<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>digitaLmbuL's FiLes &#187; POLICE STORY</title>
	<atom:link href="http://digitalmbul.com/blogs/category/kapolsek-sidodadi-polres-semarang-timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://digitalmbul.com/blogs</link>
	<description>cerita-cerita dari Rio</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Jan 2010 15:51:57 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN TRUK DENGAN KONDISI KELEBIHAN MUATAN DALAM KAJIAN ASPEK YURIDIS</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dengan-kondisi-kelebihan-muatan-dalam-kajian-aspek-yuridis/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dengan-kondisi-kelebihan-muatan-dalam-kajian-aspek-yuridis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 09:04:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLICE STORY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dengan-kondisi-kelebihan-muatan-dalam-kajian-aspek-yuridis/</guid>
		<description><![CDATA[Source 
Maraknya kecelakaan lalu lintas sungguh saat ini sudah sangat memprihatinkan, apalagi ditambah dengan sumber daya manusia yang memang masih sangat jauh dari yang diharapkan entah itu dalam kondisi ekonomi, psikologi, sosial dan ilmu pengetahuan serta banyak lagi. Tidak itu saja, ditambah dengan daya beli ekonomi manusia ikut berpengaruh terhadap jumlah populasi kendaraan yang semakin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kurhadi_hadi.blogs.friendster.com/mobile_brigade/2008/01/kecelakaan_lalu.html">Source </a></p>
<p>Maraknya kecelakaan lalu lintas sungguh saat ini sudah sangat memprihatinkan, apalagi ditambah dengan sumber daya manusia yang memang masih sangat jauh dari yang diharapkan entah itu dalam kondisi ekonomi, psikologi, sosial dan ilmu pengetahuan serta banyak lagi. Tidak itu saja, ditambah dengan daya beli ekonomi manusia ikut berpengaruh terhadap jumlah populasi kendaraan yang semakin banyak. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh aparatur pemerintahan yang memang memanfaatkan kondisi “chaos” demi mencari keuntungan pribadi. Walaupun memang ada peraturan yang ditegakkan tetapi jika dihadapkan dengan siatuasi penyuapan, korupsi, menerima imbalan yang tidak begitu besar rela menjual kewenangan dan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Contoh kasus yang terjadi di Batang yang melibatkan truk pengangkut susu, kecela¬ka¬an truk pengangkut susu ke¬masan yang menghantam ge¬dung Madrasah Ibtidaiyah (MI) As¬siyatul Huda, di jalan ling¬kar Pantura Desa Kutosari, Ke¬camatan Gringsing Batang, di¬duga selain rem blong juga ka¬re¬na ban belakang truk gundul. ”Kita masih menyelidiki pe¬nyebab pasti terjadinya kecela¬ka¬an truk, yang menyebabkan ti¬ga orang tewas. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), selain rem tidak ber¬fung¬si dengan baik, penyebab la¬innya karena ban belakang truk tersebut gundul,” tukas Ka¬polres Batang, AKBP Drs Edi Suroso kepada wartawan . Di samping itu ada keterangan tambahan mengenai penyebab kecelakaan seperti apa yang dituturkan oleh warga sekitar. Secara terpisah, salah satu warga Desa Kutosari, Khoeron, yang rumahnya tidak jauh dari TKP menjelaskan, kecelakaan la¬lu lintas sering terjadi di seki¬tar daerahnya karena areal bundaran terlalu lebar. Di samping itu, jalannya membelok dan me¬nyempit. Menurut kajian dari Unit Traffic Analyst Accident (TAA) Dir Lantas Polda Jateng bahwa penyebab dari rem yang blong tersebut bahwa kendaraan atau rem tidak mampu menahan berat muatan yang dibawa oleh truk pengangkut tersebut, atau bisa dikatak bahwa truk tersebut kelebihan muatan. Informasi yang didapat dari sumber media Suara Merdeka, dalam sepekan terakhir ini jumlah kecelakaan truk angkut di jalur pantura Kota Tegal cenderung meningkat. Ironisnya, kecelakaan itu terjadi karena kelebihan muatan dan pengujian fisik kendaraan kurang valid. &#8220;Kami menemukan ada peningkatan jumlah kecelakaan truk angkut jenis trailer ataupun tronton gara-gara kelebihan muatan. Sebagian besar terjadi di ruas jalan pantura,&#8221; tegas Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Prianto, Sabtu lalu (12/3) . Dalam hal ini, Kapolres menyatakan bahwa menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian pengemudi mengaku sudah memeriksakan berat muatan di jembatan timbang. &#8220;Namun setelah kami teliti ternyata berat muatan tidak sesuai dengan ketentuan tonasenya. Nah, ini bagaimana? Kalau kami sidik itu bukan kesalahan pengemudi, namun uji tonasenya juga kami sorot, kok bisa terjadi begitu,&#8221; ungkapnya. Pihaknya meminta petugas jembatan timbang dalam menguji beban muatan itu bisa lebih selektif. Sepengetahuan dia, kendaraan jenis truk itu sebelum masuk ke wilayah Kota Tegal tentu saja sudah melewati uji tonase di jembatan timbang. Mengkaji permasalahan tersebut, penulis terlibat dalam diskusi kecil yang dilakukan oleh Kasub Dit Gakkum Dir Lantas Polda Jateng AKBP. Beno dan Kompol. Daniel yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelaanggaran Dit Lantas Polda Jateng. Dalam diskusi tersebut kami membahas sejauh mana peran petugas timbangan tonase bagi kendaraan ikut terlibat dalam penyebab kecelakaan tersebut. Dalam diskusi ini kami seakan berusaha mencari recht finding dalam menindaklanjuti oknum timbangan tonase yang nakal. Kesimpulan dari diskusi kecil tersbeut bahwa bagi oknum yang terlibat hendaknya mereka dapat dikenakan tindakan penyertaan dalam KUHP yang ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman. Berikutnya penulis akan mencoba membahas sejauh mana kajian ini dapat dijadikan sebagai suatu wujud ”penemuan hukum” hingga dapat dijadikan yurisrudensi bagi daerah dan kondisi yang lainnya. Pembahasan Definisi angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan . Sudah jelas apa yang dimaksud sebagai angkutan, jadi jika kita menemukan pemindahan ornag atau barang yang tidak menggunakan kendaraan bukan termasuk angkutan. Sedangkan untuk pengertian mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus . Mobil barang ini menurut pengertian penulis adalah memang mobil yang diperintukan untuk menaikkan dan membawa suatu barang. Memang terkadang kita sering melihat bahkan kita sendiri melakukan pembawaan barang di dalam kendaraan kita, untuk ketentuan batas maksimum dan minimum bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam mobil barang ada ketentuan yang mengatur sendiri yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi. Dalam kasus yang seperti telah diuraikan di atas, penulis menilai bahwa seharusnya kendaraan atau truk yang kelebihan muatan seharusnya sudah tidak melanjutkan perjalanannya kembali. Setiap Kabupaten, Kota maupun Propinsi pasti memiliki jembatan penimbangan. Ini adalah penting karena untuk mengukur sejauh mana bobot berat suatu kendaraan angkutan barang yang layak untuk memasuki suatu daerah. Ada aturan yang mengatur untuk itu, dan hal tersbeut harus dilakukan oleh setiap pengemudi yang mengendarai kendaraan angkutan barang. Dalam hal pelanggaran terhadap kelayakan dan teknis belum ada aturan yang mengatur apakah hal tersebut masuk dalam kategori pidana atau denda. Jikapun ada dalam kategori denda, berapa besar dendanya masih belum jelas Kembali dalam pembahasan terhadap muatan kendaraan yang berlebih sehingga tidak layak jalan. Dalam proses pengukuran berat suatu kendaraan angkutan barang ada batas maksimum dan batas minimum, jika dalam pengukuran tersebut terbukti kendaraan angkutan barang tersebut melebihi batasan maksimum untuk daya angkut kendaraan maka hal tersebut sudah kewajiban dari petugas penimbang untuk melakukan tugas dan fungsinya. Sebagai seorang aparatur pemerintah dan berfungsi sebagai pejabat publik hendaknya petugas timbangan kendaraan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi yang kendaraan angkutan barang tersebut kelebihan muatan, entah itu memerintahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan atau menurunkan sebagian barang muatanya di tempat timbangan kendaraan tersebut. Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/ penumpang atau pemakai jalan lainnya. Selain itu juga adanya perintah untuk mengkaji ulang, perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum Dalam peraturan perundang-undangan pun telah ditentukan mana batas tugas dan tanggung jawab dari suatu instansi, dengan demikian diharapkan hubungan kerja yang sinergis dapat tercapai. Seperti apa yang telah disampaikan dalam PP No. 42 Tahun 1993 bahwa: Pasal 7 Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. menghentikan kendaraan bermotor. b. meminta keterangan kepada pengemudi; c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor. Pasal 8 Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji; b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. Dalam pembahasan ini, penulis tidak bermaksud menyalahkan kepada salah satu institusi saja. Kembali kepada tujuan awal penulisan bahwa tulsian ini sifatnya hanya sebagai upaya perbaikan sikap dan perilaku yang nantinya penulsi berusaha membentuk seorang yang berguna bagi orang lain. Kita kembalikan kepada jati diri kita sendiri, bagaimanapun seorang yang memang berusaha berbuat baik pasti ada balasan positif bagi diri kita pribadi. Seperti aturan yang tertera di bawah ini; Pasal 21 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa : a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia; b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang. Menilik permasalahan dan pembahasan tentang pasal di atas bahwa dalam hal pemeriksaan serupa perlu dilakukan secara cermat dan konsekuen. Memang belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang permasalahan tersebut, tetapi hendaknya para petugas jembatan timbang lebih mengkedepankan dan menganalisa tentang dampak ayang akan ditimbulkan. Walaupun kelebihan muatan tersebut dapat dijatuhkan sanksi denda, tetapi jumlah nominal yang dibayarkan sungguh sangat tidak sebanding dengan dampak yang ada jika sudah terjadi kecelakaan. Masyarakat kita semakin lama semakin pandai dan maju dalam berpikir, hal ini cepat akan lambat masyarakat akan menilai bahwa setiap kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan barang yang kelebihan muatan dan menyebabkan rem blong adalah suatu unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak petugas jembatan timbang kendaraan angkutan barang. Merujuk terhadap hal tersebut, maka tugas dan tanggung jawab petugas sudah diatur dalam regulasi di bawah ini. Pasal 4 (1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki rangka landasan yang memenuhi persyaratan: a. dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan; b. dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan; c. tahan terhadap korosi; d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor. (2) Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu. Aturan perundang-undangan sudah dibuat sedemikian bagus, tetapi memang ada kesalahan yang sangat prinsipil dalam hal pembuatan pola aturan perundang-undangan. Seperti apa yang disampaikan oleh Prof. Barda Nawawi dalam salah satu kuliahnya yang disampiakan kepada penulis bahwa ”dalam proses pembuatan suatu aturan perundang-undang ada tiga tahap proses pembuatan aturan perundang-undang, yaitu tahap pola pembuatan, tahap pedoman pembuatan dan tahap pelaksanaan (eksekusi) aturan tersebut” . Pembahasan disini tidak ingin melanjutkan perihal pembuatan sebuah aturan perundang-undangan karena nantinya akan menjadi lebar pembahasan yang akan dikaji. Kita tetap akan fokus pada permasalahan awal, yaitu apakah petugas jemabtan timbangan tonase kendaraan bermuatan ikut andil dalam kecelakaan yang melibatkan truk dengan kapasitas kelebihan muatan. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah perbuatan yang sedemikian rupa tersebut termasuk dalam unsur penyertaan kejahatan atau bukan? Ini hendaknya pembasahan didahului oleh apakah pengertian kejahatan dan pelaanggaran itu sendiri. Menurut pandangan penulis mengenai pengertian kejahatan, kejahatan mempunyai arti bahwa suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang secara sosial. Artinya bahwa definisi dari suatu kejahatan tergantung pada keadaan sosial suatu masyarakat. Ada tiga konsep dasar dalam pendekatan ini, yaitu: 1. Manusia yang berperilaku berdasarkan arti sesuatu yang melekat (inherent) pada perilaku tersebut. 2. Arti dari sesuatu timbul atau ditafsirkan berdasarkan interaksi sosial. 