuan sebelumnya, mencoba meng-klarifikasi, bahwa benar tidak akan ada kegiatan yang akhirnya akan meresahkan pengguna jalan lain, inisiatif ini juga diambil dari pengalaman event-event yang pernah didukung oleh Polri sebelumnya, yang cenderung bertindak over protected terhadap konvoi kendaraan, yang sebetulnya tidak perlu. Dan pembicaraan mengenai Patwal pun bergulir, tapi bukan menjadi wacana dalam ulasan ini.
Demikian berita dari RSA, dan sekali lagi, bila memang teori yang disebutkan pihak Bu Warsinem ini terselenggara dengan baik, kami dari Pihak Road Safety Association tidak merasa keberatan sedikitpun dalam acara yang mengerahkan begitu banyak massa, bahkan kami akan mendukung….
11:41 am by digitalmbul in Automotive,Safety Driving,Safety Riding
Selamat sore Ibu Dinar,
Sebelumnya perkenalkan saya Rio Octaviano, dari Road Safety Association, kami bermula dari para pengguna jalan khususnya sepeda motor, dan juga seluruh jenis kendaraan, kini kami berusaha melihatnya dari berbagai sisi.
Sadar atau tidak, email keluhan ibu telah banyak beredar di mailing list otomotif, dan pembacanya pun bisa diperkirakan lebih dari ribuan. Tentunya, banyak feedback yang datang ke pihak ibu, dan itupun pasti beragam, salah satunya adalah jenis tanggapan dari saya dan rekan-rekan di Road Safety Association, kebetulan saya mendapati pertama kali dari mailing list komunitas Suzuki Thunder.
Dalam keadaan lalu lintas di Jakarta (khususnya) memang sangat miris bila kita melihat, bahkan merasakan, dan kesemerawutan ini bukan hanya disebabkan oleh satu masalah/sumber, seperti ketika kita mendeskripsikan pengguna jalan, berarti kita harus berbicara, sepeda motor, mobil, kendaraan umum, pejalan kaki, gerobak, dan masing-masing mempunyai penjabaran yang panjang lagi, seperti mobil, ada beberapa kriteria, mobil yang dikendarai pemilikmya, atau oleh asisten, lalu juga, ada mobil instansi, dan lain sebagainya.
Ibu Dinar,
Kami sekarang ini sedang menggalakan program “Road Safety” dan yang kita ketahui, Road Safety tidak hanya berkutat di Technical Skill, kita berusaha melebarkan kepada empati, dan juga tertib terhadap peraturan lalu lintas. Tapi ini bukan semata kami “melemparkan” kampanye ini ke masyarakat tanpa ada implementasi terhadap diri kami yang tergabung di dalam Road Safety Association terlebih dahulu.
Maksud saya, dari ratusan email yang terkait masalah “pembenturan” jenis kendaraan yang beredar, semuanya mempunyai efek masing-masing, seperti, ketika email ini diterima oleh rekan-rekan kita di mailing list otomotif di roda empat, pastinya sebagian besar akan menyalahkan pengguna roda dua, tetapi ketika email ini sampai ke pengguna roda dua, maka terjadilah pembelaan dari kaum pengendara roda dua, dalam hal ini ibu menyebutkan “bikers”.
Bila kita telaah lagi, keadaan ini akan terus bergulir, dan menjadi debat kusir yang tiada henti. Bila kita bertanya kembali kepada pengguna jalan, sampai mana pengguna jalan mengerti peraturan yang mengatur lalu lintas? Peraturan Pemerintah No. 44, No. 43, tahun 1993, UU No. 14, tahun 1992, belum lagi KepMen, dan PerDa. Pasti jawabanya sedikit yang tahu. Prosedur pembuatan SIM yang angin-anginan, pasti sebagian besar pembuat SIM, tidak melalui prosedur yang sah, termasuk saya, dan saya sedikit tahu mengenai peraturan justru dari niat saya sendiri untuk mencari tahu akan peraturan itu sendiri.
Saya adalah pengguna kendaraan roda empat yang rutin (dulunya) tapi sekarang saya sudah merubah moda transportasi saya menjadi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat saya gunakan hanya hari-hari tertentu. Sepeda motor, menjadi sorotan, karena memang jumlah sepeda motor yang berbanding terbalik dengan jumlah kendaraan roda empat, tapi kalau diperhatikan kembali, ulahnya sama saja, dan mental/tingkah laku dijalan sangat tidak bisa diukur dari tingkat intelektual dan strata sosial, ibu mungkin bisa membuktikan, bahkan sering melihat hal ini.
