PEMECAHAN MENGATASI MASALAH PERPARKIRAN
Banyaknya pertumbuhan kendaraan menyebabkan kemacetan dimana-mana, hal ini tidak saja terjadi di kota-kota besar tetapi saat ini sudah terjadi di kota-kota maupun daerah-daerah kecil. Seperti halnya yang terjadi saat mudik lebaran, liburan akhir tahun natal dan tahun baru. Melihat hal tersebut sungguh sangat ironis, karena jumlah pertambahan kendaraan yang ada sangat tinggi, sedangkan jumlah ruas jalan yang ada perkembangannya sangat lambat atau tidak bertambah sama sekali. Seperti apa yang terjadi di
kota
Semarang
, pertambahan penduduk berdampak pula kepada pertambahan jumlah kendaraan. Dalam hal ini pembahasan dan pengkajian difokuskan di wilayah hukum Polsek Sidodadi.
Berdasarkan data yang ada di wilayah hukum Polsek Sidodadi bahwa jumlah penduduk sebanyak 149.208 jiwa., sedangkan kepadatan penduduk rata-rata 74 jiwa/Ha. Dibandingkan dengan luas wilayah Polsek Sidodadi yang mencapai 1.296.73 Ha, terbagi atas dua kecamatan dan tujuh belas kelurahan. Anggota yang tersedia di Polsek hanya 84 orang personil, rasio perbandingannya adalah 1: 1800. artinya bahwa seorang anggota Polsek Sidodadi harus bertanggung jawab mengamankan 1800 orang.
Dilihat dari tugas pokok Polsek Sidodadi yaitu menciptakan suasana Kamtibmas yang sejuk dan mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional serta mendukung Program K3 Kota Semarang yang mengacu pada 6 (enam) sasaran prioritas :
a). Menekan Crime Total. (Jumlah angka kriminalitas)
b). Meningkatkan Crime Clearence. (Jumlah pengungkapan kasus tindak pidana)
c). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.
d). Meningkatkan Kamtibcar Lantas.
e). Meningkatan derajat rasa aman masyarakat.
f). Meningkatkan disiplin dan kemampuan anggota.
Dari perbandingan rasio ini sungguh tidaklah mungkin dapat dipenuhi semuanya oleh Polsek sidodadi dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelacaran.
Dengan kondisi seperti telah diungkapkan di atas maka hendaknya masalah ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, walaupun sebagai institusi dan lembaga publik yang ditunjuk adalah Polri. Untuk itu, kami akan mencoba mengulas tentang permasalahan perparkiran bagi gedung-gedung ataupun bangunan baru yang mengganggu ketertiban umum seperti halnya kemacetan. Kemacetan adalah bukan suatu permasalahan baru bagi masyarakat yang hidup diperkotaan, karena memang jumlah pertambahan kendaraan melebihi dari jumlah pertambahan ruas jalan.
Seperti apa yang terjadi di perempatan jalan Bangkok Semarang tepatnya Jl. Brigjen Katamso di samping toko buah ”Kembar Jaya”, dimana kondisi kendaraan yang begitu padat masih pula berdiri sebuah bangunan dalam bentuk rumah pertokoan atau RUKO di sisi jalan tersebut. Pembangunan tersebut berlangsung sekitar 4 bulanan, pembangunan itu ternyata akan digunakan untuk menjual barang-barang yang harganya menengah ke atas. Dalam proses pembangunannya pun banya truk-truk yang silih berganti datang siang, sore, pagi dan malam, mereka semuanya mengirimkan barang-barang material maupun kebutuhan pembangunan lainnya.
Jika truk-truk tersebut datang pada kondisi malam, sama sekali tidak menimbulkan masalah. Yang menjadi permasalahan adalah disaat truk-truk tersebut datang dan memarkir kendaraannya pada waktu pagi hari ketika jam kerja dan anak sekolah, saat siang ketika waktu istirahat dan makan siang serta saat sore dimana kendaraan jumlahnya banyak dikarenakan waktu orang pulang bekerja. Pada momen inilah kondisi ruas jalan perempatan Bangkok jalan Brigjen Katamso Semarang menjadi sangat macet dan terkadang kemacetan bisa mencapai 1 km.
Melihat kondisi tersebut, sebagai aparat pemerintah yang bertanggung jawab sebagai pemelihara keamanann dan ketertiban umum, penulis menahan dan memerintahkan para pengemudi truk tersebut untuk dibawa ke Polsek Sidodadi. Alasan yang diterapkan oleh penulis karena keberadaan truk-truk tersebut mengganggu arus kelancaran lalu lintas. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ketentuan umum tentang pengertian jalan yang menyebutkan bahwa jalan adalah sarana yang dibutuhkan bagi lalu lintas umum[1]. Jika penggunaan sarana jalan tersebut sudah mengganggu daripada kepentingan umum maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran.
Sebagai aparatur negara dalam institusi Polri, Polsek Sidodadi haurs mampu berbuat apa yang menjadi pembinaan terhadap hal-hal yang melanggar ketertiban umum. Dalam pasal 5 ayat (1) UU No, 14 Tahun 1992 menyebutkan bahwa ”pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”. Pasal 3 berbunyi: ” Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”.
Dalam UU No. 14 Tahun 1992 juga menyebutkan ketentuan yang sangat spesifik dalam hal memarkirkan atau memberhentikan kendaraan dengan mengutamakan keamanan, kelancaran dan ketertiban umum. Pasal 24 berbunyi:
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Sidodadi selain menahan dan memberikan teguran terhadap pimpinan proyek juga meninjau kembali permasalahan perijinan pendirian bangunan. Hal ini dilakukan karena bukan semata-mata Polsek Sidodadi usil dengan kepentingan orang pemilik dan pembuat toko tersebut tetapi memang dengan kondisi yang ada, prosespemdirian bangunan di daerah tersebut sudah tidak relevan. Hal lain yang dikaji adalah tentang ijin pendirian bangunan. Kita mengenal adanya surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam IMB sudah jelas agar pendirian bangunan hendaknya melihat situasi kondisi dari lingkungan tempat bangunan itu akan berdiri.
Kondisi lingkungan tersbeut digambarkan adalah kondisi lingkungan yang sarat akan kendaraan dan tempat ramai, konsekuensi yang harus dihadapi adalah dengan mengkedepankan kepentingan umum dalam hal ketertiban dan kelancaran. Dalam pendirian suatu bangunan tempat usaha juga perlu diadakan Ho. Syarat ini cukup mutlak karena akan mengkaji bagaimana sistem resapan air, dampak pencemaran yang dilakukan juga berisi tentang kepentingan aspek lingkungan disekitar.
Ditinjau dari bangunan itu sendiri, bahwa bangunan itu terdiri dari 5 bangunan RUKO yang diseting berdampingan satu dengan yang lain. Lebar dari tiap-tiap ruko adalah 7 m, total lebar dari keseluruhan ruko sebesar 40 m. Jarak dari bangunan hingga ke ruas jalan adalah 4 m, jika panjang suatu kendaraan adalah 2-3 m maka sudah dapat diprediksi hanya tersisa 1 m jarak antara kendaraan yang sedang parkir dengan ruas jalan. Ditambah lagi dengan barang-barang yang dijual di dalam ruko adalah barang-barang yang dikhususkan untuk pembeli menengah keatas. Informasi yang didapat dari pimpinan proyek pembangunan tersebut bahwa bangunan tersebut dua diantara lima diperuntukan untuk perkantoran.
Mendengar informasi tersebut maka sudah semakin parah saja tempat parkir di ruko tersebut, maka bayang kemacetan pun sudah di depan mata. Tidak mungkin barang dan perkantoran yang ada hanya mengkhususkan masuk bagi pengendara sepeda motor. Sudah pasti konsumen dan pegawai yang akan ke ruko tersebut ada yang menggunakan kendaraan jenis mobil. Seperti halnya pemilik toko, mereka adalah orang-orang yang secara finansial adalah kuat dan mereka memiliki kendaraan jenis mobil. Pemimpin perusahaan perkantoran, mereka juga memiliki kendaraan jenis mobil. Jika ruko tersebut hanya terdiri dari lima unit maka jumlah kendaraan bagi ”bos-bos” mereka saja sudah lima unit yang diparkir di halaman ruko, belum lagi pegawai lain dan para konsumen yang ingin belanja.
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Polsek Sidodadi adalah dengan mengirimkan surat peninjauan kembali kepada dinas tata kota Semarang dengan Nomor pengiriman surat B/ 36 / X/ 2007/ SEK SDD tanggal 23 oktober 2007, dan tembusan kepada instansi-instansi terkait baik itu dalam lingkup kepolisian maupun institusi di luar kepolisian. Polsek Sidodadi menanyakan apa yang menjadi standarisasi pengeluaran ijin pendirian bangunan tersebut, dan sejauh mana kajian dan penelitian yang dilakukan oleh pihak Dinas Tata Kota Semarang dalam menilai kelayakan pendirian banguan tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat diukur mulai dikirimkan surat tersebut selama kurang lebih satu bulan belum ada jawaban kepastian dari Dinas Tata Kota Semarang. Tentunya ini adalah suatu kondisi yang ironis, hal tersebut berlangsung hingga akhir proses pembangunan ruko dan belum ada kepastian jawaban.
Dalamhal ini penulis juga ingin mengajukan beberapa solusi pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berkompeten, adalah sebagai berikut:
Kepada pihak pemborong dan pembangun bangunan ruko, bahwa sebenarnya jika hal tersbeut mengenai aktivitas pembangunan dalam hal pengiriman barang-barang materiil dilakukan pada malam hari atau di luar dari jam kerja maka tidak akan menimbulkan dampak bagi kepentingan orang banyak.