3. Pemberian arti terhadap sesuatu tersebut berlangsung secara terus menerus. Tidak itu saja, definisi kejahatan juga tergantung dari penguasa setempat. Hukum dibuat untuk melindungi nilai-nilai dan kepentingan kelompok yang berkuasa. Pendekatan ini dibagi oleh dua kelompok sub pendekatan, yaitu: 1. Non-Marxis mengehndaki hukum pidana diubah menjadi lebih baik. 2. Marxis, menghendaki perubahan hukum pidana dilakukan oleh orang yang memang benar-benar bersih, atau dengan kata lain adalah perubahan struktural. Sedangkan mengenai pelanggaran itu sendiri menurut pandangan Prof Sasrito Rini adalah sebuah adalah suatu perbuatan yang tercantum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku . Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Soetandjo Wignjosoebroto dalam kuliahnya tentang Filsafat Ilmu. Jadi, pelanggaran adalah memang ada aturan tersendiri yang mengaturnya, dan ada sanksi yang diterapkan. Biasanya, pelanggaran hanya dijatuhkan sanksi berupa denda dengan jumlah nominal uang tertentu. Pelanggaran jarang diberlakukan sanksi hukuman penjara atau kurungan. Dalam KUHP pun jelas disampaikan bahwa membantu melakukan pelangaran tidak dipidana . Menurut penilaian enulis bahwa apa yang dikaitkan degan keterlibatan petugas jembatan timbang bukan merupakan suatu perbuatan yang sifatnya melanggar, tetapi hal ini sudah masuk dalam upaya penyertaan kejahatan. Menurut pasal 55 KUHP menebutkan sebagaimana unsur-unsur penyertaan dalam suatu perbuatan tindak pidana adalah sebagai berikut : 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Seperti apa yang disampaikan di atas, maka keterlibatan petugas jembatan timbangan tonase kendaraan adalah mereka memberi kesempatan, sarana dan bisa dikatakan mereka sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dari tindakan petugas tersebut maka akibat perbuatannya, sangat berpotensi menciptakan suatu kecelakaan lalu lintas oleh para pengemudi kendaraan yang sarat akan muatan atau yang kelebihan muatan. Kendaraan yang kelebihan muatan, secara struktur yang telah dibuat dari pabrik kendaraan tersebut sudah ditentukan batasan maksimum muatan yang dapat diangkat. Jika hal tersebut tidak dipatuhi maka konsekuensi yang akan dihadapi adalah rem blong, as roda patah, ban pecah dan banyak lagi kejadian yang berpotensi menciptakan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Dikaitkan dengan ketentuan KUHP lainnya bahwa bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga . Sudah ada ketentuan yang mengatur bak itu dalam regulasi yang sifatnya umum maupun regulasi yang sifatnya khusus internal petugas itu sendiri. Memang ada sedikit upaya melepaskan diri dengan mengkaitkan masalah locus delictie dalam hal penyidikan dan keterlibatan petugas tersebut, tetapi kita hendaknya harus berpikir luas dan jangan mementingkan kepentingan sendiri. Memang jika dikaji dari locus delictie nya tidak semua daerah atau wilayah memiliki jembatan tonase timbangan suatu kendaraan muatan, tetapi dalam hal satu wilayah apalagi propinsi sudah barang tentu ada sarana jembatan untuk digunakan. Kita dapat menggambarkan bahwa seorang pengemudi truk yang kelebihan muatan berjalan dari kota Cirebon menuju Semarang, dapat dibayangkan bahwa berapa kali supir tersebut melalui jembatan timbangan tonase kendaraan. Ironisnya adalah tidak ada seorang pun yang mengingatkan atau bahkan petugasnya pun larut dalam penyertaan dan menikmati uang hasil denda yang tidak dimasukkan ke dalam kas negara. Selama ini penyidikan suatu kecelakaan lalu lintas hanya berputar pada penyidikan siapa pengendara, korban, dan dampak yang dihasilkan. Tetapi mengenai pihak-pihak mana saja yang terlibat di luar kecelakaan tersebut sangat jarang bahkan belum pernah ada yang melibatkannya. Penulis pernah melihat peristiwa kecelakaan di Belanda dalam hal penanganannya, sungguh sangat scientific investigation upaya pengungkapan dan penyelesaiannya. Banyak aspek yang perlu dikaji, baik itu dalam hal saranan dan kelengkapan jalan, struktur jalan, dan lain sebagainya. Dalam KUHP telah dikelompokkan mana yang kejahatan maupun mana yang pelanggaran. Buku pertama mengatur tentang aturan yang bersifat umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Sedangkan kejahatan yang diawali karena sifat kealpaan atau ketidaksengajaan dari perbuatan seorang yang menyebabkan kematian maupun luka-luka diatur dalam pasal tersendiri. Hampir setiap kecelakaan lalu lintas, bagi si pengemudi dikenakan pasal 359 maupun 360 KUHP. Berkenaan dengan kecelakaan lalu lintas, jelas dalam KUHP telah dikemukaan tentang hal karena kealpaan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain luka atau bahkan meninggal dunia. Ketentuan tersebut ada ancaman pidana dan merupakan suatu tindakan kejahatan dan mempunyai sanksi pidana kurungan, penjara bahkan denda. Unsur-unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 359: ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Pasal 360: 1. ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. 2. ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. Syarat ketentuan dapat di penjara atau ditahan adalah jika perbuatan yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun. Berarti dalam hal ini ada ketentuan khusus dalam hal pemberatan seperti apa yang dicantumkan oleh pasal 361 yang berbunyi: ”Jika kegiatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan, dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”. Melihat ketentuan tersebut di atas maka petugas jembatan tonase timbangan mengetahui dengan jelas perihal kendaraan suatu angkutan barang yang kelebihan muatan, dan petugas tersebut jelas-jelas masih dalam rangka melaksanakan tugasnya kemudian membiarkan atau hanya sekedar meminta uang denda kepada supir. Untuk itu, menurut penilaian penulis bahwa petugas tersebut turut serta ikut terlibat dalam hal penyertaan terhadap kecelakaan yang terjadi dan melibatkan kendaraan yang kelebihan muatan tersebut. Petugas tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 361 mendapat ancaman hukum yang lebih tinggi. Tetapi dalam hal ketentuan penyertaan lainnya, pasal 57 memberikan pedoman penjatuhan hukuman yang lebih spesifik lagi. Bunyi pasal 57 KUHP adalah sebagai berikut: (1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. (2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri. (4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. Demikianlah tulisan ini hendaknya menjadi pemahaman dan penilaian tersendiri, khususnya dalam penangan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang yang kelebihan muatan. Bagi petugas penimbang jembatan timbangan tonase kendaraan hendaknya lebih mengkedepankan tugas dan tanggung jawab, begitu pula bagi kepolisian pada fungsi lalu lintas. Ini penting karena kita hendaknya tidak berbuat untuk kepentingan kita semata, tetapi kedepankanlah kepentingan orang banyak. Jika sudah terjadi kecelakaan dan memfokuskan penyidikan hanya pada si pengemudi atau pengendara saja, menurut saya sungguh sangat naif, padahal banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. Takdir seseorang memang sudah digariskan oleh yang Maha Kuasa, tetapi Allah juga memerintahkan kita untuk berikhtiar terlebih dahulu dengan disertakan doa, jika pun masih terjadi maka hal tersebut memang sudah takdir dan menjadi nasib kita. Tetapi selama kita tidak merubah apa yang ada di diri kita sendiri, maka jangan harap pertolongan Allah akan datang kepada kita. ”Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak mengubah nasibnya sendiri”. Selamat merenung dan menilai bersama bahwa tanggung jawab keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bukan milik institusi tetapi sudah menjadi tanggung jawab bersama. Wassalammu’alaikum wr wb&#8230;. </p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN TRUK DENGAN KONDISI KELEBIHAN MUATAN DALAM KAJIAN ASPEK YURIDIS " url="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dengan-kondisi-kelebihan-muatan-dalam-kajian-aspek-yuridis/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dengan-kondisi-kelebihan-muatan-dalam-kajian-aspek-yuridis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PEMECAHAN MENGATASI MASALAH PERPARKIRAN</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/pemecahan-mengatasi-masalah-perparkiran/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/pemecahan-mengatasi-masalah-perparkiran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 08:55:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLICE STORY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/pemecahan-mengatasi-masalah-perparkiran/</guid>
		<description><![CDATA[Source 
Banyaknya pertumbuhan kendaraan menyebabkan kemacetan dimana-mana, hal ini tidak saja terjadi di kota-kota besar tetapi saat ini sudah terjadi di kota-kota maupun daerah-daerah kecil. Seperti halnya yang terjadi saat mudik lebaran, liburan akhir tahun natal dan tahun baru. Melihat hal tersebut sungguh sangat ironis, karena jumlah pertambahan kendaraan yang ada sangat tinggi, sedangkan jumlah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kurhadi_hadi.blogs.friendster.com/mobile_brigade/2008/01/pemecahan_menga.html">Source </a></p>
<p>Banyaknya pertumbuhan kendaraan menyebabkan kemacetan dimana-mana, hal ini tidak saja terjadi di kota-kota besar tetapi saat ini sudah terjadi di kota-kota maupun daerah-daerah kecil. Seperti halnya yang terjadi saat mudik lebaran, liburan akhir tahun natal dan tahun baru. Melihat hal tersebut sungguh sangat ironis, karena jumlah pertambahan kendaraan yang ada sangat tinggi, sedangkan jumlah ruas jalan yang ada perkembangannya sangat lambat atau tidak bertambah sama sekali. Seperti apa yang terjadi di </p>
<p>kota</p>
<p>Semarang</p>
<p>, pertambahan penduduk berdampak pula kepada pertambahan jumlah kendaraan. Dalam hal ini pembahasan dan pengkajian difokuskan di wilayah hukum Polsek Sidodadi. </p>
<p>Berdasarkan data yang ada di wilayah hukum Polsek Sidodadi bahwa jumlah penduduk sebanyak 149.208  jiwa., sedangkan kepadatan penduduk rata-rata 74  jiwa/Ha. Dibandingkan dengan luas wilayah Polsek Sidodadi yang mencapai 1.296.73 Ha, terbagi atas dua kecamatan dan tujuh belas kelurahan. Anggota yang tersedia di Polsek hanya 84 orang personil, rasio perbandingannya adalah 1: 1800. artinya bahwa seorang anggota Polsek Sidodadi harus bertanggung jawab mengamankan 1800 orang. </p>
<p>Dilihat dari tugas pokok Polsek Sidodadi yaitu menciptakan suasana Kamtibmas yang sejuk dan mendukung pelaksanaan   Pembangunan Nasional serta mendukung Program K3 Kota Semarang yang mengacu pada 6 (enam) sasaran prioritas :</p>
<p>     a).  Menekan Crime Total. (Jumlah angka kriminalitas)</p>
<p>     b).  Meningkatkan Crime Clearence. (Jumlah pengungkapan kasus tindak pidana)</p>
<p>     c).  Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.</p>
<p>     d).  Meningkatkan Kamtibcar Lantas.</p>
<p>     e).  Meningkatan derajat rasa aman masyarakat.</p>
<p>     f).  Meningkatkan disiplin dan kemampuan anggota.</p>
<p>Dari perbandingan rasio ini sungguh tidaklah mungkin dapat dipenuhi semuanya oleh Polsek sidodadi dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelacaran. </p>
<p>Dengan kondisi seperti telah diungkapkan di atas maka hendaknya masalah ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, walaupun sebagai institusi dan lembaga publik yang ditunjuk adalah Polri. Untuk itu, kami akan mencoba mengulas tentang permasalahan perparkiran bagi gedung-gedung ataupun bangunan baru yang mengganggu ketertiban umum seperti halnya kemacetan. Kemacetan adalah bukan suatu permasalahan baru bagi masyarakat yang hidup diperkotaan, karena memang jumlah pertambahan kendaraan melebihi dari jumlah pertambahan ruas jalan. </p>
<p>Seperti apa yang terjadi di perempatan jalan Bangkok Semarang tepatnya Jl. Brigjen Katamso di samping toko buah ”Kembar Jaya”, dimana kondisi kendaraan yang begitu padat masih pula berdiri sebuah bangunan dalam bentuk rumah pertokoan atau RUKO di sisi jalan tersebut. Pembangunan tersebut berlangsung sekitar 4 bulanan, pembangunan itu ternyata akan digunakan untuk menjual barang-barang yang harganya menengah ke atas. Dalam proses pembangunannya pun banya truk-truk yang silih berganti datang siang, sore, pagi dan malam, mereka semuanya mengirimkan barang-barang material maupun kebutuhan pembangunan lainnya. </p>
<p>Jika truk-truk tersebut datang pada kondisi malam, sama sekali tidak menimbulkan masalah. Yang menjadi permasalahan adalah disaat truk-truk tersebut datang dan memarkir kendaraannya pada waktu pagi hari ketika jam kerja dan anak sekolah, saat siang ketika waktu istirahat dan makan siang serta saat sore dimana kendaraan jumlahnya banyak dikarenakan waktu orang pulang bekerja. Pada momen inilah kondisi ruas jalan perempatan Bangkok jalan Brigjen Katamso Semarang menjadi sangat macet dan terkadang kemacetan bisa mencapai 1 km. </p>
<p>Melihat kondisi tersebut, sebagai aparat pemerintah yang bertanggung jawab sebagai pemelihara keamanann dan ketertiban umum, penulis menahan dan memerintahkan para pengemudi truk tersebut untuk dibawa ke Polsek Sidodadi. Alasan yang diterapkan oleh penulis karena keberadaan truk-truk tersebut mengganggu arus kelancaran lalu lintas. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ketentuan umum tentang pengertian jalan yang menyebutkan bahwa jalan adalah sarana yang dibutuhkan bagi lalu lintas umum[1]. Jika penggunaan sarana jalan tersebut sudah mengganggu daripada kepentingan umum maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. </p>
<p>Sebagai aparatur negara dalam institusi Polri, Polsek Sidodadi haurs mampu berbuat apa yang menjadi pembinaan terhadap hal-hal yang melanggar ketertiban umum. Dalam pasal 5 ayat (1) UU No, 14 Tahun 1992 menyebutkan bahwa ”pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”. Pasal 3 berbunyi: ” Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”. </p>
<p>Dalam UU No. 14 Tahun 1992 juga menyebutkan ketentuan yang sangat spesifik dalam hal memarkirkan atau memberhentikan kendaraan dengan mengutamakan keamanan, kelancaran dan ketertiban umum. Pasal 24 berbunyi: </p>
<p>(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :</p>
<p>a.       berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,</p>
<p>b.      menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.</p>
<p>(2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.</p>
<p>Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Sidodadi selain menahan dan memberikan teguran terhadap pimpinan proyek juga meninjau kembali permasalahan perijinan pendirian bangunan. Hal ini dilakukan karena bukan semata-mata Polsek Sidodadi usil dengan kepentingan orang pemilik dan pembuat toko tersebut tetapi memang dengan kondisi yang ada, prosespemdirian bangunan di daerah tersebut sudah tidak relevan. Hal lain yang dikaji adalah tentang ijin pendirian bangunan. Kita mengenal adanya surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam IMB sudah jelas agar pendirian bangunan hendaknya melihat situasi kondisi dari lingkungan tempat bangunan itu akan berdiri. </p>
<p>Kondisi lingkungan tersbeut digambarkan adalah kondisi lingkungan yang sarat akan kendaraan dan tempat ramai, konsekuensi yang harus dihadapi adalah dengan mengkedepankan kepentingan umum dalam hal ketertiban dan kelancaran. Dalam pendirian suatu bangunan tempat usaha juga perlu diadakan Ho. Syarat ini cukup mutlak karena akan mengkaji bagaimana sistem resapan air, dampak pencemaran yang dilakukan juga berisi tentang kepentingan aspek lingkungan disekitar. </p>
<p>Ditinjau dari bangunan itu sendiri, bahwa bangunan itu terdiri dari 5 bangunan RUKO yang diseting berdampingan satu dengan yang lain. Lebar dari tiap-tiap ruko adalah 7 m, total lebar dari keseluruhan ruko sebesar 40 m. Jarak dari bangunan hingga ke ruas jalan adalah 4 m, jika panjang suatu kendaraan adalah 2-3 m maka sudah dapat diprediksi hanya tersisa 1 m jarak antara kendaraan yang sedang parkir dengan ruas jalan. Ditambah lagi dengan barang-barang yang dijual di dalam ruko adalah barang-barang yang dikhususkan untuk pembeli menengah keatas. Informasi yang didapat dari pimpinan proyek pembangunan tersebut bahwa bangunan tersebut dua diantara lima diperuntukan untuk perkantoran. </p>
<p>Mendengar informasi tersebut maka sudah semakin parah saja tempat parkir di ruko tersebut, maka bayang kemacetan pun sudah di depan mata. Tidak mungkin barang dan perkantoran yang ada hanya mengkhususkan masuk bagi pengendara sepeda motor. Sudah pasti konsumen dan pegawai yang akan ke ruko tersebut ada yang menggunakan kendaraan jenis mobil. Seperti halnya pemilik toko, mereka adalah orang-orang yang secara finansial adalah kuat dan mereka memiliki kendaraan jenis mobil. Pemimpin perusahaan perkantoran, mereka juga memiliki kendaraan jenis mobil. Jika ruko tersebut hanya terdiri dari lima unit maka jumlah kendaraan bagi ”bos-bos” mereka saja sudah lima unit yang diparkir di halaman ruko, belum lagi pegawai lain dan para konsumen yang ingin belanja. </p>
<p>Upaya lainnya yang dilakukan oleh Polsek Sidodadi adalah dengan mengirimkan surat peninjauan kembali kepada dinas tata kota Semarang dengan Nomor pengiriman surat B/ 36 / X/ 2007/ SEK SDD tanggal 23 oktober 2007, dan tembusan kepada instansi-instansi terkait baik itu dalam lingkup kepolisian maupun institusi di luar kepolisian. Polsek Sidodadi menanyakan apa yang menjadi standarisasi pengeluaran ijin pendirian bangunan tersebut, dan sejauh mana kajian dan penelitian yang dilakukan oleh pihak Dinas Tata Kota Semarang dalam menilai kelayakan pendirian banguan tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat diukur mulai dikirimkan surat tersebut selama kurang lebih satu bulan belum ada jawaban kepastian dari Dinas Tata Kota Semarang. Tentunya ini adalah suatu kondisi yang ironis, hal tersebut berlangsung hingga akhir proses pembangunan ruko dan belum ada kepastian jawaban. </p>
<p>Dalamhal ini penulis juga ingin mengajukan beberapa solusi pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berkompeten, adalah sebagai berikut:</p>
<p>Kepada pihak pemborong dan pembangun bangunan ruko, bahwa sebenarnya jika hal tersbeut mengenai aktivitas pembangunan dalam hal pengiriman barang-barang materiil dilakukan pada malam hari atau di luar dari jam kerja maka tidak akan menimbulkan dampak bagi kepentingan orang banyak.</p>
<p>Kepada pihak instansi pemerintah khususnya Dinas Tata Kota Semarang dapat memberikan jawaban mengenai surat yang dilayangkan oleh Polsek Sidodadi. Jika antar sesama instansi saja sudah tidak ada salling toleransi dan kerjasama maka bagaimana wujud pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut jika diteruskan akan menjadi bumerang bagi instansi tersebut, hendaknya dalam fungsi Dinas Penerangan Kota Semarang menjawab apa yang menjadi permasalahan internal mereka sendiri. </p>