Banyak sekali yang harus diperhatikan, ketika kita harus menilai satu masalah, seperti jarak/lingkup pandang pada saat berkendara, sisi psikologis, faktor ekonomi dan lainnya. Dan teramat sangat mudah, bila kita harus menilai bahkan cenderung menyalahkan dari satu kendaraan, tapi hal itu malah membuat emosi unstable dari diri kita, dan sangat mengganggu di kemudian hari, tanpa kita sadari. Contohnya, kita akan selalu berpandangan negatif terhadap sesuatu yang kita benci, dan justru kebencian itu yang akan merusak diri kita secara perlahan, tapi pasti.
Intinya, kami menghimbau, cobalah memandang lebih bijaksana dalam berkendara di jalan raya, karena memang kampanye tertib dan aman berkendara bukan hanya milik instansi pemerintah, atau organisasi-organisasi seperti kami ini, tapi juga milik seluruh pengguna jalan.
Sekian bu, kami hanya bisa menghimbau, tidak bisa berharap lebih, apabila email ini mengganggu, mohon hapus dan abaikan, dan juga terimalah maaf dari kami, segelintir orang yang berusaha merubah kondisi jalan menajdi lebih baik.
Terima kasih.
cc.
- blog saya : http://digitalmbul.com/blogs/2008/04/16/tanggapan-via-email-untuk-ibu-dinar-imelda/
- mailing list Dewan Presidium Road Safety Association (former Forum Safety Riding Jakarta), dan hanya menjadi konsumsi mailing list ini, bukan untuk disebarluaskan kembali.
*Kalo mao cepet jangan di kiri, kalo mao lambat jangan di kanan..*
Rio Octaviano
DTC #136 | FSDI | BM-TTM #002 | RSA/FSRJ | JZØ9HLE
www.digitaLmbuL.com | www.informasiku.net | www.rapijakarta0506.com
From: thunder125@yahoogroups.com [mailto:thunder125@yahoogroups.com] On Behalf Of Benny The Great
Sent: 16 April 2008 11:09
To: yamaha_scorpio@yahoogroups.com; honda-tiger@yahoogroups.com; vixion-indonesia@yahoogroups.com; jakartamioclub@yahoogroups.com; thunder125@yahoogroups.com; tecepe@yahoogroups.com; tigerrevo@yahoogroups.com; kuya2k@googlegroups.com; Yamaha-Matic@yahoogroups.com; ysc-indonesia@yahoogroups.com; GL-ProMax-Riders@yahoogroups.com; GPMR@yahoogroups.com; REDZonerz@yahoogroups.com; ssfc@yahoogroups.com; suzuki-2wheels@yahoogroups.com
Subject: [Thunder 125] Curhat pengendara mobil tentang kelakuan Bikers
Bagaimana pendapat anda membaca posting di bawah ini?
Re: (OOT) Pelajaran buat Perempuan yang Menyetir Sendiri
Posted by: “Dinar Imelda” dinar_liebe@ yahoo.co. uk dinar_liebe
Tue Apr 15, 2008 4:11 pm (PDT)
mbak Eva,
ikut prihatin ya..
tapi bu ibu, aku prihatin melihat pengendara sepeda motor
di Jakarta ini.
aduh.. kalo dilihat dan diperhatikan NGELUNJAK deh..
(maaf ya) bawa motor doang, tapi maunya haknya kayak orang
bawa mobil. Ya jelas beda dong, pan yang bawa mobil itu bayar
pajaknya lebih mahal. Iya kalo itu doang yang dimasalahin,
kalo udah tabrakan, pastiiii aja yang bawa mobil yang diintimidasi,
dianggap ga perduli orang kecil lah..
dianggap nggak aware lah…
padahal.. jelas2 mereka yang suka ugal2 an.
