digitaLmbuL’s FiLes

cerita-cerita dari Rio

Empati Saat Konvoi


Speak! I am the owner..what else??


Masih banyak anggapan tentang “halal” nya menggunakan sirine, strobo, ataupun rotator juga blokir jalan oleh pihak sipil dalam berkendara secara berkelompok.
Apabila kita mengacu kepada PP 44/1993 pasal 66 dan 67, tentu saja, terlihat secara pasti, bahwa iringan kendaraan yang bersifat non-urgent seperti salah satu contohnya Konvoi yang akan pergi touring, atau tujuan lain yang bersifat individu atau kelompok adalah melanggar hukum.
Mari kita lihat dari efek lainnya, penggunaan alat-alat isyarat tersebut adalah identik dengan prioritas, militer, polri, dan lain sebagainya, yang tentu saja menjadikan sebuah ke-ekskusifan yang lebih di jalan raya. Pengguna, yang sebagian besar, memang tidak mengetahui tentang peraturan lalu lintas, atau mereka yang sengaja menggunakan dikarenakan hal-hal yang berbau Nepotisme, hal ini cukup sering ditemukan di sosial masyarakat kita, hanya dengan persetujuan lisan pun, mereka sudah merasa cukup untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah (????), mereka akan lebih merasa terangkat, salah-salah mereka bisa menjadi arogan di jalan raya.
Mari kita lihat kenyataannya di lapangan, pengguna perlatan ini pun, cenderung mereka yang masih berusia muda, dan juga tidak jarang mereka yang sudah tua tapi masih ingin terlihat gagah, walaupun dia tidak punya sama sekali hak untuk memasangnya.

Penegakan Hukum dari Aparat
Hal ini adalah sebuah momok lain dalam kehidupan lalu lintas kita. Jangan salahkan para petugas di jalan, terkadang mereka tidak bisa berkutik, ketika sang pelanggar mengancam akan mengadukan kepada atasannya, tentunya sang aparat juga tidak mau mati konyol dalam arti masih ingin membiayai keluarga nya dengan gaji yang pas-pasan.
Terkadang mereka yang merasa punya power dengan hanya mengangkat telpon, atau datang ke kolega nya dengan mudah membantah bahkan memerintahkan kepada aparat lapangan tersebut, sungguh ironis bukan?
Penjualan lampu isyarat ini pun sangat meraja lela, tanpa bisa di tindak sama sekali, jelas saja, penggunaannya pun menjadi liar.

Akhirnya, semuanya merasa penting di jalan raya, semua berlomba memasang lampu sebagai simbol prioritas di jalan raya. Tanpa memperhatikan kepentingan orang lain, yang mungkin saja, lebih penting dari pada sebuah tujuan pribadi atau kelompok tersebut.

Lucunya, untuk menghemat biaya, sekarang banyak yang “mengakali” lampu isyarat tersebut dengan menggunakan flasher modifikasi, yang di kombinasikan dengan lampu sign, yang akan kita lihat dasar hukumnya di PP 44/1993 Pasal 65.

Konvoi
Dalam PP 43/1993 Pasal 65, dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, bahwa konvoi mendapatkan prioritas di jalan raya, entah kenapa, pasal-pasal di negara kita ini dibiarkan begitu saja, tanpa mengikuti situasi di jalan raya (bagaimana mau merasakan, lawong para pejabat lewat selalu menggunakan para voorijder arogan).
Sebetulnya menanggapi pasal usang ini, kita harus kembali kepada hati nurani. Apakah benar, kelompok kita, atau kita sendiri yang paling penting pada saat itu? Apakah benar, orang lain akan menerima suatu exceptional yang kita anggap “hanya sekali-sekali” ?.
Dalam perjalanan konvoi, seringkali alasan akan takutnya kehilangan barisan menjadi alibi terbaik, padahal, ada berbagai cara untuk menghindari hilangnya koordinasi antar peserta konvoi, seperi membuat kelompok-kelompok terpisah, ini bila sebuah konvoi sudah di kategorikan besar. Cara lain menggunakan perangkat komunikasi radio, yang memungkinkan perjalanan tidak harus beriringan.
Efek lain dari berjalan beriringan ini adalah, sebuah sifat dasar beberapa individu, yang akan merasa “lebih” dikarenakan status sosial dia pada saat itu adalah sebuah kelmpok, yang tentu saja memacu “pride” tersendiri di dalam hati mereka.
Belum lagi mereka yang merasa sanggup membayar voorijder resmi dari Polda atau instansi terkait, dengan raungan sirine dan kilapan lampu merah biru, memecah kemacetan, membuat orang lain merasa terganggu, bahkan mengumpat. Andaikan saja, mereka (instansi) penyedia jasa voorijder, kembali mengulas kebijakannya untuk mengizinkan mengawal sebuah konvoi.

Kembali lagi kepada emphaty, apakah kita merasa demikian pentingnya, sehingga kita harus mengenyampingkan kepentingan khalayak lain?
Apakah kita masih mempunyai hati nurani?
Apakah kita harus mengorbankan kepentingan sendiri atau kelompok demi tercapainya tujuan yang sebetulnya tidak memerlukan prioritas dalam jalan raya?

Apakah kita akan tenang, ketika berjalan menjadi prioritas, tapi kita harus menerima cacian dan makian pengguna jalan lain?

Related Links :
Related Link 1
Related Link 2
Related Link 3
Related Link 4

Tagged as:

2 Comments

  1. saya aja ud ga pake hazard om

    [Reply]

  2. gue masih pake hazard, tapi kalo mogok doang atawa dorong2 motor ‘coz ban bocor…

    [Reply]

Leave a Response