Prioritas Jalan?
Lokasi kantor saya dekat dengan jalan raya, setiap hari, hampir setiap 30 menit sekali, saya mendengar raungan sirine. Sebenarnya diri ini sudah muak melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang tidak kunjung baik, infrastruktur pembangunan transportasi massal yang ideal selalu saja terkendala.
Sedangkan sering kali pengalaman selama berkendara, saya dihadapkan dengan arogansi pengguna jalan, tidak salah rasanya bila saya mengidentikan prioritas jalan yang dilakukan beberapa instansi sama dengan arogansi.
Betapa tidak? Seorang petinggi instansi dengan pengawalan, memecah begitu saja kepadatan salah satu ruas jalan, di Kuningan contohnya, manuver-manuver yang dilakukan oleh pengawal yang biasanya menggunakan sepeda motor dengan CC besar seringkali menunjukkan sebuah ketidakpedulian terhadap situasi sosial pada saat itu. Mungkin anda bisa membayangkan, ketika di tengah kemacetan, saat kaki anda lelah sekali menginjak kopling, atau otak anda telah dipenuhi oleh kesibukan dikantor dan harus menghadapi kemacetan yang membosankan, pada saat itu, suara radio, CD, tape sudah tidak mampu lagi menghibur suasana hati anda, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan sirine dan kilatan lampu strobo dari sebuah atau beberapa sepeda motor besar, berusaha menyalip di ruang antara mobil anda dengan yang ada di sebelah anda.
Kalau saya pribadi, sudah pasti tidak ikhlas, itu sama saja anda berada di sebuah antrian loket, anda sudah berdiri selama 1 jam, tapi tiba-tiba ada seseorang menyalip antrian anda. Tinggal kalikan saja, berapa orang yang tidak ikhlas ditambah sumpah serapahnya terhadap si petinggi arogan itu, silahkan nikmati di alam setelah hidup nanti.
Itu baru tahap awal kendaraan tersebut hendak melewati kendaraan kita, belum lagi imbas yang diakibatkan oleh pemaksaan prioritas tersebut? Setelah membelah kemacetan, kondisi antrian tidak lagi seperti semula, terkadang ada saja pengemudi yang memaksa masuk ke ruangan yang disebabkan oleh hal tersebut.
Pada saat lampu merah, sang pemaksa prioritas ini melenggang dengan seenaknya, memblokir jalan orang lain, apakah pada saat itu dia yakin, bahwa tidak ada orang lain yang ada pada antrian kendaraan yang sedang dihentikan tidak lebih penting dari urusan sang pejabat/petinggi instansi tersebut? Yang mungkin hanya terlambat kerja, atau mungkin hanya menhadiri acara pesta perkawinan?
Tertawa sinis saya dengar dari mantan Brigadir Jendral salah satu instansi, beliau bilang, “tidak tahu malu..”, saya pun merasa tidak ada yang salah dari kalimat sinis tersebut.
Dulu prioritas jalan ini di atur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pada paragraf 8, pasal 65, tapi menyangkut dengan pejabat negara, hanya bapak Presiden RI, atau tamu negara, bukan bapak petinggi instansi tertentu, atau mungkin mereka digolongkan ke ayat f, untuk pengantar (calon) jenazah..hehehe?
Dan pada pasal tersebut, mereka harus berhenti ketika rambu lalu lintas memerintahkan untuk itu alias lampu merah ya berhenti…
Tapi entah kenapa, pada Undang Undang No.22 tahun 2009 pada pasal 135 menganulir persyaratan tersebut, dan menggeneralisir seluruhnya untuk dapat melanggar rambu peringatan berhenti, selamat tinggal
kenyamanan berkendara, sekarang konvoi dapat memblokir anda pada saat lampu hijau…
Lebih parahnya lagi, organisasi otomotif, dan berbagai macam organisasi masyarakat, juga tidak lupa, pelayanan jasa keamanan, turut melengkapi kendaraan mereka dengan aksesoris alat pemberi isyarat yang sering dilakukan oleh pengawalan-pengawalan instansi tersebut. Sebetulnya peralatan ini sudah dinyatakan dilarang semenjak Peraturan Pemerintah No. 43/1993, pasal 72 untuk isyarat bunyi, dan Peraturan
Pemerintah No. 43/1993, pasal 66 untuk lampu isyarat, tapi mereka seakan tidak perduli dan kebal hukum, apalagi beberapa dari mereka mengakui telah mengantungi izin untuk penggunaan alat pemberi isyarat tersebut,walaupun sampai detik ini tidak ada yang berani memperlihatkan surat izin tersebut. Sekarang penggunaan alat pemberi isyarat tersebut kembali dipertegas di dalam Undang Undang No.22/2009, pasal 59, hanya saja kembali lagi, disfungsi penegakan hukum. Kalau menurut logika, sungguh mudah mencari sumber-sumber dari pelanggaran alat pemberi isyarat ini, mereka selalu terkumpul di satu tempat koq…serius ndak?
Dear bro Rio,
Demi kemajuan dunia per-bikers-an Indonesia, kita dari Gila Motor ingin permisi utk meng – RSS blog nya bro Rio ke portal kita http://www.gilamotor.com
Thanks buat kerjasamanya ya bro
Salam
Gila Motor
Reply
digitalmbul
reply on December 10th, 2009 12:51 am:
silahkennnnn..
Reply
kunjungan perdana mas bro….
hanya bisa mengerutkan dahi, sebab cuma ada di indonesia kok…
Reply
Saya adalah pengguna jalan yang aktive, mobil itu udah seperti sandal aja.. dan dari blog ini saya belajar how to share the road nicely, makasih ya mas.
Reply
daripada capek mikirin strobo & sirine patwal, mending sekali2 mengajukan permintaan pengawalan ke ditlantas polda metro atau ditlantas polri …
mengapa polisi melindungi kepentingan segelintir orang dalam hal pengawalan, penggunaan strobo/sirine?
* polisi tidak mampu memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat karena keterbatasan petugas, waktu, , biaya dsb.
* salah satu jalan tengahnya adalah penyuluhan kepada kepada masyarakat lewat klub. oleh karena itu klub diperbolehkan konvoi dengan syarat ada pengawalan resmi. formalnya sih pengawalan ini gratis, tapi petugas pengawalan sendiri biasanya tidak dibekali biaya cukup untuk melakukan tugasnya. memangnya kira-kira bahan bakar motor besar untuk patwal itu pasti cukup untuk operasional tiap bulannya? dengan ‘swastanisasi’ untuk mengawal pejabat VVIP tentunya kebutuhan biaya sedikit teratasi.
tapi menurut saya konvoi memang menganiaya.
http://ngalorngidul.blog.friendster.com/2006/02/aniaya-konvoi-kendaraan-bermotor/
lha wong konvoi mobil jenazah saja pengawalnya memaksa2 orang untuk langsung minggir tidak peduli kondisi jalan seperti apa. ya memang kuncinya di kepedulian.
Reply