digitaLmbuL’s FiLes

digitaLmbuL is Rio

Safety, Septi, Save, Safe, apa aja deh…..

By digitalmbul • May 23rd, 2008 • Category: Automotive

Speak! I am the owner..what else??


Hmm…lagi-lagi si Septi ini dipanggil-panggil…
Sebetulnya artikel ini berhubungan dengan wacana ini dan itu dan yang onoh juga

Ada sedikit opini yang terngiang-ngiang saat gue berkendara…dan kebetulan liat postingan Om Caplangs (ditambahin s biar keliatan jamak).
Kenapa jadinya pembelajaran Safety ini mewabah? Padahal, jelas-jelas dalam perangkat hukum kita sudah mengatur semua. Akhirnya, para pembuat produk membuat kampanye safety nya masing-masing.

Bila saja peraturan yang ada di tegakan dengan benar, dan tentu saja tepat, maka gue rasa gak akan sebanyak ini pengertian safety yang terpecah, menurut kepentingan kelompok masing-masing

Kenapa? Ambil contoh…
di dalam teori Safety dalam berbelok, kita harus menggunakan spion, atau memastikan jalur yang akan kita ambil/pakai kosong dari pengguna jalan lain. Menggunakan lampu tanda berbelok, dan lain sebagainya, tentu saja dibungkus dalam tata bahasa masing-masing “produsen safety theory“.

Mau liat peraturannya?

PP 43/1993 menyebutkan,

Paragraf 3 Tata Cara Membelok

Pasal 59

(1)Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.

(2)Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan
serta memberikan isyarat.

(3)Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Dalam teori lain yang berhubungan dengan “kesehatan” kendaraan salah satunya disebutkan,
Pastikan ban anda memenuhi persyaratan untuk laik jalan, kembangan yang masih baik, tekanan angin sesuai dengan kondisi ban, velg dalam keadaan baik.

Di dalam peraturan disebutkan lebih rinci,

PP 44/1993,
Pasal 15

    (1)Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
    harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda.

    (2)Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek
    dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda
    yang dapat menjamin keselamatan.

    (3)Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki
    adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.

    (4)Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut
    roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan
    kelas jalan yang akan dilalui.

    (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau
    gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
    diatur dengan Keputusan Menteri.

Lihat kan? semuanya sebetulnya sudah terangkum di dalam Peraturan yang sudah lama ada. Tapi bagaimana caranya supaya semua orang tau? Kembali kita akan berbicara tentang sosialisasi.

Sosialisasi saya bagi menjadi 2

  • Secara edukatif
  • Secara implementatif
  • No. 1 sudah barang tentu bisa ditebak, secara teori penyampaian Peraturan ini harus sampai kepada masyarakat diseluruh level. Sarana edukasi ini mulai di lakukan oleh pihak instansi-instansi terkait, tentu saja tidak lepas dari peran sponsor, yang seperti kita tau, di negara kita tercinta ini, lebih berkuasa swasta dibandingkan pemerintah..hehehehe.
    Edukasi dini, dari sekolah-sekolah, teori penunjang, kurikulum ekstrakurikuler sekolah, sudah lumayan banyak. Peran media pun tak kalah gaungnya dengan instansi-instansi ini.
    Tahap pertama ini, sebetulnya tahap dimana kita bisa berbicara “general issues” semua elemen masyarakat dapat ikut andil. Tapi sayangnya, banyak yang lebih ke orientasi keuntungan, secara materiil atau secara kelompok.

    No. 1 akan menjadi isapan jempol belaka, bila tidak ada dukungan dari No.2, tahap implementasi, atau bisa kita bilang, disini ketegasan aparat dilapangan sangat diperlukan.
    Ya…sudah bisa ditebak, semua usaha di no.1 menjadi sia-sia, bahkan menjadi marketing tools untuk perusahaan-perusahaan automotive atau sejenisnya, yang disebut CSR kembali lagi berbicara tentang keuntungan, karena lagi-lagi ketegasan pemerintah yang mandul.

    Sempat saya berbicara dengan salah satu pejabat di salah satu instansi yang bergerak dalam bidang lalu lintas, mengenai aksesoris kendaraan bermotor yang membahayakan, lampu mika bening misalnya. Sungguh mencengangkan, pejabat tersebut memilih menyurati Mentri Perdangangan dan Perindustrian, dan sewaktu saya tanyakan, bukankan sudah tersebut dalam Peraturan Pemerintah mengenai kelengkapan kendaraa bermotor?

