KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN TRUK DENGAN KONDISI KELEBIHAN MUATAN DALAM KAJIAN ASPEK YURIDIS
Maraknya kecelakaan lalu lintas sungguh saat ini sudah sangat memprihatinkan, apalagi ditambah dengan sumber daya manusia yang memang masih sangat jauh dari yang diharapkan entah itu dalam kondisi ekonomi, psikologi, sosial dan ilmu pengetahuan serta banyak lagi. Tidak itu saja, ditambah dengan daya beli ekonomi manusia ikut berpengaruh terhadap jumlah populasi kendaraan yang semakin banyak. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh aparatur pemerintahan yang memang memanfaatkan kondisi “chaos” demi mencari keuntungan pribadi. Walaupun memang ada peraturan yang ditegakkan tetapi jika dihadapkan dengan siatuasi penyuapan, korupsi, menerima imbalan yang tidak begitu besar rela menjual kewenangan dan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Contoh kasus yang terjadi di Batang yang melibatkan truk pengangkut susu, kecela¬ka¬an truk pengangkut susu ke¬masan yang menghantam ge¬dung Madrasah Ibtidaiyah (MI) As¬siyatul Huda, di jalan ling¬kar Pantura Desa Kutosari, Ke¬camatan Gringsing Batang, di¬duga selain rem blong juga ka¬re¬na ban belakang truk gundul. ”Kita masih menyelidiki pe¬nyebab pasti terjadinya kecela¬ka¬an truk, yang menyebabkan ti¬ga orang tewas. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), selain rem tidak ber¬fung¬si dengan baik, penyebab la¬innya karena ban belakang truk tersebut gundul,” tukas Ka¬polres Batang, AKBP Drs Edi Suroso kepada wartawan . Di samping itu ada keterangan tambahan mengenai penyebab kecelakaan seperti apa yang dituturkan oleh warga sekitar. Secara terpisah, salah satu warga Desa Kutosari, Khoeron, yang rumahnya tidak jauh dari TKP menjelaskan, kecelakaan la¬lu lintas sering terjadi di seki¬tar daerahnya karena areal bundaran terlalu lebar. Di samping itu, jalannya membelok dan me¬nyempit. Menurut kajian dari Unit Traffic Analyst Accident (TAA) Dir Lantas Polda Jateng bahwa penyebab dari rem yang blong tersebut bahwa kendaraan atau rem tidak mampu menahan berat muatan yang dibawa oleh truk pengangkut tersebut, atau bisa dikatak bahwa truk tersebut kelebihan muatan. Informasi yang didapat dari sumber media Suara Merdeka, dalam sepekan terakhir ini jumlah kecelakaan truk angkut di jalur pantura Kota Tegal cenderung meningkat. Ironisnya, kecelakaan itu terjadi karena kelebihan muatan dan pengujian fisik kendaraan kurang valid. “Kami menemukan ada peningkatan jumlah kecelakaan truk angkut jenis trailer ataupun tronton gara-gara kelebihan muatan. Sebagian besar terjadi di ruas jalan pantura,” tegas Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Prianto, Sabtu lalu (12/3) . Dalam hal ini, Kapolres menyatakan bahwa menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian pengemudi mengaku sudah memeriksakan berat muatan di jembatan timbang. “Namun setelah kami teliti ternyata berat muatan tidak sesuai dengan ketentuan tonasenya. Nah, ini bagaimana? Kalau kami sidik itu bukan kesalahan pengemudi, namun uji tonasenya juga kami sorot, kok bisa terjadi begitu,” ungkapnya. Pihaknya meminta petugas jembatan timbang dalam menguji beban muatan itu bisa lebih selektif. Sepengetahuan dia, kendaraan jenis truk itu sebelum masuk ke wilayah Kota Tegal tentu saja sudah melewati uji tonase di jembatan timbang. Mengkaji permasalahan tersebut, penulis terlibat dalam diskusi kecil yang dilakukan oleh Kasub Dit Gakkum Dir Lantas Polda Jateng AKBP. Beno dan Kompol. Daniel yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelaanggaran Dit Lantas Polda Jateng. Dalam diskusi tersebut kami membahas sejauh mana peran petugas timbangan tonase bagi kendaraan ikut terlibat dalam penyebab kecelakaan tersebut. Dalam diskusi ini kami seakan berusaha mencari recht finding dalam menindaklanjuti oknum timbangan tonase yang nakal. Kesimpulan dari diskusi kecil tersbeut bahwa bagi oknum yang terlibat hendaknya mereka dapat dikenakan tindakan penyertaan dalam KUHP yang ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman. Berikutnya penulis akan mencoba membahas sejauh mana kajian ini dapat