<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; Headline</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/category/lain-lain/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Jan 2010 15:51:57 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Sehari dua kali..</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 15:48:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[accident]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[toll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[Selang satu hari dari terciptanya Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selang satu hari dari terciptanya <a href="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/" target="_blank">Sharing Tips Berkendara di Jalan Tol</a>, aku dan keluarga menuju ke rumah orang tua ku, di Situ Gintung. Mulai masuk dari tol cikunir, lalu masuk ke tol JORR, selama berkendara, istriku selalu saja mengingatkan ku untuk berhati-hati, itulah kenapa aku sangat cinta istri dan anakku (kebetulan ikutan ngomong &#8220;hati-hati, paaa&#8221;). Seperti ada talking speed limmiter, hahaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Kilometer demi kilometer ku berjalan, di iringi dengan rasa gemas, melihat pengendara mobilyang bertingkah bodoh, dari yang melakukan tail gating, sampai mereka yang menyalip mobil ku dengan tipis, sampai ada yang memaksa mendahului lewat bahu jalan. Masuk di sekitar KM 30,mulai padat, ada sedikit kecurigaan, karena jarang disana terjadi kemacetan panjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ternyata benar, ada tabrakan beruntun, waktu ku hitung, ada 6 kendaraan yang terlibat disana, beberapa dihiasi dengan senyuman di wajah mereka, dan beberapa dengan wajah kecut. Otakku berpikir, pasti mereka tidak menjaga jarak, mengingat banyaknya kendaraan yang selalu saja berjalan dengan jarak antisipasi yang sangat rendah. Pada saat itu, aku minta tolong istriku untuk ketik SMS untuk memberitahukan kepada TMC dan rekan-rekan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah orang tuaku, masih saja teringat denganku kejadian itu, hampir tidak percaya, hanya selang satu hari..huh. Akhirnya tidak lupa, aku memasang status di <a href="http://www.facebook.com/home.php?#/digitalmbul?ref=profile" target="_blank">Facebook</a>-ku.</p>
<p style="text-align: justify;">Pulang dari rumah orang tua, kembali aku melewati tol yang sama dengan arah yang berbeda tentunya, tapi kembali lagi aku dikejutkan dengan kemacetan, &#8220;ah, paling mau keluar Citos&#8221;..tapi dari kejauhan aku melihat kilatan strobo kuning berada di lajur kanan, dan kilatan strobo biru secara konstan berkedip di lajur yang sama, alangkah indahnya bila semua orang berada di porsi mereka untuk tidak menggunakan alat pemberi isyarat itu pada kendaraan sipil mereka. Sampai di dekat lokasi, benar saja, ternyata kilatan itu berasal dari jalur berlawanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpantau oleh ku, beberapa polisi sedang sibuk berkreja, dan sebuah mobil APV, dan Innova dengan kondisi rusak berat, dan seorang wanita yang berteriak-teriak kepada seorang pria didepan tubuh yang menggeletak di jalan, tidak jelas ia berkata apa.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak habis pikir pada saat itu, aku sangat terkejut melihatnya, dalam satu hari, aku melihat tabrakan di lokasi yang berselang beberapa kilometer. Mirisnya lagi, setelah lokasi kejadian, masih banyak mobil yang bertingkah bodoh, entah mungkin mobil mereka dibeli dari hasil uang panas (korupsi, merampok, dlsb), sehingga mereka tidak mengindahkan etika dan disiplin lalu lintas jalan, berjalan zig zag, dan hal lain yang menyeramkan menurutku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesampai di rumah, aku masih teringat dengan kejadian itu, seakan tidak percaya, hanya selang satu hari dari dibuatnya tips itu. Dan status di Facebook pun aku rubah, tidak lama kemudian, aku melihat <a href="http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&amp;nid=23382" target="_blank">update dari TMC tentang kejadian itu,</a> dan ternyata dugaan yang sama, tidak menjaga jarak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ah&#8230;ada apa dengan pengguna jalan kita? Kepemilikan kendaraan yang mahal, tidak disertai dengan etika yang santun.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua, tidak usah merasa paling hebat, walau kalian merasa puluhan tahun berkendara, kecelakaan tidak pernah mengenal skill, umur, kekayaan, pangkat atau jabatan. 55 nyawa hilang dalam satu hari, apakah nyawa anda akan dihitung sebagai yang ke 56??</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Sehari dua kali.." url="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/23/sehari-dua-kali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Berkendara Di Jalan Tol</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 02:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Driving]]></category>
		<category><![CDATA[association]]></category>
		<category><![CDATA[driving]]></category>
		<category><![CDATA[highway]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[rules]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.
Berkendara di jalan Tol

Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini,  tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkendara di jalan Tol</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009</li>
<li>Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.<br />
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005</li>
<li>Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.<br />
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009</li>
<li>Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009</li>
<li>Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.<br />
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993</li>
<li>Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.<br />
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993</li>
<li>Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan<br />
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.<br />
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)</li>
<li>Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.<br />
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005</li>
<li>Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).<br />
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009</li>
<li>Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.<br />
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam &#8211; <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a></p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Tips Berkendara Di Jalan Tol" url="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/22/1276/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hey! Mau kamu apa?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/15/hey-mau-kamu-apa/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/15/hey-mau-kamu-apa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 04:30:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1269</guid>
		<description><![CDATA[Saya memang pengguna kendaraan pribad dalam keseharian aktifitas, roda dua dan juga roda empat, hanya saja, akhir-akhir ini ada satu tujuan saya yang bisa di cover oleh tranportasi publik yang paling aman dan nyaman di kota ini, yaitu Transjakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Busway.
Setiap kali perjalanan saya, selalu saja terbayangkan, apabila fasilitas transportasi publik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/01/070120102220.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1268" style="border: 1px solid black; margin: 2px;" title="070120102220" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2010/01/070120102220-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Saya memang pengguna kendaraan pribad dalam keseharian aktifitas, roda dua dan juga roda empat, hanya saja, akhir-akhir ini ada satu tujuan saya yang bisa di cover oleh tranportasi publik yang paling aman dan nyaman di kota ini, yaitu Transjakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Busway.<br />
Setiap kali perjalanan saya, selalu saja terbayangkan, apabila fasilitas transportasi publik ini disempurnakan, maka saya yakin, sebagian besar masyarakat ibukota ini akan berpaling dari kendaraan pribadinya. Bagaimana tidak, pengguna dimanjakan dengan kemudahan yang didapat, yaitu, tidak usah berpusing ria memikirkan kapan harus pindah persneling, atau kapan haru membelok, semuanya sudah dilakukan oleh paramudi transjakarta ini.<br />
Walaupun memang, kualitas yang masih dalam perkembangan, tapi ini adalah langkah yang sangat baik dalam mengurai kemacetan dan kecelakaan di ibukota. Seperti, pintu otomatis halte yang sudah rusak, antrian panjang karena kurangnya armada di salah satu rute, bis yang sudah rusak (maklum, kendaraan bekas), tapi kembali lagi, diluar dari itu, ini adalah terobosan terbaik yang pernah ada, dibandingkan masukan untuk memperlebar ruas jalan, bayangkan, air yang tidak kembali ke bumi sudah terlalu banyak, akibat pembangunan secara sporadis yang terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Di lain hal, ketika saya menikmati perjalanan di dalam bus transjakarta, saya sering melihat mereka para &#8220;perampas hak&#8221; dengan seenaknya menggunakan lajur ini. &#8220;Hey! Mau kamu apa?!&#8221;, mobil atau motor itu demikian egoisnya, sehingga masih harus mementingkan kepentingan pribadi, &#8220;kamu butuh waktu? Kami semua juga butuh waktu&#8221;, apakah tidak terbesit didalam otak mereka yang sebagian adalah otak-otak dengan intelektualitas tinggi, bahwa, kendaraan mereka hanya menampung beberapa di dalamnya, bahkan tidak sering saya melihat &#8220;single driver&#8221; di dalam mobil nya, apalagi motor, bandingkan dengan jumlah satu bus yang lewat di jalur tersebut?.<br />
Manuver hebat yang sering ditunjukan oleh pengendara sepeda motor sering membuat saya menahan napas beberapa mili detik, tahukah mereka, viewable area di dalam bus itu? Dan mekanisme rem dalam bus, atau lainnya yang berkaitan dengan bus berikut dimensi yang sangat luar biasa itu?.<br />
Pejalan kaki yang seenaknya saja menyebrang di busway? lucunya, tepat diatas kepalanya adalah jembatan penyebrangan.<br />
