Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?
Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.
Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.
Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.
Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah…bisa bahaya..
Penelitian Litbang Road Safety Association menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari – Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.
Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.
Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.
Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???
Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.
Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.
Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.
Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?
Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat “Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?”
Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.
Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.
Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.
Bantu kami, masyarakat Indonesia.
Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?
ibutuhkan suatu pembiasaan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Pembiasaan atau pembudidayaan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti : sosialisasi secara kontinyu dan periodik, dan jangan lupa lakukan evaluasi terus menerus terhadap sosialisasi yang sudah dilakukan. Kekurangan-kekurangan yang didapat dari evaluasi sebelumnya dilakukan improvement pada sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Harus terus menerus di-improve dan jangan ada kata bosan!
Jangan langsung puas hanya karena sosialisasi yang dilakukan berhasil mengumpulkan massa yang banyak dan membukukan rekor! BUKAN ITU!!
Dibutuhkan juga pengembangan budaya patuh atau comply. Kepatuhan atau compliance terhadap hukum yang berlaku dapat ditumbuhkan dengan penegakan hukum, pemberlakuan mekanisme punishment yang tegas, jelas, adil dan transparan.
segini dulu dech….nyok lanjut….
Reply
dibutuhkan suatu pembiasaan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Pembiasaan atau pembudidayaan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti : sosialisasi secara kontinyu dan periodik, dan jangan lupa lakukan evaluasi terus menerus terhadap sosialisasi yang sudah dilakukan. Kekurangan-kekurangan yang didapat dari evaluasi sebelumnya dilakukan improvement pada sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Harus terus menerus di-improve dan jangan ada kata bosan!
Jangan langsung puas hanya karena sosialisasi yang dilakukan berhasil mengumpulkan massa yang banyak dan membukukan rekor! BUKAN ITU!!
Dibutuhkan juga pengembangan budaya patuh atau comply. Kepatuhan atau compliance terhadap hukum yang berlaku dapat ditumbuhkan dengan penegakan hukum, pemberlakuan mekanisme punishment yang tegas, jelas, adil dan transparan.
segini dulu dech….nyok lanjut….
Reply
[...] Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya. [...]
[...] Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya. [...]