PRESS REALESE AKSI DAMAI IKATAN WARGA BUKIT RIVARIA
|
PRESS REALESE AKSI DAMAI IKATAN WARGA BUKIT RIVARIA TENTANG RELOKASI UNIT PENGOLAHAN SAMPAH (UPS) DAN REALISASI FASILITAS UMUM/SOSIAL PERUMAHAN BUKIT RIVARIA |
Bukit Rivaria, Desember 2008
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalaamu’laikum Wr.Wb., Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.
Yth, Rekan-rekan dari Media Masa baik cetak maupun elektronik,
Berikut kami sampaikan Press Realese dari Aksi Damai Ikatan Warga Bukit Rivaria sebagai berikut,
Menyikapi tata laksana penerapan Perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola mengenai Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kota Depok khususnya di Perumahan Bukit Rivaria, kami sebagai Warga Perumahan Bukt Rivaria menyampaikan beberapa hal berikut :
1. Penunjukan lokasi pembangunan UPS (Unit Pengolahan Sampah) di Perumahan Bukit Rivaria dipandang tidak tepat dikarenakan lokasi tersebut sangat dekat dengan rumah tinggal warga.
2. Pembangunan ini tidak melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa dalam penentuan titik UPS melibatkan partisipasi masyarakat, dalam hal ini Warga Perumahan Bukit Rivaria.
3. Mengusulkan untuk rekolasi di luar lingkungan Perumahan Bukit Rivaria.
4. Penghentian sementara proses pembangunan UPS sampai adanya kesepakatan bersama antara Ikatan Warga Bukit Rivaria (IWARI), Developer, dan Pemerintah Kota Depok.
Berdasarkan kondisi di atas, penunjukkan lokasi UPS di lingkungan Perumahan Bukit Rivaria tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut :
1. Tentang Perizinan Pembangunan UPS
UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat. Pada kenyataannya, Pemkot tidak mengumumkan penunjukkan tersebut ke Warga Perumahan Bukit Rivaria sebelumnya, namun langsung membangun.
2. Tentang terjadinya persengketaan
Pada saat ini masyarakat mempersoalkan penunjukkan lokasi pembangunan UPS tersebut yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkot. Hal ini sudah menjadi sengketa sesuai ketentuan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada BAB XIII Bagian Kesatu Umum, Pasal 33 yang berbunyi :
(1). Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas :
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2). Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
3. Gugatan Penghentian Pembangunan UPS
Mengingat masalah tersebut di atas masih dipersengketakan, maka kami melakukan gugatan yang intinya agar proses pembangunan UPS tersebut dihentikan sampai adanya keputusan yang dihasilkan baik melalui jalan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau hukum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada :
Pasal 34 :
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Pasal 36:
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Secara empiris keberatan kami dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Kapasitas UPS yang dibangun adalah sangat besar 40 M3 per hari dan ini jauh melebihi kebutuhan seluruh Warga Bukit Rivaria yang berkisar hanya 7 M3 per hari. Hal ini adalah diluar logika jika diperuntukan hanya bagi Warga Perumahan Bukit Rivaria.
- Akan terjadi perubahan pola hidup masyarakat di Perumahan Bukit Rivaria dalam hal keamanan, kenyamanan dan ketentraman.
- Pada dasarnya kami Warga Bukit Rivaria memandang program UPS sebagai program yang sangat bagus, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah penentuan lokasi yang sangat dekat yaitu kurang dari 50 M dengan pemukiman warga.
Tuntutan ini kami lakukan murni untuk memperjuangkan hak kami sebagai Warga Bukit Rivaria dan tidak ada unsur politik apapun atau kepentingan pribadi siapapun.
Kami mengharap tindakan segera dari PEMERINTAH KOTA DEPOK untuk menghentikan pembangunan UPS di lokasi saat ini dan merelokasikan ke tempat yang lain.
Melalui perwakilan kami di IWARI kami siap berdialog langsung dengan BAPAK WALIKOTA untuk menyelesaikan masalah ini.
Demikian Press Realese pernyataan sikap kami mewakili seluruh Warga Rivaria.
Semoga kita selalu dalam RidhoNya.
Wassalaamu’alikum Wr.Wb.
Ikatan Warga Bukit Rivaria
Satu Tujuan !
Satu Perjuangan !
Warga Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !



