Syndicate

digitaLmbuL’s FiLes

 

Featured Articles

Batas Kebisingan Sepeda Motor

PERNAH mendengar suara knalpot sepeda motor yang nyaring bunyinya? Bagaimana perasaan Anda?
Atau pernah mendengar soal razia kebisingan knalpot sepeda motor? Apa sanksinya bagi pelaku yang dianggap melanggar? Pasti bingung.
Ya. Saya juga kerap bingung oleh aturan yang satu ini. Ada seorang teman bercerita, saat dia touring Jakarta-Jogjakarta-Jakarta, kena tilang di kota Gudeg tersebut. Saat itu, dia bersama sejumlah teman-temannya. Mereka ditilang karena suara knalpot motor sport 150cc yang dipakainya bersuara bising. Setelah tawar-menawar sejumlah uang pun berpindah tangan. ”Padahal, saya memakai knalpot standar bawaan produsen motor,” sergah dia kecewa, beberapa waktu lalu.
Nah, ketika saya melihat daftar seperti yang ada di foto di bawah ini, saya jadi bertanya-tanya. Apakah saat razia kebisingan suara knalpot para aparat dilengkapi dengan alat pengukur? Lantas seperti apa yang dimaksud batasan 85 dan 90 desibel? Polda Metro Jaya belakangan sempat mengaku bakal menyediakan alat ukur kebisingan dalam menunjang razia kebisingan.
Coba perhatikan, foto di bawah ini yang diambil dari buku panduan yang disosialisasikan saat menjelang mudik Lebaran 2011. Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 80cc ke bawah, batas ambang kebisingannya sekitar 85 desibel. Lalu, untuk yang direntang 80cc ke atas hingga 175 cc, batasnya 90 desibel. Dan, untuk yang di atas 175cc juga 90 desibel. Oh ya, aturan itu berlaku sampai dengan 30 Juni 2013.

Setelah itu, atau mulai 1 Juli 2013, ketentuannya berubah menjadi, motor 80cc ke bawah sebesar 77 desibel. Sedangkan yang di atas 80cc hingga 175cc sebesar 80 desibel dan yang di atas 175cc sebesar 83 desibel.
Tampaknya, aturan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Hemmm…lantas, apa arti 77 hingga 90 desibel itu? Suaranya memekakan telinga kah? Atau bikin kegaduhan luar biasa saat bersepeda motor bersama-sama? Ada yang bisa membantu? Silakan dibagi disini. (edo rusyanto)

Comments (0)

Acungi Jempol Buat O Channel

BUKAN lantaran kami, Road Safety Association (RSA) diundang hingga dua kali ke stasiun TV O Channel, lantas saya memberi jempol buat tv siaran lokal ini. Acungan jempol karena O Channel peduli masalah keselamatan jalan. Pantas diapresiasi.
Saya dan RSA juga pernah diundang Indosiar, Metro TV, dan TV One, kami juga apresiasi. O Channel tergolong cukup gencar. “Kami mengangkat tema keselamatan jalan karena berkaitan dengan kehidupan kota Jakarta,” kata Dewi, pengelola rubrik Pagi Jakarta, Rabu (21/9/2011) pagi, di sela sarapan nasi uduk di sekitar kantor O Channel. Stasiun TV ini berkantor di Gedung SCTV, Senayan City, Jakarta Pusat.
Sarapan di pinggir jalan seusai siaran, lumayan mengganjal perut saya dan bro Benny. Maklum, saya berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WIB, hanya sempat minum segelas susu hangat.
Balik lagi soal O Channel. Stasiun TV yang bernaung di bawah kelompok SCTV ini, memang membidik pemirsa di Jakarta dan sekitarnya.

Amat wajar jika mengupas soal keselamatan jalan, terlebih jika terkait para pemotor. Jakarta yang dipadati sekitar 11 juta kendaraan, memiliki catatan angka kecelakaan lalu lintas jalan yang cukup tinggi. Data Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir jumlah korban tewas rata-rata per hari mencapai sebanyak tiga orang. Keterlibatan sepeda motor berkisar 60-70%.

 

“Kami juga tertarik membahas soal kurikulum keselamatan jalan yang dipakai untuk sekolah,” ujar Dewi yang berangkat dari kos-kosan ke kantor naik ojek motor.
O Channel melihat persoalan perilaku menjadi momok dalam kecelakaan. “Cuma bagaimana yah mengubah perilaku berkendara dari seruntulan menjadi berkendara yang aman dan selamat,” tanya sang host Pagi Jakarta, Lucy Wiryono, Rabu pagi.

Lucy termasuk host yang peduli keselamatan jalan. Saat saya titipkan pesan agar dalam membawakan acara siaran langsung MotoGP diselingi pesan keselamatan, Lucy tersenyum. “Iya nanti saya selipkan deh,” selorohnya. Janji yah. (edo rusyanto)

Comments (0)

Oldies, but Goodies!

Staff and public exposed to asbestos during refurbishment work

A decorating company has been fined after it exposed employees, agency staff and members of the public to potentially fatal asbestos material.

Firm in court after worker’s life-changing injuries

Wienerberger Limited has been fined for safety failings after a worker suffered multiple injuries when he fell from the roof of an industrial brick oven at a site in Bishop Auckland.

TTC forms new road safety education division

TTC forms new road safety education division

Manchester set to introduce more 20mph areas

Manchester set to introduce more 20mph areas

HSE Jobs – Press and Public Relations (PR) Officer

This is a rare opportunity to join an award-winning team working on a high profile news agenda, supporting HSE’s work to reduce the number of people killed, injured and made unwell by their work.

What's the dilly, yo?

cerita-cerita dari Rio

Categories

Archives

digitaLmbuL’s FiLes Authors

More Information

Our Friends


Warning: Unknown: write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp) in Unknown on line 0