Kepada pihak instansi pemerintah khususnya Dinas Tata Kota Semarang dapat memberikan jawaban mengenai surat yang dilayangkan oleh Polsek Sidodadi. Jika antar sesama instansi saja sudah tidak ada salling toleransi dan kerjasama maka bagaimana wujud pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut jika diteruskan akan menjadi bumerang bagi instansi tersebut, hendaknya dalam fungsi Dinas Penerangan Kota Semarang menjawab apa yang menjadi permasalahan internal mereka sendiri.
Sebagai bangsa yang memang mengkedepankan kepentingan bersama, hendaknya hal ini dapat menjadi renungan kita bersama. Kapan kita akan berbuat baik bagi negara jika kita tidak memulai dari diri kita sendiri. Tulisan ini sifatnya hanya menghimbau bagi para pembaca sekalian bahwa kita masih bisa berbuat baik bagi orang lain. Karena, menjadi orang berhasil adalah lebih penting menjadi orang yang berguna bagi orang lain. Kita sebenarnya mengerti akan siatuasi yang kurang berkenan di hati kita, jika pun kita membiarkan hal tersebut, maka kita juga termasuk ikut andil dalam penyertaan perbuatan tersebut. Jika kita ikut penyertaan atau turut andil, maka kita harus ikut bertanggung jawab dan menanggung segala akibatnya.
Kita juga jangan menyalahkan olrang lain saja, kita sebagai orang timur yang memegang teguh asas tepo seliro hendaknya santun dalam menyampaikan sesuatu hal. Demikian tulisan ini saya buat, bukan semata-mata menyalahkan akan kebijakan orang lain tetapi ini semata-mata demi kepentingan kita bersama. Saya sebagai Kapolsek Sidodadi Polres Semarang Timur juga tidak luput dari kesalahan, untuk itu hendaknya mari kita perbaiki diri kita terlebih dahulu dan memberikan nasihat kepada saudara kita sebangsa dan se tanah air.
Wassalammu’alaikum wr wb
KAPOLSEK SIDODADI
AKP. KURNIA HADI, SH, SIK
Lapiran surat yang dikirimkan kepada Dinas Tata Kota Semarang
RESOR SEMARANG TIMUR
SEKTOR SIDODADI
Jl. Slamet Riyadi No. 6. Semarang Semarang , 23 Oktober 2007
No.Pol : B/ 36 / X/ 2007/ SEK SDD
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : –
Perihal : Peninjauna Kembali tentang
Pembangunan Ruko di wilayah
Perempatan Bangkok Semarang
K e p a d a
Yth Kepala Dinas Tata Kota
Kodya Semarang
Di Semarang
I. DASAR:
1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Kepolisian Republik
Indonesia
.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. KUHP Bab III tentang Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 489.
II. PENDAHULUAN
Sesuai dengan kondisi bertambahnya jumlah kendaraan dan ruas jalan yang sempit maka pendirian bangunan di wilayah perempatan
Bangkok
sungguh sangat merugikan masyarakat umum. Hal ini dibuktikan dengan kondisi macet disaat jam sibuk kendaraan dan arus lalu lintas. Permasalahan lainnya adalah bahwa kendaraan yang mengangkut bahan material memarkir kendaraannya hingga ke ruas jalan.
III. PERMASALAHAN
Mengevaluasi kondisi tersebut maka pihak Kepolisian Sektor Sidodadi Polres Semarang Timur menanyakan atas dasar apa ijin pendirian banguan tersebut keluar. Tidak itu saja, POlsek sidodadi juga menanyakan sejauh mana penelitian dan standarisasi berdirinya bangunan baru dengan kondisi yang sarat akan kemacetan lalu lintas.
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari
surat
ini adalah hanya bersifat sebagai koordinasi kepada dinas yang berwenang dalam terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk kepentingan umum. Tujuannya adalah demi terwujud situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sidodadi Polres Semarang Timur.
V. KESIMPULAN & SARAN
Kesimpulan adalah keberadaan bangunan ruko yang saat ini sedang dalam proses pembangunan sangat mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kami menyarankan agar dalam pemberian perijinan pendirian bangunan baru hendaknya kami dari instansi kepolisian dilibatkan karena sesuai dengan aturan hukum yang ada kami bertanggung terhadap masyarakt. Demi tercipta situasi yang kondusif dan keselamatan bersama, khususnya para pengguna jalan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIDODADI
Tembusan:
1. Kapolres Semarang Timur
2. Sekertaris Daerah Kodya Semarang KURNIA HADI, SH, SIK
2. Waka Polres Semarang Timur AKP. NRP. 77071247
3. Kabag Binamitra Polres
Semarang
Timur
tambang,energi,minyak,esdm…
[...]PEMECAHAN MENGATASI MASALAH PERPARKIRAN[...]…