Lihatlah hard median yang membujur itu, itu bukan batu nisan yang anda bisa ambil ketika anda mati ditabrak, atau sebuah batu asahan bila bodi mobil anda tersenggol bus, itu adalah peringatan, bung!</p>
<p style="text-align: justify;">Peduli setan dengan perseteruan antara instansi, tapi ini adalah permasalahan pelik yang harus ditangani bersama-sama, tanpa melihat jumlah uang yang bisa di dapat tentunya, tapi mari lihat efek ke depan, lihat nyawa, lihat kecelakaan yang terjadi, lihat penumpukan polusi akibat pertumbuhan dunia otomotif yang begitu cepat.</p>
<p style="text-align: justify;">Apakah sudah sedemikian jauh mundurnya mental pengguna jalan kita? Yang saya lihat adalah, mereka yang mengaku pintar, justru terlihat bodoh, mereka yang mengaku kaya, justru dipertanyakan darimana kekayaan itu? Apakah hasil dari merampas hak orang lain juga?</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Hey! Mau kamu apa?" url="http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/15/hey-mau-kamu-apa/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2010/01/15/hey-mau-kamu-apa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghilang itu mudah&#8230;</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/12/09/menghilang-itu-mudah/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/12/09/menghilang-itu-mudah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 09:20:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[menghilang]]></category>
		<category><![CDATA[n70]]></category>
		<category><![CDATA[pocong]]></category>
		<category><![CDATA[video]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1249</guid>
		<description><![CDATA[Menghilang itu mudah! Dan untuk video heboh pocong..hmmm&#8230;..
Saya sendiri jauh sebelum keluar video ini, iseng-iseng bermain dengan handphone N70, waktu itu, saya memproyeksikan, anak saya bisa hilang dalam kedipan mata.
Pertama,
buka fitur video pada handphone anda
Kedua,
mulai rekam aktivitas si kecil, dengan menekan tombol tengah&#8230;
Ketiga,
tekan tombol &#8220;Pause&#8221; pada handphone anda, lalu dalam posisi sudut yang sama, atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1250" style="margin: 5px;" title="menghilang dengan N70" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/12/capt.bmp" alt="menghilang dengan N70" width="252" height="285" />Menghilang itu mudah! Dan untuk video heboh pocong..hmmm&#8230;..</p>
<p style="text-align: justify;">Saya sendiri jauh sebelum keluar video ini, iseng-iseng bermain dengan handphone N70, waktu itu, saya memproyeksikan, anak saya bisa hilang dalam kedipan mata.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertama,</strong><br />
buka fitur video pada handphone anda</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua,</strong><br />
mulai rekam aktivitas si kecil, dengan menekan tombol tengah&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketiga,</strong><br />
tekan tombol &#8220;Pause&#8221; pada handphone anda, lalu dalam posisi sudut yang sama, atau jangan merubah posisi tangan anda, agar terkesan tetap pada objek,</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keempat,</strong><br />
dalam kondisi menahan posisi tangan anda, perintahkan si bocah pergi dari pandangan layar (outframe)..</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kelima,</strong><br />
tekan kembali tombol &#8220;Continue&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keenam,</strong><br />
berikan sedikit bumbu &#8220;terkejut&#8221; dalam komen anda&#8230;voila! anda telah membuat fenomena baru..hahahahaha&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Bila mau lebih fenomenal, edit dengan aplikasi video editing, tapi jangan hilangkan kesan original dari video tersebut&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat mencoba!</p>
<p style="text-align: justify;">
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/Khw7KSG5990&amp;hl=en&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/Khw7KSG5990&amp;hl=en&amp;fs=1" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/UJCn5aX4dro&amp;hl=en&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/UJCn5aX4dro&amp;hl=en&amp;fs=1" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/XZg9_qXdBzQ&amp;hl=en&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/XZg9_qXdBzQ&amp;hl=en&amp;fs=1" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/D6futd05Gww&amp;hl=en&amp;fs=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/D6futd05Gww&amp;hl=en&amp;fs=1" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Menghilang itu mudah..." url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/12/09/menghilang-itu-mudah/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/12/09/menghilang-itu-mudah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prioritas Jalan?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 03:19:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[lalu]]></category>
		<category><![CDATA[lalulintas]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[sirine]]></category>
		<category><![CDATA[strobo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1246</guid>
		<description><![CDATA[Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala.
Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah rasanya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1247" title="Police_escort_(Croatia)" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/11/Police_escort_Croatia-300x138.jpg" alt="Police_escort_(Croatia)" width="300" height="138" />Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala.<br />
Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah rasanya bila saya mengidentikan prioritas jalan yang dilakukan beberapa instansi sama dengan arogansi.<br />
Betapa tidak? Seorang petinggi instansi dengan pengawalan, memecah begitu saja kepadatan salah satu ruas jalan, di Kuningan contohnya, manuver-manuver yang dilakukan oleh pengawal yang biasanya menggunakan sepeda motor dengan CC besar seringkali menunjukkan sebuah ketidakpedulian terhadap situasi sosial pada saat itu. Mungkin anda bisa membayangkan, ketika di tengah kemacetan, saat kaki anda lelah sekali menginjak kopling, atau otak anda telah dipenuhi oleh kesibukan dikantor dan harus menghadapi kemacetan yang membosankan, pada saat itu, suara radio, CD, tape sudah tidak mampu lagi menghibur suasana hati anda, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan sirine dan kilatan lampu strobo dari sebuah atau beberapa sepeda motor besar, berusaha menyalip di ruang antara mobil anda dengan yang ada di sebelah anda.<br />
Kalau saya pribadi, sudah pasti tidak ikhlas, itu sama saja anda berada di sebuah antrian loket, anda sudah berdiri selama 1 jam, tapi tiba-tiba ada seseorang menyalip antrian anda. Tinggal kalikan saja, berapa orang yang tidak ikhlas ditambah sumpah serapahnya terhadap si petinggi arogan itu, silahkan nikmati di alam setelah hidup nanti.</p>
<p style="text-align: justify;">Itu baru tahap awal kendaraan tersebut hendak melewati kendaraan kita, belum lagi imbas yang diakibatkan oleh pemaksaan prioritas tersebut? Setelah membelah kemacetan, kondisi antrian tidak lagi seperti semula, terkadang ada saja pengemudi yang memaksa masuk ke ruangan yang disebabkan oleh hal tersebut.<br />
Pada saat lampu merah, sang pemaksa prioritas ini melenggang dengan seenaknya, memblokir jalan orang lain, apakah pada saat itu dia yakin, bahwa tidak ada orang lain yang ada pada antrian kendaraan yang sedang dihentikan tidak lebih penting dari urusan sang pejabat/petinggi instansi tersebut? Yang mungkin hanya terlambat kerja, atau mungkin hanya menhadiri acara pesta perkawinan?</p>
<p style="text-align: justify;">Tertawa sinis saya dengar dari mantan Brigadir Jendral salah satu instansi, beliau bilang, &#8220;tidak tahu malu..&#8221;, saya pun merasa tidak ada yang salah dari kalimat sinis tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dulu prioritas jalan ini di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pada paragraf 8, pasal 65, tapi menyangkut dengan pejabat negara, hanya bapak Presiden RI, atau tamu negara, bukan bapak petinggi instansi tertentu, atau mungkin mereka digolongkan ke ayat f, untuk pengantar (calon) jenazah..hehehe?<br />
Dan pada pasal tersebut, mereka harus berhenti ketika rambu lalu lintas memerintahkan untuk itu alias lampu merah ya berhenti&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi entah kenapa, pada Undang Undang No.22 tahun 2009 pada pasal 135 menganulir persyaratan tersebut, dan menggeneralisir seluruhnya untuk dapat melanggar rambu peringatan berhenti, selamat tinggal<br />
kenyamanan berkendara, sekarang konvoi dapat memblokir anda pada saat lampu hijau&#8230;</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih parahnya lagi, organisasi otomotif, dan berbagai macam organisasi masyarakat, juga tidak lupa, pelayanan jasa keamanan, turut melengkapi kendaraan mereka dengan aksesoris alat pemberi isyarat yang sering dilakukan oleh pengawalan-pengawalan instansi tersebut. Sebetulnya peralatan ini sudah dinyatakan dilarang semenjak Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pasal 72 untuk isyarat bunyi, dan Peraturan<br />
