Mereka Peduli Nasib Pemotor
Sepekan menjelang hari raya Idul Fitri dan sepekan sesudahnya, perhatian terhadap pemotor meninggi. Media massa pun bak mendapat angle berita yang tak ada habisnya. Pengendara motor menjadi obyek perhatian dadakan.
Mayoritas pemakai sepeda motor adalah anak-anak bangsa yang mencoba bertahan hidup. Mereka mencari alternatif moda transportasi untuk bertahan hidup. Motor sebagai solusi mobilitas dalam mengais rejeki. Maklum, transportasi umum belum memadai.
Di sisi lain, kondisi ini menjadi peluang bisnis amat manis. Puluhan triliun rupiah omzet bisnis sepeda motor setiap tahunnya. Para pemain bisnis ini, jika memiliki kepedulian kepada pemotor, bersifat semu. Lebih kepada upaya merawat kepercayaan sang konsumen pada produsen. Termasuk yang seperti ini adalah para pemain jasa keuangan yang terkait penjualan si kuda besi.
Kelompok yang peduli karena tugas dan kewajibannya tentu beralasan agar pekerjaannya berprestasi. Pemotor menjadi obyek pelik manakala statistik kecelakaan membubung terus. Santunan harus terus digelontorkan. Walau pundi-pundi pendapatan pajak terus gendut.
Bagaimana dengan para pemotornya sendiri?
Pemotor tentu punya cara untuk bertahan dari risiko yang mengancam. Ada yang terus meningkatkan keterampilan berkendara. Ada pula yang terus mencari tahu mengurangi risiko. Umumnya secara berkelompok sebagai kekuatan akar rumput. Tapi tak sedikit yang tak mau ambil pusing. Mengalir begitu saja.
Semestinya getok tular soal segala risiko berjalan dua arah. Mereka yang lebih dulu tahu berbagi kepada yang awam. Sebaliknya, kelompok yang minim informasi bertanya pada sipemilik informasi. Peer education lebih leluasa menyampaikan pesan.
Setiap sel yang bergerak peduli terhadap pemotor bakal meraksasa dan berimbas signifikan jika terangkum dalam satu wadah dan dirigen skala besar juga. Maklum keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan masih tinggi, tahun 2010, kontribusinya mencapai sekitar 53%.
Butuh andil pengambil keputusan dan media massa dalam menasionalkan gerakan peduli pemotor. Regulasi kita memungkinkan hal itu. Lihat saja Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disitu ada yang namanya Forum Lalu Lintas Jalan. Strukturnya mulai tingkat nasional hingga daerah.
Pertanyaannya, sudah lebih dari dua tahun kapan Forum itu terwujud? Jangan-jangan tidak ada kemauan politis untuk mewujudkannya. (edo rusyanto)