<p>Sebagai bangsa yang memang mengkedepankan kepentingan bersama, hendaknya hal ini dapat menjadi renungan kita bersama. Kapan kita akan berbuat baik bagi negara jika kita tidak memulai dari diri kita sendiri. Tulisan ini sifatnya hanya menghimbau bagi para pembaca sekalian bahwa kita masih bisa berbuat baik bagi orang lain. Karena, menjadi orang berhasil adalah lebih penting menjadi orang yang berguna bagi orang lain. Kita sebenarnya mengerti akan siatuasi yang kurang berkenan di hati kita, jika pun kita membiarkan hal tersebut, maka kita juga termasuk ikut andil dalam penyertaan perbuatan tersebut. Jika kita ikut penyertaan atau turut andil, maka kita harus ikut bertanggung jawab dan menanggung segala akibatnya. </p>
<p>Kita juga jangan menyalahkan olrang lain saja, kita sebagai orang timur yang memegang teguh asas tepo seliro hendaknya santun dalam menyampaikan sesuatu hal. Demikian tulisan ini saya buat, bukan semata-mata menyalahkan akan kebijakan orang lain tetapi ini semata-mata demi kepentingan kita bersama. Saya sebagai Kapolsek Sidodadi Polres Semarang Timur juga tidak luput dari kesalahan, untuk itu hendaknya mari kita perbaiki diri kita terlebih dahulu dan memberikan nasihat kepada saudara kita sebangsa dan se tanah air. </p>
<p>Wassalammu’alaikum wr wb</p>
<p>KAPOLSEK SIDODADI</p>
<p>AKP. KURNIA HADI, SH, SIK</p>
<p>Lapiran surat yang dikirimkan kepada Dinas Tata Kota Semarang</p>
<p>    RESOR SEMARANG TIMUR</p>
<p>           SEKTOR SIDODADI</p>
<p>  Jl. Slamet Riyadi No. 6. Semarang                                                                 Semarang , 23 Oktober 2007</p>
<p>No.Pol             : B/ 36 / X/ 2007/ SEK SDD</p>
<p>Klasifikasi       : Biasa</p>
<p>Lampiran         : &#8211; </p>
<p>Perihal             : Peninjauna Kembali tentang </p>
<p>                          Pembangunan Ruko di wilayah</p>
<p>                          Perempatan Bangkok Semarang       </p>
<p>                                                                                    K e p a d a </p>
<p>Yth      Kepala Dinas Tata Kota  </p>
<p>Kodya Semarang</p>
<p>                                                                                    Di Semarang</p>
<p>I.                   DASAR:</p>
<p>1.      Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Kepolisian Republik </p>
<p>Indonesia</p>
<p>. </p>
<p>2.      Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>3.      KUHP Bab III tentang Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 489. </p>
<p>II.                PENDAHULUAN</p>
<p>Sesuai dengan kondisi bertambahnya jumlah kendaraan dan ruas jalan yang sempit maka pendirian bangunan di wilayah perempatan </p>
<p>Bangkok</p>
<p>sungguh sangat merugikan masyarakat umum. Hal ini dibuktikan dengan kondisi macet disaat jam sibuk kendaraan dan arus lalu lintas. Permasalahan lainnya adalah bahwa kendaraan yang mengangkut bahan material memarkir kendaraannya hingga ke ruas jalan. </p>
<p>III.             PERMASALAHAN</p>
<p>Mengevaluasi kondisi tersebut maka pihak Kepolisian Sektor Sidodadi Polres Semarang Timur menanyakan atas dasar apa ijin pendirian banguan tersebut keluar. Tidak itu saja, POlsek sidodadi juga menanyakan sejauh mana penelitian dan standarisasi berdirinya bangunan baru dengan kondisi yang sarat akan kemacetan lalu lintas.  </p>
<p>IV.             MAKSUD DAN TUJUAN</p>
<p>Maksud dari </p>
<p>surat</p>
<p>ini adalah hanya bersifat sebagai koordinasi kepada dinas yang berwenang dalam terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk kepentingan umum. Tujuannya adalah demi terwujud situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sidodadi Polres Semarang Timur. </p>
<p>V.                KESIMPULAN &#038; SARAN</p>
<p>Kesimpulan adalah keberadaan bangunan ruko yang saat ini sedang dalam proses pembangunan sangat mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kami menyarankan agar dalam pemberian perijinan pendirian bangunan baru hendaknya kami dari instansi kepolisian dilibatkan karena sesuai dengan aturan hukum yang ada kami bertanggung terhadap masyarakt. Demi tercipta situasi yang kondusif dan keselamatan bersama, khususnya para pengguna jalan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. </p>
<p>                                                KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIDODADI</p>
<p>Tembusan:</p>
<p>1. Kapolres Semarang Timur</p>
<p>2. Sekertaris Daerah Kodya Semarang                                KURNIA HADI, SH, SIK</p>
<p>2. Waka Polres Semarang Timur                                             AKP. NRP. 77071247</p>
<p>3. Kabag Binamitra Polres </p>
<p>Semarang</p>
<p>Timur</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="PEMECAHAN MENGATASI MASALAH PERPARKIRAN " url="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/pemecahan-mengatasi-masalah-perparkiran/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/pemecahan-mengatasi-masalah-perparkiran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PROSES PEMBUATAN ATURAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN POLIMEK, STUDY CASE PERDA ANGKUTAN BARANG DI JAWA TENGAH</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/proses-pembuatan-aturan-yang-berpotensi-menimbulkan-polimek-study-case-perda-angkutan-barang-di-jawa-tengah/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/proses-pembuatan-aturan-yang-berpotensi-menimbulkan-polimek-study-case-perda-angkutan-barang-di-jawa-tengah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 08:53:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLICE STORY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/proses-pembuatan-aturan-yang-berpotensi-menimbulkan-polimek-study-case-perda-angkutan-barang-di-jawa-tengah/</guid>
		<description><![CDATA[Source
Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat, baik itu dari aspek ekonomi, sosial, ideology, agama, maupun hukum. Peran hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan yang terjadi dengan cara yang teratur. Artinya, hukum diciptakan dan berjalan demi mewujudkan kehidupan yang diinginkan, yaitu keteraturan. Perubahan yang teratur terwujud dalam perundang-undangan atau keputusan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kurhadi_hadi.blogs.friendster.com/mobile_brigade/2008/01/proses_pembuata.html">Source</a></p>