Jalan di tempat yang bukan peruntukannya,
giliran kegiles/ ketabrak atau sebaliknya menabarak orang,
selalu minta excuse..
udah aneh deh pengendara motor sekarang ini.
kayak kemaren, aku lagi nyupir, ada motor di depanku,
jalan nya lelettttt banget, udah gitu di tengah jalan pula…
diklakson pelan, malah dileletin.
coba deh, ujian macam apa sih yang harus pengendara mobil alami?
kayak orang berdosa aja bawa mobil.
ah, jaman edan,… semua nuntut hak yang bukan pada tempatnya..
gelenggelengkepala,
dinar
4:13 am by digitalmbul in Automotive,Safety Riding
Helm Cetok
Mansur (bukan nama sebenarnya) sedang berkendara, dan dengan kelihaian yang dianggap cukup untuk melibas jalanan di ibu kota ini, dia memacu kendaraan roda dua nya. Dia mungkin berpikir, teknik berkendaranya jauh lebih baik, terbukti dia tidak pernah celaka fatal selama ini dengan gaya berkendara seperti itu. Tapi, malang tidak bisa dihindarkan, disaat niatnya mau menyusul mobil kontainer yang maha besar itu, ternyata mengalami kegagalan, dan kali ini “fatal”. Dia terjatuh dari motornya, sedangkan helm nya hanya mampu menahan kepala bagian atas saja yang tidak terluka…akhirnya..dia meninggal karena benturan keras di kepala.
Kunci tali helm
Darman (bukan nama sebenarnya) seperti biasa, berkendara ke tempat yang ditujunya dengan gontai, tanpa perasaan atau firasat apapun, tiba-tiba kendaraan di depan menghindari lubang, dan akhirnya ditabrak oleh Darman, beliau jatuh, dan juga, harus kehilangan nyawa, hanya karena helm terlepas, kini kembali, meninggal karena benturan keras di kepala.
Sedangkan Sukri (bukan nama sebenarnya) harus menerima luka di sebagian mukanya, karena terseret aspal, pada saat berkendara dengan sepeda motornya, tapi beliau tidak mengancingkan tali helm. Ah…tragis…
Selalu Pakai Helm
Pada saat pulang kerja Marno dan Marni (bukan juga nama asli) yang kebetulan adalah suami istri, melewati jalan komplek yang sangat sepi, dan hanya sedikit kendaraan lain yang lalu lalang, tapi beda dengan cerita sebelumnya, Marno dan Marni adalah orang yang sangat sadar atas kelengkapan keselamatan. Di tengah jalan sepi itu, tiba-tiba menghadapi jalan yang sangat licin, dalam kecepatan kurang dari 05 Kmpj tiba2 Marno kehilangan kendali lalu terjatuh, kepala Marno pun membentur dengan keras aspal tempat Marno terjatuh, pada saat itu Marno sempat ling lung, karena benturan itu sempat membuat kepalanya pening sesaat. Dalam hati Marno, betapa beruntungnya memakai kelengkapan keselamatan walau hanya di daerah sepi sekalipun…banyak anggapan, bila berkendara dengan sepeda motor jarak dekat, tidak akan terjadi kecelakaan yang fatal…tapi…malang tidak ada pernah yang akan tahu. Teringat dengan dialog tanpa akhir ini :
Penanya : “Koq gak pake helm mas?”
Penjawab : “Ah, dekat koq, lagian di dalam komplek”
Penanya : “Kalo deket kenapa enggak jalan kaki mas?”
Penjawab : “Capek ah..lebih baik naik motor..”
Penanya : “Loh..terus..naik motor koq gak pake helm?”
Penjawab : “kan deket????”
Penanya : “?!?!?@?#?@?!@?##@!”
(melanjutkan cerita Marno dan Marni)
Sayang, pada saat itu Marni tidak menggunakan boots yang biasa dipakai bila berkendara dengan Marno, walhasil, kaki Marni pun terluka, walau hanya lecet, tapi efek luka itu tetap meninggalkan perih di kaki Marni. Seperti juga pada saat Marno dan Marni menolong Sarip (bukan nama sebenarnya) di tengah jalan, dia mengalami kecelakaan tunggal akibat terbelit bendera Parpol, dia mengalami luka yang serius pada telapak tangan dan kaki nya, Marno bertanya kepada Sarip, “kenapa enggak pake sepatu, mas?”, Sarip pun menjawab dengan suara merintih sedang menahan perih lukanya, “biasanya saya pake sepatu mas, tapi tadi saya terburu-buru, jadi saya pakai sendal..”.
Kecelakaan bukan hal yang dapat dengan mudah di prediksi, ingat para pembalap proffesional, dengan technical skill sudah jauh diatas kita? Mereka tetap mendapatkan kecelakaan..karena memang…kecelakaan bukan dipandang dari sejauh mana kita pandai mengendalikan kendaraan kita….