Pemerintah No. 43/1993, pasal 66 untuk lampu isyarat, tapi mereka seakan tidak perduli dan kebal hukum, apalagi beberapa dari mereka mengakui telah mengantungi izin untuk penggunaan alat pemberi isyarat tersebut,walaupun sampai detik ini tidak ada yang berani memperlihatkan surat izin tersebut. Sekarang penggunaan alat pemberi isyarat tersebut kembali dipertegas di dalam Undang Undang No.22/2009, pasal 59, hanya saja kembali lagi, disfungsi penegakan hukum. Kalau menurut logika, sungguh mudah mencari sumber-sumber dari pelanggaran alat pemberi isyarat ini, mereka selalu terkumpul di satu tempat koq&#8230;serius ndak?</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Prioritas Jalan?" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/11/13/prioritas-jalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RSA Berkunjung ke Pabrik Helm</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 03:05:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[dmi]]></category>
		<category><![CDATA[DOT]]></category>
		<category><![CDATA[helm]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[RSA]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>
		<category><![CDATA[snell]]></category>
		<category><![CDATA[SNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1241</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.</p>
<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1244" title="Kunjungan ke PT. DMI" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/10/DMI-300x128.jpg" alt="Kunjungan ke PT. DMI" width="300" height="128" /></p>
<p style="text-align: justify;">Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers,  Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. &#8220;Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya&#8221; tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.</p>
<p style="text-align: justify;">Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. &#8220;Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman,&#8221; jelas Thomas Lim.</p>
<p style="text-align: justify;">RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.</p>
<p style="text-align: justify;">SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.</p>
<p style="text-align: justify;">Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).</p>
<p style="text-align: justify;">RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="RSA Berkunjung ke Pabrik Helm" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bangsa ini Lucu!</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 11:02:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Tari Pendet kembali menjadi rebutan antar Indonesia dan Malaysia, lalu? Kemanakah rakyat yang katanya Indonesia itu berada sebelumnya? Ketika mereka lebih menyukai budaya barat, dan melupakan budaya sendiri, jangan mengeluh&#8230;
Setelah Reog dan Rasa Sayange, apalagi? Apalagi yang dilupakan bangsa ini? Seharusnya kita berterima kasih kepada bangsa &#8220;peng-klaim&#8221; itu, karena mereka terus-terusan mengingatkan atas kekayaan budaya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1126" title="bendera-indonesia" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/bendera-indonesia.jpg" alt="bendera-indonesia" width="269" height="179" />Tari Pendet kembali menjadi rebutan antar Indonesia dan Malaysia, lalu? Kemanakah rakyat yang katanya Indonesia itu berada sebelumnya? Ketika mereka lebih menyukai budaya barat, dan melupakan budaya sendiri, jangan mengeluh&#8230;</p>
<p>Setelah Reog dan Rasa Sayange, apalagi? Apalagi yang dilupakan bangsa ini? Seharusnya kita berterima kasih kepada bangsa &#8220;peng-klaim&#8221; itu, karena mereka terus-terusan mengingatkan atas kekayaan budaya Indonesia.</p>
<p>Berteriak nasionalis, tapi tidak pernah bersikap membela dan melupakan kekayaan bangsa sendiri? Untuk apa?</p>
<p>*teringat ketika berkumandang kata &#8220;merdeka&#8221; dimana-mana tapi kendaraan di jalan tidak lagi bangga dengan kibaran merah putih*</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Bangsa ini Lucu!" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/22/bangsa-ini-lucu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solusi Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 03:02:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1089</guid>
		<description><![CDATA[Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi.
Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Penegakan hukum lalu lintas yang semakin hari semakin menurun, menjadi salah satu pemicu indisipliner sebagian besar pengguna jalan. Kampanye untuk tertib lalu lintas terus saja dikumandangkan, tetapi tidak pernah terjadi perubahan menuju perbaikan, bahkan pengguna jalan sekarang semakin menjadi.<br />
Bukan hal yang langka, bila kita sering melihat aparat kepolisian seperti tidak dianggap dijalan raya, bahkan mereka yang melawan ketika di tindak pun semakin berani. Hal ini terjadi ketika salah satu teman istri saya (wanita) update status di facebook, menceritakan bahwa dirinya telah bersitegang dengan petugas kepolisian, bahkan dia sempat menendang dan memukul dengan helm, padahal sudah jelas dia yang salah, dan tidak terima, dengan alasan orang lain tidak di tilang (mungkin dia pikir Squidward bertangan banyak yang menjaga lalu lintas).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Apa yang sebetulnya terjadi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa wawancara kepada rekan-rekan petugas lapangan memberikan sedikit titik terang mengenai masalah ini, pernah juga saya sebutkan masalah ini dalam artikel sebelumnya, bahwa sesungguhnya mereka merasa dibiarkan sendiri di jalan raya, kenapa? Kenapa tidak ada dukungan kepada mereka, ketika mereka berhadapan dengan masalah yang pelik? Seperti menilang pejabat, atau kerabat pejabat, atau mungkin ketika mereka menilang teman sesama korps.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemarin saya mendapat masukan dari mantan petinggi negeri ini, beliau mengatakan, bahwa adanya satu elemen yang dapat membantu kepolisian, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, tentunya mereka dibawah wewenang pihak kepolisian, dan telah menjalani filtrasi dengan berbagai macam test. Hal ini terkait dengan perbandingan aparat dengan jumlah penduduk, tentu saja terkait dengan jumlah kasus yang ditangani, menurut Litbang RSA, perbandingan aparat kepolisian terhadap jumlah penduduk adalah mencapai 1:650, dengan jumlah ideal 1:250.<br />
UU No.22/2009 sekarang ini menjadikan tugas LANTAS POLRI jauh lebih berat, beberapa tugas baru menunggu di depan mata, sebuah optimisme yang baik, walau sebetulnya sebuah perbaikan struktur mendasar seharusnya lebih diperhatikan terlebih dahulu. Tapi apalah saya? Saya hanya mendengar dari mulut ke mulut, sayangnya mulut-mulut itu adalah mulut-mulut yang langsung berhubungan dengan aktifitas lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apakah sanggup kepolisian sebuah lembaga dimana masyarakat Indonesia sangat bergantung atas penegakan hukum, seiring dengan pasang surutnya kepercayaan masyarakat itu sendiri dengan kinerja mereka. Masyarakat sering antipati terhadap kasus yang dilimpahkan ke kepolisian, kenapa? Terutama yang terkait dengan kasus kendaraan bermotor dan lalu lintas. Saya rasa mengharapkan laporan masyarakat saja sangat tidak cukup, butuh peran serta aktif petinggi POLRI dalam menangani aparat lapangan. Kenapa tidak bisa? Swasta terbukti berhasil dalam menciptakan satu peraturan terpusat dengan beberapa cabang, apakah negara ini mempunyai Instansi/Lembaga yang kinerja nya jauh dibawah swasta? Hal ini saya kembalikan kepada rekan-rekan pembaca.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Melibatkan unsur kemasyarakatan?</strong><br />
Kepolisian saat ini telah menciptakan beberapa kreasi kemitraan dengan masyarakat, tapi sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan pembinaan yang terarah, saya mungkin hanya bisa memberikan satu contoh tentang arogansi yang terjadi. Mereka yang menjadi binaan kepolisian cenderung jauh lebih percaya diri, karena mereka menganggap mereka dilindungi oleh kepolisian, hal ini sangat jauh melenceng dari arti sebenarnya pembinaan. Mungkin contoh ini diluar konteks lalu lintas, tapi kebetulan saya melihatnya sendiri, Satgas Anti Narkoba yang ada di Kalimalang, salah satu kendaraannya dilengkapi oleh rotator diatasnya, tentunya dengan melengkapi logo SAN di pintu kiri dan kanan, ini adalah contoh kecil.<br />
Mental belum siap? Ya, mungkin ini yang terjadi, mental mereka para mitra polisi masih belum siap untuk kemudian disematkan sebagai mitra resmi, beberapa kali saya berbicara, dan mereka sangat bangga dengan predikat mitra kepolisian, sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, unsur kemasyarakatan ini sangat penting, dan bila ini bisa dibina dengan benar, saya yakin sekali, tugas aparat kepolisian akan jauh lebih mudah, bukannya lebih sulit, karena para binaan ini menjadi arogan dan justru menyulitkan aparat sendiri.<br />