<p>Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat, baik itu dari aspek ekonomi, sosial, ideology, agama, maupun hukum. Peran hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan yang terjadi dengan cara yang teratur. Artinya, hukum diciptakan dan berjalan demi mewujudkan kehidupan yang diinginkan, yaitu keteraturan. Perubahan yang teratur terwujud dalam perundang-undangan atau keputusan badan peradilan atau biasa kita sebut yurispridesi. Oleh karena itu, perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan dari masyarakat yang sedang membangun, dalam perkembangan hukum sebagai suatu alat pembaharuan masyarakat yang dijalankan secara berencana dapat digolongkan pada tiga sebab, yaitu:</p>
<p>Sukarnya menentukan dari tujuan perkembangan hukum (pembaharuan).<br />
Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif.<br />
Sukarnya mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil atau tidaknya usaha pembaharuan hukum.</p>
<p>Dewasa ini, banyak masyarakat yang pesimis terhadap pemberlakuan hukum. Hal tersebut dikarenakan format hukum yang diundangkan lebih mengkedepankan kepentingan segolongan manusia saja. Perkembangan hukum baik yang terjadi dalam hal cakupan Nasional maupun cakupan lokal atau kedaerahan (misalkan Perda) menunjukan bahwa tidak ada perumusan yang memang benar-benar masuk dalam system koridor pembuatan hukum atau aturan perundang-undangan itu sendiri. Hal tersebut berdampak pada masyarakat sehingga ada semacam kelesuan (malaise) atau kekurang percayaan akan hukum yang berlaku dan kegunaannya dalam masyarakat. Puncak malaise dan ketidakpercayaan tersebut adalah masyarakat semakin berani menerapkan hukum sendiri yang menurut penilaian mereka adalah “adil”.</p>
<p>Hukum adalah suatu alat atau sarana untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut, hukum hendaknya tidak boleh menimbulkan masyarakat tersendiri dalam masyarakat. Konsekuensi yang akan dihadapi adalah jika hukum tersebut menimbulkan polemik, maka aparatur pelaksana hukum itu sendiri akan bingung dan kesulitan menerapkannya. Jika aparaturnya “bingung” maka bagaimana dengan masyarakat yang memang tidak mengerti bagaimana harus berbuat dan berperilaku. </p>
<p>Kita mengenal ada beberapa tingkatan aturan perundang-undangan,mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah[2]. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 bahwa setiap pembuatan undang-undang maka harus disertai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan pembuatannya tidak boleh menyimpang dari undang-undang itu sendiri, khususnya nilai Pancasila yang mengkedepannya Persatuan dan Kesatuan. Undang-undang pada hakekatnya bersifat idealis yang berisi hak, kewajiban dan tanggung jawab. Kenyataan yang terjadi saat ini adalah orang hanya melihat hak dan kewajibannya saja, sedangkan unsur-unsur tanggung jawab dikesampingkan.</p>
<p>Melihat fungsinya, sifat hukum adalah konservatif yang artinya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan apa yang telah dicapainya. Hukum atau perundang-undang yang ada identik dengan system kekuasaan saat hukum itu berlaku. Kita lihat bagaimana Presiden Suharto membuat berbagai regulasi yang bertujuan melindungi apa yang menjadi upayanya untuk mempertahankan dan melegalkan kebijakan yang diambilnya. Dalam format pembuatan hukum hal tersebut sah-sah saja sejauh dilakukan berdasarkan prosedur pembuatan hukum yang benar. Kita tahu bahwa itu salah, tetapi hukum yang dibuat itu melalui proses yang “legal”. Jadi, hukum jaman Presiden Suharto tidak bisa dikatakan dengan “cacat hukum”.</p>
<p>Lain pada jaman Presiden Suharto lain juga pada jaman “Reformasi”. Dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah maka setiap daerah diberikan kebijakan seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pembuatan regulasi, pemungutan pendapatan daerah hingga melakukan kerjasama sendiri dengan pihak lain. Tetapi apa yang terjadi sungguh sangat mengkhawatirkan, dimana era reformasi yang dielu-elukan untuk mencapai manusia </p>
<p>Indonesia</p>
<p>yang sejahtera dan makmur seakan jauh dari kenyataan. Kita melihat berbagai konflik daerah yang terjadi lantaran perebutan kekuasaan antara elite politik di daerah itu sendiri, bahkan contoh kasus yang terkini adalah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengulangan Pilkada di Propinsi<br />
Sulawesi</p>
<p>Selatan. Hal ini seakan kebutuhan akan hukum yang pada hakekatnya mengharapkan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat sungguh tidak akan terwujud.</p>
<p>Di Jawa Tengah pun saat ini ada semacam permasalahan antara Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan dengan Kepolisian dalam hal dikeluarkannya peraturan daerah yang mentolerir masalah kelebihan muatan bagi kendaraan angkutan barang hingga mencapai 50%. Seperti apa yang disampaikan oleh Prof. Soetandjo Wigjosoebroto dalam suatu materi kuliah yang diikuti oleh penulis menyatakan bahwa “kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal yang memberikan kekuasaan kepada seseorang dalam suatu bidang tertentu”. Dengan kata lain, kekuasaan bersumber pada hukum, ketentuan hukum yang mengatur memberikan wewenang tersebut. Tidak itu saja, hukum memerlukan kekuasaan dan kekuasaan itu sendiri ditentukan batasannya oleh hukum. </p>
<p>Berkaitan dengan otonomi daerah yang memang sudah kebablasan ini, para penguasa daerah seakan berhak mengatur semua permasalahan dan sumber daya yang ada di dalam daerah itu sendiri. Begitu hanyutnya mereka hingga mereka lupa bagaimana pedoman pembuatan suatu aturan perundang-undangan itu sendiri. Seperti apa yang disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Jateng H Muhajir M Ardian BSc, lebih banyak disebabkan oleh faktor minimnya kesadaran pemakai jasa dan pengusaha angkutan[3]. Muhajir juga menilai, besar retribusi yang ditetapkan dalam Perda No 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Kelebihan Muatan, relatif masih kecil sehingga memberikan peluang pengusaha kembali melakukan pelanggaran. Bahkan, menurut mantan Ketua Fraksi Amanat Persatuan Umat (APU) DPRD Brebes itu, besar retribusi kelebihan muatan lebih kecil ketimbang biaya angkutan yang berlaku.</p>
<p>Tidak itu saja, Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Tengah dengan mengeluarkan kebijakan batas toleransi kelebihan muatan hingga 50% sungguh sangat ironis dan cenderung berbahaya bagi keselamatan pengguna kendaraan lainnya. Turunnya Perda ini dikarenakan adanya beberapa kepentingan yang salah satunya adalah meningkatkan pedapatnya PAD (Pendapat Asli Daerah). </p>