    PP 43/1993, Pasal 74,
    (2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:

    a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak
    menyilaukan pengemudi kendaraan lain
    ; b.menyalakan lampu penunjuk arah
    pada waktu akan membelok atau berbalik arah; c.menyalakan lampu tanda
    berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau
    menaikkan penumpang; d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi
    pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. e.menyalakan
    lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
    untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.

    PP 44/1993
    Pasal 41

    Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
    lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :

    a.lampu utama dekat;
    b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
    kilometer per jam pada jalan datar;
    c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
    bagian belakang sepeda motor;
    d.satu lampu posisi depan;
    e.satu lampu posisi belakang;
    f.satu lampu rem;
    g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
    h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.

    Pasal 47

    Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah
    yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang
    dipasang pada bagian belakang sepeda motor.

    Beliau mengatakan, bahwa “kasihan” melihat anggota di lapangan, mereka sudah berkerja keras, dan lain sebagainya. Loh, berarti???
    Sudah menjadi rahasia umum, bahwa instansi-instansi yang memang bertugas untuk menjalankan peraturan lalu lintas, atau yang terlibat didalamnya tersebut “tidak akur”. Harusnya mereka malu, urusan internal mereka saja, seperti garis komando yang putus tengah jalan, atau sosialisasi internal yang teramat lemah masih belum mereka bisa selesaikan, tapi malah mereka sibuk saling menghujat, dan menjatuhkan, dan berusaha menunjukan diri mereka yang paling hebat.
    Malah lebih hebatnya lagi, peran media yang dulu kuat, dalam mengungkap kebodohan level menengah kebawah agar terlihat oleh level menengah keatas, sekarang sudah sangat tidak berfungsi, karena mereka yang menengah keatas seakan “tidak mau tau” dengan urusan di bawah, lalu apa yang mereka pedulikan????
    Angka 35 nyawa meninggal dalam satu bulan, tingkat kecelakaan mau tertinggi di dunia sudah bukan menjadi tujuan awal mereka menjabat. Lucunya, ketika pesawat jatuh, kereta api anjlok, dan lain sebagainya, menjadi bahan rapat, lalu…kehilangan nyawa perhari di jalan raya apa jadinya?

    Gue teramat yakin, apabila peraturan di tegakkan dengan sebenar-benarnya, program safety di jalan gak akan sulit..hanya menambal beberapa “kebocoran”, bukan menambal “kebodohan”..
    Dan tidak akan ada lagi “kampanye salah kaprah

    Tagged as: , , , , ,

    digitalmbul is I am the owner..what else??
    Email this author | All posts by digitalmbul

    9 Responses »

    1. lha kenapa gw dibawa kmarih?
      apa salah dakuuuuuw
      :P
      edys last blog post..Indonesia Sudah Bisa

      [Reply]

      digitalmbulNo Gravatar reply on May 23rd, 2008 6:37 am:

      biarin aje…gue bawa2 nama lu!!

      [Reply]

    2. nice artikel bro…..
      coba kirim ke suara pembaca atau opini atau apalah namanya biar semua bisa baca niat baik kita

      [Reply]

      digitalmbulNo Gravatar reply on May 23rd, 2008 7:38 am:

      kirim kemana yaaa????
      elu kirimin deh, Us

      [Reply]

    3. bro pernah jd wartawan yah.
      Tulisannya mantab!

      [Reply]

      digitalmbulNo Gravatar reply on May 26th, 2008 12:49 am:

      wartawan gadungan, bro..kekekekekkk

      [Reply]

    4. [...] dari membaca sebuah milis salah satu komunitas, yang membahas mengenai Safety, Septi, Save, Safe, apa aja deh… Ada hal yang menarik yang ternyata saya belum ketahui sampai saya membuat artikel ini. PP [...]

    5. buy online tramadol…

      tramadol tablets…

    6. diabinese…

      arimidex forum. arimidex more drug side effects. arimidex for men. pictures of arimidex. antabuse no prescription. antabuse drug. antabuse drug. hms royal antabuse. amoxil no rx. amoxil for cats. amoxil 500. amoxil for cats. aleve ingredients. aleve. a…

    Leave a Reply

    Powered by WordPress | Entries (RSS) | Comments (RSS) | Mimbo theme