<em>Apa yang bisa saya sarankan?</em> Para binaan mitra polisi, jangan langsung di berikan kartu anggota, atau apapun itu yang menjadikan alat legalitas, gunakan screening ketat, karena apapun itu, ketika mereka berada diluar, mereka akan membawa nama besar Kepolisian Republik Indonesia, saya dan mungkin beberapa orang, akan malu, ketika bertemu orang yang mengaku mitra polisi tapi masih arogan, karena saya sendiri menginginkan aparat penegak hukum kita yang satu ini menjadi jauh lebih baik.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Membuka kanal informasi langsung secara periodik?</strong><br />
Secara periodik, seluruh instansi yang bertanggung jawab membuat satu forum, dan para pesertanya adalah perwakilan elemen masyarakat perduli lalu lintas. Saya sangat yakin, banyak sekali organisasi sejenis dengan RSA diluar sana, dimana mereka adalah murni netral dan tidak terpengaruh oleh salah satu instansi. Forum ini kemudian akan menghasilkan beberapa laporan konkrit yang kemudian di tindak lanjuti, dan seluruh kendala, menjadi laporan kepada Gubernur (misalnya).</p>
<p style="text-align: justify;">Kenapa hal ini dikemukakan? Pernah kita merasa gemas dengan fungsi traffic light yang membingungkan? Seperti lampu merah menyala padahal tidak ada lalu lintas mengganggu arus kita, seharusnya kita bisa melanjutkan perjalanan? Ternyata lampu merah itu mengikuti arus lalu lintas di belakang kita, atau perubahan bentuk jalan yang mengakibatkan traffic light itu tidak lagi berfungsi. Laporan yang diterima akan lebih bersifat real, bukan rekaan anak buah yang ingin terlihat baik hasil kerjanya.<br />
Sekarang yang lebih seru adalah, perbaikan jalan secara simultan dimana-mana, tapi marka jalan dilupakan. Ini terjadi karena terlalu banyak instansi, dan koordinasi yang memalukan diantara instansi-instansi tersebut, dan ketika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka saling tunjuk hidung, dan tanggapan saya sebagai pengguna jalan? Ingin berteriak ke kuping mereka “apakah kalian tidak malu?”.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini juga yang menyebabkan pesimisme saya dalam solusi forum, tapi sebuah optimisme harus tetap dikobarkan, bukan?? Ya..koordinasi antara instansi penanggung jawab lalu lintas jalan, terdapat, PU, DepHub, Kepolisian, sampai ke Pemda. Solusi saya untuk hal ini, mungkin meminta Presiden RI yang akan membereskan kinerja antar instansi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan hadirnya usulan-usulan dan saran-saran yang dibahas secara periodik ini, dengan melibatkan unsur masyarakat memungkinkan banyaknya informasi yang jauh lebih akurat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Meningkatkan kedisiplinan di dalam instansi/lembaga pemerintahan?</strong><br />
Kendaraan-kendaraan yang hilir mudik di jalan raya, tentunya akan bermuara di salah satu tempat, beberapa tempat itu adalah lokasi kantor pemerintahan, dan tentu saja kepolisian. Karena penegak hukum nya adalah Polisi, saya pernah menyuarakan kepada KAPOLRI untuk menjadikan seluruh PosPol, Polsek, Polres, Polda, se-Indonesia menjadi tempat disiplin lalu lintas. Mudah saja, kendaraan yang tidak memenuhi standar, atau melanggar peraturan tidak di izinkan masuk, atau dapat di tindak di tempat. Hal ini terlihat mudah kan? Terkait dengan komitmen aparat penegak hukum kita. Pertanyaan saya, apakah sanggup?</p>
<p style="text-align: justify;">Akhirnya, saya ingin sekali mengajak seluruh rekan, untuk dapat memberikan solusi, daripada kita terus-terusan mengumpat atas realita penegakan hukum di jalan raya ini, walaupun akhirnya ini menjadi pe-mubazir-an tenaga untuk ketik kalimat demi kalimat, yang penting tujuan dan niatan murni untuk kemaslahatan bersama.</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Solusi Penegakan Hukum Lalu Lintas?" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/19/solusi-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ada siapa dibalik OMNI International?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 04:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[omni]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1080</guid>
		<description><![CDATA[Pembatalan keputusan dari Pengadilan Negri Tanggerang yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanggerang, mengusik beberapa tanya di dalam benak saya.