Atau mau jadi contoh dari cerita ini selanjutnya?
(based on true story)
6:28 am by digitalmbul in Automotive,Safety Riding
Update sampai dengan 10 April 2008
1. KCDj – 5 Orang
2. BARAC – 5 Orang
3. EMC – 5 orang
4. YMCI BKS – 5 orang
5. KHCC – 5 orang
6. TYN – 5 orang
8.
9.
10.
Dengan Hormat
seluruh anggota mailing list FSRJ/RSA
Atas rencana diselenggarakan Pekan Keselamatan oleh Departemen Perhubungan (DitHubDat) yang juga akan dihadiri oleh instansi lain yang terkait dalam masalah lalu lintas. Member RSA/FSRJ diminta kesediaanya untuk mengisi kuota 50 bikers, dan 50 bikers lagi akan di penuhi oleh pihak Honda, Pak Chris dengan tujuan sosialisasi tertib berkendara di jalan, Klub yang berada dibawah naungan AHM, kemungkinan akan diajak langsung oleh pihak AHM.
Aksi ini berupa berkeliling beberapa wilayah, yang nantinya dari 100 bikers akan dipecah lagi menjadi beberapa kelompok yang kemudian akan di tempatkan dibeberapa titik wilayah, dalam aktivitas berkeliling, bikers akan mencontohkan menjadi pengendara yang tertib dijalan, kemungkinan ada aksi pembagian stiker atau flyer, di titik tertentu, yang dinilai tidak akan menimbulkan kemacetan.
Dikarenakan belum ada kepastian untuk pengadaan “uang bensin/uang lelah” atau kompensasi lainnya, bukan hanya untuk peserta aksi, tapi juga yang tergabung dalam kepanitiaan Pekan Keselamatan, jadi dianggap ini adalah aksi sosial yang akan dijalankan dengan sukarela.
Acara akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2008, waktu masih tentative, kemungkinan ada di sekitar pukul 10.00 s/d 16.00, aksi dijalankan dalam waktu 3-4 jam.
7:02 am by digitalmbul in Automotive,Safety Riding
Diambil dari YJOC
Cikarang, Sabtu, 5 April 2008 Pukul 16.28
hari itu merupakan hari yang ga pernah gw lupain selama gw nyemplak my Street Warrior. Gini ceritanya…
Setelah ngejemput pacar gw tercinta dari kediamannya di wilayah cikarang pusat (daerah terminal cikarang), gw melaju menuju Jababeka untuk menikmati malem minggu (Sorry ga ikut kopdar, coz lg ga boleh pergi2 jauh). Keadaan padat merayap di jalan Cikarang. Sengaja waktu itu saya ga melewati jalur Kawasan Industri. Saya memilih jalur utama. Ditengah asiknya menikmati kemacetan, persis di belakang pantat kontainer bersama rombongan kendaraan bermotor yang sabar antri, tiba2 sebuah motor Harlry davidson keluaran 2005/2006 melaju dari arah kanan saya. dengan suara yang gahar dan raungan mesin V-Twins-nya dia menghalangi jalan kendaraan dari arah berlawanan. dengan cacian dan makian dari sang pengendara, mebuat risih para pengendara yang lain.
Saya berada persis di belakang kontainer tersebut merasa terganggu dengan ulah pengandara tersebut. Selang beberapa detik kemudian, sang “motor besar” itu memepet saya, dan menyerempet seblah kanan motor. mengenai boncenger saya. ketika itu juga dia marah2 dan memaksa saya untuk minggir. Kemudian dia menendang motor saya, tetapi mengenai kaki boncenger saya (oh my sweety, Im so sorry for that mother****er did!). kemudian saya meminggirkan motor saya. Dan begitu pula dia. kemudian dengan sumapah serapah dan makian yang dia lemparkan ke muka saya, dia menyalahkan saya atas kejadian itu. dan dia menempeleng kepala saya sebanyak 3x. (1 kena muka, 2 kena helem, tp gpp… tempelengan banci!). Kemudian saya dipisah oleh warga yang melihat. Boncenger saya sudah jongkok dengen bercucuran air mata karena kesakitan di kakinya.
Dengan sedikit nada mengancam, saya akan melaporkan ke polisi. tetapi dia malah balik mengancam saya agar saya meminta maaf kepada dia. karena dia mengancam akan membuat saya babak belur. karena dia mengaku sebagai warga sekitar cikarang. Salah seorang warga, menyuruh saya untuk meminta maaf. Dan akhirnya dengan terpaksa saya meminta maaf kepada orang tersebut. Karena melihat kondisi pacar saya yang sudah syok dan cidera di kaki kanannya.