dijadikan sebagai suatu wujud ”penemuan hukum” hingga dapat dijadikan yurisrudensi bagi daerah dan kondisi yang lainnya. Pembahasan Definisi angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan . Sudah jelas apa yang dimaksud sebagai angkutan, jadi jika kita menemukan pemindahan ornag atau barang yang tidak menggunakan kendaraan bukan termasuk angkutan. Sedangkan untuk pengertian mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus . Mobil barang ini menurut pengertian penulis adalah memang mobil yang diperintukan untuk menaikkan dan membawa suatu barang. Memang terkadang kita sering melihat bahkan kita sendiri melakukan pembawaan barang di dalam kendaraan kita, untuk ketentuan batas maksimum dan minimum bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam mobil barang ada ketentuan yang mengatur sendiri yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi. Dalam kasus yang seperti telah diuraikan di atas, penulis menilai bahwa seharusnya kendaraan atau truk yang kelebihan muatan seharusnya sudah tidak melanjutkan perjalanannya kembali. Setiap Kabupaten, Kota maupun Propinsi pasti memiliki jembatan penimbangan. Ini adalah penting karena untuk mengukur sejauh mana bobot berat suatu kendaraan angkutan barang yang layak untuk memasuki suatu daerah. Ada aturan yang mengatur untuk itu, dan hal tersbeut harus dilakukan oleh setiap pengemudi yang mengendarai kendaraan angkutan barang. Dalam hal pelanggaran terhadap kelayakan dan teknis belum ada aturan yang mengatur apakah hal tersebut masuk dalam kategori pidana atau denda. Jikapun ada dalam kategori denda, berapa besar dendanya masih belum jelas Kembali dalam pembahasan terhadap muatan kendaraan yang berlebih sehingga tidak layak jalan. Dalam proses pengukuran berat suatu kendaraan angkutan barang ada batas maksimum dan batas minimum, jika dalam pengukuran tersebut terbukti kendaraan angkutan barang tersebut melebihi batasan maksimum untuk daya angkut kendaraan maka hal tersebut sudah kewajiban dari petugas penimbang untuk melakukan tugas dan fungsinya. Sebagai seorang aparatur pemerintah dan berfungsi sebagai pejabat publik hendaknya petugas timbangan kendaraan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi yang kendaraan angkutan barang tersebut kelebihan muatan, entah itu memerintahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan atau menurunkan sebagian barang muatanya di tempat timbangan kendaraan tersebut. Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/ penumpang atau pemakai jalan lainnya. Selain itu juga adanya perintah untuk mengkaji ulang, perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum Dalam peraturan perundang-undangan pun telah ditentukan mana batas tugas dan tanggung jawab dari suatu instansi, dengan demikian diharapkan hubungan kerja yang sinergis dapat tercapai. Seperti apa yang telah disampaikan dalam PP No. 42 Tahun 1993 bahwa: Pasal 7 Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. menghentikan kendaraan bermotor. b. meminta keterangan kepada pengemudi; c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor. Pasal 8 Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji; b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. Dalam pembahasan ini, penulis tidak bermaksud menyalahkan kepada salah satu institusi saja. Kembali kepada tujuan awal penulisan bahwa tulsian ini sifatnya hanya sebagai upaya perbaikan sikap dan perilaku yang nantinya penulsi berusaha membentuk seorang yang berguna bagi orang lain. Kita kembalikan kepada jati diri kita sendiri, bagaimanapun seorang yang memang berusaha berbuat baik pasti ada balasan positif bagi diri kita pribadi. Seperti aturan yang tertera di bawah ini; Pasal 21 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa : a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia; b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang. Menilik permasalahan dan pembahasan tentang pasal di atas bahwa dalam hal pemeriksaan serupa perlu dilakukan secara cermat dan konsekuen. Memang belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang permasalahan tersebut, tetapi hendaknya para petugas jembatan