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada publik oleh pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, sebetulnya sah saja bila pihak yang merasa tidak puas menyampaikan permasalahannya kepada kekuasaan yang lebih tinggi, tapi semua ada mekanisme nya.
Kejanggalan menurut saya terjadi ketika Ketua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1125" title="banner-prita-234x60" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/banner-prita-234x60.jpg" alt="banner-prita-234x60" width="269" height="69" />Pembatalan keputusan dari Pengadilan Negri Tanggerang yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanggerang, mengusik beberapa tanya di dalam benak saya.<br />
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada publik oleh pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, sebetulnya sah saja bila pihak yang merasa tidak puas menyampaikan permasalahannya kepada kekuasaan yang lebih tinggi, tapi semua ada mekanisme nya.<br />
Kejanggalan menurut saya terjadi ketika Ketua Pengadilan Tinggi Tanggerang yang selalu hati-hati dalam menjawab setiap pertanyaan publik, melalui rekan-rekan wartawan, tapi beliau tidak pernah menyebutkan bahwa telah terjadi mekanisme pengaduan dari pihak OMNI International.
</p>
<p style="text-align: justify;">Ini mengindikasikan sesuatu yang agak kurang baik, pada saat penyampaian ke publik, berkali-kali saya mendengar pernyataan dari pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang, tapi tidak ada yang menyebutkan terjadinya pengaduan tersebut, dan setiap kesempatan saya mendengarkan keterangan dari pihak Pengadilan Tinggi Tanggerang rata-rata semuanya mempunyai  kalimat yang hampir persis sama dengan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan dibenak saya menjadi mengerucut menjadi satu kalimat absolut, &#8220;<strong>Siapa dibalik RS. OMNI Internaional?</strong>&#8220;</p>
<p style="text-align: justify;">Sebetulnya ingin sekali saya ikut dengan <a href="http://caplang.net" target="_blank">Mas Edy Capsha</a> ke wetiga untuk acara konsolidasi rekan-rekan jurnalis, tapi saya harus menghadiri meeting mingguan <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a>.<br />
Sekarang saya hanya bisa menggulirkan dukungan kepada Bu Prita melalui pesan SMS yang disebar oleh <a href="http://anggara.org" target="_blank">Mas Anggara</a>.<br />
Berikut adalah pesan nya :</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>anda tertarik mendukung perjuangan kebebasan berpendapat? silahkan lihat petisi ini http://www.vivanews.com/sms/petisi_prita dan kirimkan dukungan anda dengan cara Ketik: POL NAMA#PEKERJAAN kirim ke 9386</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Selamat Berjuang! Selamatkan Kebebasan Berbicara!</strong></em></p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Ada siapa dibalik OMNI International?" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/08/04/ada-siapa-dibalik-omni-international/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 06:22:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Automotive]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[road]]></category>
		<category><![CDATA[Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/?p=1074</guid>
		<description><![CDATA[Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.
Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-1191" title="pembiaran269" src="http://digitalmbul.com/blogs/wp-content/uploads/2009/08/pembiaran269.jpg" alt="pembiaran269" width="269" height="161" />Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah&#8230;bisa bahaya..</p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian Litbang <a href="http://rsa.or.id" target="_blank">Road Safety Association</a> menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari &#8211; Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.</p>
<p style="text-align: justify;">Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???</p>
<p style="text-align: justify;">Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.</p>
<p style="text-align: justify;">Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat &#8220;Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas  kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.</p>
<p style="text-align: justify;">Bantu kami, masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?" url="http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
