Bisakah Dikaitkan Dengan Tindak Pidana?

smatanpahelm269Hal ini sebetulnya ingin saya ungkapkan jauh hari sebelumnya, dan memuncak ketika saya mengantar anak saya ke tempatnya bersekolah. Memang, rata-rata dari siswa adalah masyarakat dari sekitar komplek, tapi sangat disayangkan mereka tidak ada yang di lengkapi dengan alat pelindung diri. Kasus lain adalah, banyaknya pendapat “berkendara dekat” jadi tidak harus menggunakan, atau mengaplikasikan persyaratan keamanan dalam berkendara.

Pembunuhan adalah sesuatu perlakuan keji seseorang, yaitu dengan mencabut secara paksa nyawa seseorang. Perencanaan pembunuhan ini sering kita lihat dalam keseharian di jalan raya, di kompleks perumahan, atau di sekolah-sekolah yang saya sebutkan sebelumnya.

Sebelumnya, data dari Litbang RSA menunjukan, naiknya angka kematian di jalan raya (khususnya DKI Jakarta) di tahun 2009, hanya dalam kurun waktu 3 bulan, 20 nyawa hilang, dan data terakhir menunjukan kenaikan prosentase yang cukup mengejutkan.

Andaikan Pasal 338 atau 345 KUHP bisa kita kenakan kepada mereka orang tua, guru, dosen yang sengaja membiarkan anaknya, atau murid berkendara tanpa menggunakan kelengkapan pengamanan diri yang memadai, bahkan mungkin aparat keamanan di jalan yang telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran yang dilakukan?.

Sedikit melihat isi dari Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP,

Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Kenapa sengaja? Para pengguna jalan, saya sangat yakin sekali, mereka menyadari tentang bahaya berkendara di jalan raya tanpa menggunakan atau memenuhi persyaratan berkendara. Orang tua yang dengan sengaja membiarkan anaknya membawa kendaraan, padahal dengan sangat mengerti bahwa sang anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, atau dengan sengaja membuatkan atau membantu dalam pembuatan surat izin palsu agar supaya dapat berkendara. Paling banyak kasus yang terlihat, adalah orang tua yang mengajak anak nya berkeliling komplek dengan kendaraan roda dua tanpa menggunakan pelindung apapun. Belum lagi, pembiaran yang dilakukan orang tua kepada anak-anak yang berkeliaran dengan kendaraan roda dua, lagi-lagi tanpa alat perlindungan apapun.

Kendaraan roda dua menjadi pusat perhatian karena didukung oleh pertumbuhan jenis kendaraan roda dua yang cukup signifikan, dengan jumlah produksi mencapai 1000 kendaraan roda dua perhari, tentunya tanpa adanya kontrol riil dari pemerintah kita, pemasukan sampai Rp. 1 triliun/tahun hanya untuk DKI Jakarta dan hanya untuk kendaraan roda dua, rasanya menjadi cukup untuk membungkam issue kematian di jalan raya ini.

Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP)? Ya, mereka yang dengan sengaja membiarkan atau mendidik dengan cara memberikan contoh anak mereka dengan membawa kendaraan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang memadai, bisa dianggap si anak akan melakukan bunuh diri, melihat situasi dan fakta kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Sekarang, apakah kita mau menjadi pelaku pembunuh anak kita sendiri?


Speak!  ayah, pekerja, dan penggiat keselamatan jalan...


Leave a Reply

CommentLuv badge