timbang lebih mengkedepankan dan menganalisa tentang dampak ayang akan ditimbulkan. Walaupun kelebihan muatan tersebut dapat dijatuhkan sanksi denda, tetapi jumlah nominal yang dibayarkan sungguh sangat tidak sebanding dengan dampak yang ada jika sudah terjadi kecelakaan. Masyarakat kita semakin lama semakin pandai dan maju dalam berpikir, hal ini cepat akan lambat masyarakat akan menilai bahwa setiap kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan barang yang kelebihan muatan dan menyebabkan rem blong adalah suatu unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak petugas jembatan timbang kendaraan angkutan barang. Merujuk terhadap hal tersebut, maka tugas dan tanggung jawab petugas sudah diatur dalam regulasi di bawah ini. Pasal 4 (1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki rangka landasan yang memenuhi persyaratan: a. dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan; b. dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan; c. tahan terhadap korosi; d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor. (2) Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu. Aturan perundang-undangan sudah dibuat sedemikian bagus, tetapi memang ada kesalahan yang sangat prinsipil dalam hal pembuatan pola aturan perundang-undangan. Seperti apa yang disampaikan oleh Prof. Barda Nawawi dalam salah satu kuliahnya yang disampiakan kepada penulis bahwa ”dalam proses pembuatan suatu aturan perundang-undang ada tiga tahap proses pembuatan aturan perundang-undang, yaitu tahap pola pembuatan, tahap pedoman pembuatan dan tahap pelaksanaan (eksekusi) aturan tersebut” . Pembahasan disini tidak ingin melanjutkan perihal pembuatan sebuah aturan perundang-undangan karena nantinya akan menjadi lebar pembahasan yang akan dikaji. Kita tetap akan fokus pada permasalahan awal, yaitu apakah petugas jemabtan timbangan tonase kendaraan bermuatan ikut andil dalam kecelakaan yang melibatkan truk dengan kapasitas kelebihan muatan. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah perbuatan yang sedemikian rupa tersebut termasuk dalam unsur penyertaan kejahatan atau bukan? Ini hendaknya pembasahan didahului oleh apakah pengertian kejahatan dan pelaanggaran itu sendiri. Menurut pandangan penulis mengenai pengertian kejahatan, kejahatan mempunyai arti bahwa suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang secara sosial. Artinya bahwa definisi dari suatu kejahatan tergantung pada keadaan sosial suatu masyarakat. Ada tiga konsep dasar dalam pendekatan ini, yaitu: 1. Manusia yang berperilaku berdasarkan arti sesuatu yang melekat (inherent) pada perilaku tersebut. 2. Arti dari sesuatu timbul atau ditafsirkan berdasarkan interaksi sosial. 3. Pemberian arti terhadap sesuatu tersebut berlangsung secara terus menerus. Tidak itu saja, definisi kejahatan juga tergantung dari penguasa setempat. Hukum dibuat untuk melindungi nilai-nilai dan kepentingan kelompok yang berkuasa. Pendekatan ini dibagi oleh dua kelompok sub pendekatan, yaitu: 1. Non-Marxis mengehndaki hukum pidana diubah menjadi lebih baik. 2. Marxis, menghendaki perubahan hukum pidana dilakukan oleh orang yang memang benar-benar bersih, atau dengan kata lain adalah perubahan struktural. Sedangkan mengenai pelanggaran itu sendiri menurut pandangan Prof Sasrito Rini adalah sebuah adalah suatu perbuatan yang tercantum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku . Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Soetandjo Wignjosoebroto dalam kuliahnya tentang Filsafat Ilmu. Jadi, pelanggaran adalah memang ada aturan tersendiri yang mengaturnya, dan ada sanksi yang diterapkan. Biasanya, pelanggaran hanya dijatuhkan sanksi berupa denda dengan jumlah nominal uang tertentu. Pelanggaran jarang diberlakukan sanksi hukuman penjara atau kurungan. Dalam KUHP pun jelas disampaikan bahwa membantu melakukan pelangaran tidak dipidana . Menurut penilaian enulis bahwa apa yang dikaitkan degan keterlibatan petugas jembatan timbang bukan merupakan suatu perbuatan yang sifatnya melanggar, tetapi hal ini sudah masuk dalam upaya penyertaan kejahatan. Menurut pasal 55 KUHP menebutkan