Setelah dia berlalu dengan sumpah serapah dan makian, saya melanjutkan perjalanan ke rumah saya.
Saya sudah melaporkan ini kepada pihak yang berwajib (polsek cikarang pusat) pada hari itu juga pukul 23.00. tetepi tidak ada tanggapan yang berarti kecuali sebuah nomor telfon Samsat pusat Polda metro jaya.
Sekiranya Bro n Sis di YJOC dapat membantu saya dalam melacak keberadaan siapa pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Ciri Motor Besar tersangka
- Harley Davidson chopper
- Warna hitam
- nopol : B 5775 MB
Ciri pengendara
- badan tinggi, lumayan tegap, tidak atletis
- Celana jeans, kaos oblong merah, helem cetok warna merah
- keturunan Tionghoa
*) berita baiknya, saya tidak mengalami cidera, dan motor tidak mengalami kerusakan. hanya kaki pacar saya yang terkilir (dah sembuh dengan dipijet… hehe)
================================================
- Apakah dengan mengendarai motor besar bisa seenaknya menyerobot dan mengambil hak pengguna jalan yang lainnya.
- Apakah memang mayoritas pengendara motor besar memiliki attitude yang sama seperti itu?
sekiranya sekian dari saya, agar informasi ini disebarkan ke milis, forum, dan sebagainya. agar sekiranya pengendara tersebut dapat segera saya tuntut. Terima kasih sebesar2-nya kepada keluarga besar YJOC yang memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalah ini hingga selesai. Keep brotherhood n spirit…
regards
yudha_288
cikarang
3:32 am by digitalmbul in Automotive
Di saat, jumlah angka kecelakaan makin naik akhir-akhir ini, dan di saat, hanya segelintir pemilik kendaraan mengetahui tentang adalnya SWDKLLJ.
Kini, pihak Jasa Raharja menaikan tarifnya sebesar 150%, dengan kalimat yang sangat manis sekali, mari kita kutip pernyataan dari Jasa Raharja.
SANTUNAN JASA RAHARJA NAIK 150%
Untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap terjadinya peningkatan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi selama kurun waktu tahun 2001 s/d. 2007 yang mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa maka, pemerintah merespon keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat selama ini untuk menyesuaikan nilai manfaat santunan Jasa Raharja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) dan Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IW).
Ke dua Peraturan Menteri Keuangan tersebut, mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat dan laut dan kecelakaan lalu lintas jalan akibat tertabrak kencaraan bermotor. Disamping penyesuaian nilai santunan juga ada penyesuaian beberapa sektor IW dan SWDKLLJ yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian santunan.
Angka nya pun sangat menggiurkan, untuk angkutan umum, bagi korban meninggal, cacat tetap mendapat santunan sampai 50jt, perawatan 25jt, Pemakaman 1jt. Wah…hebat yah…tapi kenapa selama ini orang selalu mengeluh bila terjadi kecelakaan? Sampai-sampai, banyak sekali yang kurang mengetahui tentang kehadiran SWDKLLJ di STNK mereka.
Tapi sukurlah, masyarakat awam tidak mengerti, kalau jika mereka mengerti, pasti, pemerintah kembali “mengeluh” kas mereka harus habis sebesar 35xRp. 50.000.000, dalam 1 bulan. Hahaha…
Dasar Gak Tau Malu!!
2:40 am by digitalmbul in Automotive

1. Turunkan kaki kanan anda, bila melihat lubang di sebelah kanan, antisipasi kendaraan di belakang untuk menghindari lubang di sebelah kanan
2. Turunkan kaki kiri anda, bila melihat lubang di sebelah kiri, antisipasi kendaraan di belakang untuk menghindari lubang di sebelah kiri
3. Perlambat kendaraan, lalu, Angkat dan kepalkan tangan kiri anda, bila melihat kecelakaan, atau lubang melebar di jalan,mengisyaratkan kendaraan lain untuk memperlambat atau menghentikan laju kendaraannya, menghidari tabrakan beruntun.
Berbuat kebajikan walau hanya sedikit, sebarkan email ini keseluruh kerabat anda.
Selamatkan seluruh pengguna jalan dari keadaan jalan di Indonesia
Jangan tunggu birokrasi, mulai dari sekarang!!