<p>Dalam proses pembatan suatu aturan perundang-undang, hendaknya peraturan yang sifatnya lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Urut Aturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Peraturan Daerah lebih rendah dari aturan yang bersifat Nasional. Ini merupakan sebuah aturan </p>
<p>baku</p>
<p>yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat. Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diteruskan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41, 42, 43 dan 44 tahun 1993 memberikan toleransi batas maksimum kelebihan muatan adalah 5%. Mengingat hal tersebut maka aturan yang dikeluarkan oleh Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Kelebihan Muatan dinilai sudah berseberangan dengan aturan yang bersifat umum.</p>
<p>Pembuatan suatu aturan perundang-undangan yang tidak sistematis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku nantinya akan menciptakan suatu polemic dengan timbulnya “masalah yuridis”. Prof. Barda Nawawi dalam kuliahnya kepada penulis mengutarakan tentang pengertian dari “masalah yuridis” ini adalah sebagai berikut, yaitu: “suatu masalah dilihat dari aspek kebijakan formulasi yang seharusnya atau system yang berlaku”. Hal ini dikaji tentang kebijakan formulasi atau perumusan yang bermasalah dilihat dari system hukum pidana (pemidanaan) yang seharusnya. Jadi permasalahan formulasi suatu aturan perundang-undang bukan hanya dilihat dari filosofik (adil atau tidak adil) atau teoritik/doctrinal, pragmatik (bermanfaat atau tidak, dapat diterapkan atau tidak, kecuali, kalau tidak dpt diterapkannya karena ada kekurangan menurut sistem yang seharusnya), sosiologik (sesuai atau tidak dengan nilai yang hidup di dalam masyarakat), perbandingan bobot delik.</p>
<p>Dalam proses pembuatan suatu aturan perundang-undangan yang sesuai dengan sistem yang berlaku adalah menurut sistem perundang-undang hukum pidana (system ius constitutum), sedangkan untuk aturan perundang-undang hukum yang dirancang berdasarkan hukum yang akan datang (ius constituendum). Setiap perumusan ketentuan pidana dalam RUU di luar KUHP harus tetap berada dalam sistem hukum pidana materiel (sistem pemidanaan substantif) yang berlaku saat ini. Hal ini menjadi suatu pemikiran dasar bagi para legislative dalam pembuatan suatu aturan perundang-undang, inilah yang dinamakan “pedoman” pembuatan suatu regulasi undang-undang. Agar ada harmonisasi dan kesatuan sistem, setiap perancang UU khusus harus memahami dan menguasai: pertama, keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan substantif), kedua, khususnya, keseluruhan sistem aturan umum Buku I   KUHP. Jika hal tersebut tidak diberlakukan maka akan menjadi suatu permasalahan yuridis.</p>
<p>Panduan proses pembuatan ini memang tidak semua orag mengerti, permasalahannya adalah bahwa para anggota “dewan yang terhormat” tidak semuanya mengerti pula. Ilmu tersebut hanya dipelajari oleh orang yang mengecam pendidikan strata hukum, bisa dibayangkan jika orang yang tidak pernah mengecam pendidikan tersebut dan bekerja sehari-hari membuat apa yang tidak dimengerti maka hasilnya akan bisa terlihat, yaitu ketidakprofesionalan.</p>
<p>Proses pembuatan hukum:</p>
<p>Istilah ”pedoman pemidanaan” masih terbuka untuk dikaji ulang, karena bisa mengandung bermacam-macam arti. Istilah itu sangat terkait erat dengan  tujuan dan aturan pemidanaan. Bahkan keseluruhan aturan hukum pidana yang terdapat di dalam KUHP dan UU lainnya di luar KUHP, pada hakikatnya merupakan pedoman untuk menjatuhkan pidana. Dimunculkannya judul pedoman pemidanaan secara eksplisit, hanya sebagai konsekuensi dari keinginan untuk memberi judul (”heading”) setiap pasal atau kelompok pasal. Jadi, hanya agar ada konsistensi. Demikian pula halnya dengan keten-tuan tentang ”perubahan/penyesuaian pidana”, ”pedoman penerapan perumusan tunggal atau alternatif”, ketentuan mengenai ”pemilihan jenis pidana/tindakan”, keadaan-keadaan yang dipertimbangkan untuk ”tidak menjatuhkan pidana penjara”, untuk ”penjatuhan pidana denda”, untuk ”penerapan pidana minimal khusus”, untuk ”penjatuhan pidana terhadap anak”, dsb., seolah-olah bukan pedoman pemidanaan karena semua ketentuan itu tidak berada di bawah judul ”pedoman pemidanaan”. Padahal hal-hal itupun sebenarnya merupakan pedoman pemidanaan. </p>
<p>Sebagai negara hukum dan bermoral, kita sebagai anak bangsa hendaknya berperan aktif dalam rangka memberdayakan fungsi pengendalian dan pengawasan. Ini penting sebagai sarana kontrol para elite politik dan legislatif dalam hal pembuatan suatu regulasi dan pemberlakuannya. Mari kita perbaiki bersama bangsa ini, sebagai wujud nyata dalam perbaikan bangsa ke arah yang lebih baik. Merdeka&#8230;..</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="PROSES PEMBUATAN ATURAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN POLIMEK, STUDY CASE PERDA ANGKUTAN BARANG DI JAWA TENGAH " url="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/proses-pembuatan-aturan-yang-berpotensi-menimbulkan-polimek-study-case-perda-angkutan-barang-di-jawa-tengah/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/proses-pembuatan-aturan-yang-berpotensi-menimbulkan-polimek-study-case-perda-angkutan-barang-di-jawa-tengah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Start Page</title>
		<link>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/start-page/</link>
		<comments>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/start-page/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 08:50:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>digitalmbul</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLICE STORY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/start-page/</guid>
		<description><![CDATA[This is only a start page..I try to invite a Police man to contribute to my blog&#8230;
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>This is only a start page..I try to invite a Police man to contribute to my blog&#8230;</p>
<script type="text/javascript" class="owbutton" src="http://onlywire.com/btn/button_3862" title="Start Page" url="http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/start-page/"></script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://digitalmbul.com/blogs/2008/02/05/start-page/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