Oknum pejabat korup tidak akan bisa dihilangkan dengan mudah
Forum Safety Riding Jakarta / Road Safety Association
Email : fsrj.pengaduan@gmail.com
9:37 am by digitalmbul in Automotive
Kepada : Seluruh Pemerhati Jalan Raya
Perihal : Surat keluhan Voorijder yang mulai meresahkan
Dengan Hormat,
Kami dari masyarakat umum, tentunya pengguna jalan raya, sudah cukup tersiksa dengan adanya kemacetan dimana-mana. Sungguh, kami letih sekali, sedangkan moda transportasi umum, agak sulit untuk sebagian dari kami, yang mempunyai pekerjaan dengan mobilitas sangat tinggi.
Ketika kami harus berhadapan dengan kemacetan, yang tentunya kami akan terlarut dalam sebuah kelelahan, bukan hanya fisik, tapi juga mental kami dibebani. Bayangkan dalam keadaan seperti itu, kami harus terus berusaha “tersadar”.
Disaat kami sedang mengalami tekanan itu, tiba-tiba terdengar raungan sirine, dengan kelap-kelip lampu strobo atau rotator, dibarengi dengan para petugas yang memberikan aba-aba, untuk meminggirkan seluruh kendaraan yang sedang terjebak dalam kemacetan tersebut, atau sering disebut voorijder. Pada saat seperti itu, kami sangat mengerti bila yang harus di utamakan adalah Bapak Presiden atau Pak Wakil Presiden, tapi ternyata fasilitas pengawalan ini menyebar kepada para pejabat lain.
Banyak sekali kejadian yang sangat membuat hati kami terenyuh, pada saat lalu lintas membutuhkan perhatian dari para pejabat yang lebih berkompeten untuk menyelesaikan benang kusut ini. Tapi justru mereka yang seakan tidak mau tau, dan merasakan hal ini. Kami sadar betul, konvoi dan pengawalan dilindungi oleh undang-undang, tapi apakah masih relevan dengan keadaan sekarang?.
Terkadang, banyak para voorijder yang bertindak arogan, yang tidak segan-segan memukul, menghardik, membentak pengguna jalan yang menghalangi, tanpa melihat situasi, kenapa kendaraan itu belum sempat menepi (secara terpaksa). Ini baru pembahasan untuk voorijder khusus Pejabat, belum lagi pengawalan untuk kelompok-kelompok tertentu, ini hal lain yang lebih membuat orang lain tidak berkenan. Ketika raungan sirine dan kilatan lampu itu ternyata berbuntut dengan iring-iringan bus, atau mobil mewah, yang tentunya bukan menjadi prioritas negara.
Selain hal tersebut diatas, yg membuat hati bangsa Indonesia ini teriris adalah dengan di gaungkannya “Visit Indonesia Year” tapi ternyata kerusakan jalan di Jakarta yg merupakan Ibukota negara yg sedang menggaungkan “Visit Indonesia Year” tersebut rusak parah, bahkan dalam 1 bulan ini kerusakan tersebut telah memakan puluhan orang yg nyawanya melayang.
Dengan surat keluhan ini, kami menghimbau para Pejabat, untuk lebih “membumi”, menghilangkan sisi arogan, karena semua orang mempunyai kepentingan, yang mungkin lebih penting dari para Pejabat dengan kawalan aparat tersebut, apakah tidak bisa mengubah sistem “prioritas” di jalan tersebut, menjadi sistem yang lebih layak?.
Rio Octaviano
HP : 0812 127 1978
No KTP : 09.5303.151078.0053
(Dewan Pengarah/Dewan Presidium)
Forum Safety Riding Jakarta/Road Safety Association
Sekretariat : Jl. Pancawarga II No. 2 RT.0012/03 Cipinang Besar Selatan Jakarta Timur, TK CEMPAKA
Oldies, but Goodies!
Campaign highlights summer drink drive dangers
A new TWIST to solve an old problem
Road safety team and music festival work in partnership
A worker at one of the world’s largest metal recycling firms was killed because of a failing to properly segregate people and moving vehicles, a court has heard.
A Durham firm has been fined after a worker suffered horrific injuries and had to have his arm amputated when he fell into dangerous machinery in an asphalt production plant.
What's the dilly, yo?
cerita-cerita dari Rio
Categories
Archives
digitaLmbuL’s FiLes Authors
More Information
Our Friends