sebagaimana unsur-unsur penyertaan dalam suatu perbuatan tindak pidana adalah sebagai berikut : 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Seperti apa yang disampaikan di atas, maka keterlibatan petugas jembatan timbangan tonase kendaraan adalah mereka memberi kesempatan, sarana dan bisa dikatakan mereka sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dari tindakan petugas tersebut maka akibat perbuatannya, sangat berpotensi menciptakan suatu kecelakaan lalu lintas oleh para pengemudi kendaraan yang sarat akan muatan atau yang kelebihan muatan. Kendaraan yang kelebihan muatan, secara struktur yang telah dibuat dari pabrik kendaraan tersebut sudah ditentukan batasan maksimum muatan yang dapat diangkat. Jika hal tersebut tidak dipatuhi maka konsekuensi yang akan dihadapi adalah rem blong, as roda patah, ban pecah dan banyak lagi kejadian yang berpotensi menciptakan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Dikaitkan dengan ketentuan KUHP lainnya bahwa bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga . Sudah ada ketentuan yang mengatur bak itu dalam regulasi yang sifatnya umum maupun regulasi yang sifatnya khusus internal petugas itu sendiri. Memang ada sedikit upaya melepaskan diri dengan mengkaitkan masalah locus delictie dalam hal penyidikan dan keterlibatan petugas tersebut, tetapi kita hendaknya harus berpikir luas dan jangan mementingkan kepentingan sendiri. Memang jika dikaji dari locus delictie nya tidak semua daerah atau wilayah memiliki jembatan tonase timbangan suatu kendaraan muatan, tetapi dalam hal satu wilayah apalagi propinsi sudah barang tentu ada sarana jembatan untuk digunakan. Kita dapat menggambarkan bahwa seorang pengemudi truk yang kelebihan muatan berjalan dari kota Cirebon menuju Semarang, dapat dibayangkan bahwa berapa kali supir tersebut melalui jembatan timbangan tonase kendaraan. Ironisnya adalah tidak ada seorang pun yang mengingatkan atau bahkan petugasnya pun larut dalam penyertaan dan menikmati uang hasil denda yang tidak dimasukkan ke dalam kas negara. Selama ini penyidikan suatu kecelakaan lalu lintas hanya berputar pada penyidikan siapa pengendara, korban, dan dampak yang dihasilkan. Tetapi mengenai pihak-pihak mana saja yang terlibat di luar kecelakaan tersebut sangat jarang bahkan belum pernah ada yang melibatkannya. Penulis pernah melihat peristiwa kecelakaan di Belanda dalam hal penanganannya, sungguh sangat scientific investigation upaya pengungkapan dan penyelesaiannya. Banyak aspek yang perlu dikaji, baik itu dalam hal saranan dan kelengkapan jalan, struktur jalan, dan lain sebagainya. Dalam KUHP telah dikelompokkan mana yang kejahatan maupun mana yang pelanggaran. Buku pertama mengatur tentang aturan yang bersifat umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Sedangkan kejahatan yang diawali karena sifat kealpaan atau ketidaksengajaan dari perbuatan seorang yang menyebabkan kematian maupun luka-luka diatur dalam pasal tersendiri. Hampir setiap kecelakaan lalu lintas, bagi si pengemudi dikenakan pasal 359 maupun 360 KUHP. Berkenaan dengan kecelakaan lalu lintas, jelas dalam KUHP telah dikemukaan tentang hal karena kealpaan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain luka atau bahkan meninggal dunia. Ketentuan tersebut ada ancaman pidana dan merupakan suatu tindakan kejahatan dan mempunyai sanksi pidana kurungan, penjara bahkan denda. Unsur-unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 359: ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Pasal 360: 1. ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. 2. ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. Syarat ketentuan dapat di penjara atau ditahan adalah jika perbuatan yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun. Berarti dalam hal ini ada ketentuan khusus dalam hal pemberatan seperti apa yang dicantumkan oleh pasal 361 yang berbunyi: ”Jika kegiatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan, dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”. Melihat ketentuan tersebut di atas maka petugas jembatan tonase timbangan mengetahui dengan jelas perihal kendaraan suatu angkutan barang yang kelebihan muatan, dan petugas tersebut jelas-jelas masih dalam rangka melaksanakan tugasnya kemudian membiarkan atau hanya sekedar meminta uang denda kepada supir. Untuk itu, menurut penilaian penulis bahwa petugas tersebut turut serta ikut terlibat dalam hal penyertaan terhadap kecelakaan yang terjadi dan melibatkan kendaraan yang kelebihan muatan tersebut. Petugas tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 361 mendapat ancaman hukum yang lebih tinggi. Tetapi dalam hal ketentuan penyertaan lainnya, pasal 57 memberikan pedoman penjatuhan hukuman yang lebih spesifik lagi. Bunyi pasal 57 KUHP adalah sebagai berikut: (1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. (2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri. (4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. Demikianlah tulisan ini hendaknya menjadi pemahaman dan penilaian tersendiri, khususnya dalam penangan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang yang kelebihan muatan. Bagi petugas penimbang jembatan timbangan tonase kendaraan hendaknya lebih mengkedepankan tugas dan tanggung jawab, begitu pula bagi kepolisian pada fungsi lalu lintas. Ini penting karena kita hendaknya tidak berbuat untuk kepentingan kita semata, tetapi kedepankanlah kepentingan orang banyak. Jika sudah terjadi kecelakaan dan memfokuskan penyidikan hanya pada si pengemudi atau pengendara saja, menurut saya sungguh sangat naif, padahal banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. Takdir seseorang memang sudah digariskan oleh yang Maha Kuasa, tetapi Allah juga memerintahkan kita untuk berikhtiar terlebih dahulu dengan disertakan doa, jika pun masih terjadi maka hal tersebut memang sudah takdir dan menjadi nasib kita. Tetapi selama kita tidak merubah apa yang ada di diri kita sendiri, maka jangan harap pertolongan Allah akan datang kepada kita. ”Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak mengubah nasibnya sendiri”. Selamat merenung dan menilai bersama bahwa tanggung jawab keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bukan milik institusi tetapi sudah menjadi tanggung jawab bersama. Wassalammu’alaikum wr wb….
salam, saya ingin memberi tanggapan sedikit pada dasarnya saya setuju dengan apa yang dipaparkan penulis, dan saya setuju juga apabila dilakukan tindakan lebih lanjut agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Tapi menurut hemat saya sebagai pembaca ada yang janggal dari cerita diatas.
Dalam cerita diatas sangat terlihat dalam kecelakaan tersebut ada dua institusi yang andil dan bertanggung jawab yaitu petugas jembatan timbang dan pekerjaan umum. Disitu disebutkan bahwa kendaraan barang yang welewati jembatan timbang yang melanggar muatan lebih harus membayar denda sesuai aturan (petugas jembatan timbang hanya bisa menghukum si pengemudi dengan denda sesuai dengan peraturan) menurut saya itu sudah benar, kalau si petugas jembatan timbang itu memaksa pengemudi angkutan barang menurunkan beban muatan lebihnya atau bahkan menghentikan kendaraan tersebut agar tidak melanjutkan perjalanan khan itu sudah melanggar aturan dan bisa2 para pengemudi kendaraan barang mengamuk di jembatan timbang, yang bisa mengancam jiwa petugas jembatan timbang. tahukah si penulis kecelakaan karena rem blong bukan semata2 diakibatkan karena remnya blong. saya pernah membaca sebuah artikel di salah satu media lokal mengenai rem blong semoga artikel ini bermanfaat sebagai wacana. kurang lebih ini isi dari artikel tersebut Surat Pembaca
Mengapa Rem Blong
Sering terjadi kecelakaan akibat rem blong terutama di jalan yang menurun tajam seperti Gombel, Tanah Putih Semarang dan di tempat lain. Kecelakaan yang menimbulkan kerugian materi dan tidak jarang pula mengakibatkan korban jiwa tersebut sebenarnya dapat dihindari kalau pengemudi tahu fungsi rem sebenarnya.
Kalau diperhatikan, hampir semua kendaraan baik besar maupun kecil pada waktu melalui jalan yang menurun, lampu remnya menyala yang berarti para pengemudinya menginjak pedal rem sepanjang jalan menurun tersebut untuk menahan/mengurangi laju kendaraannya.
Hal tersebut mengakibatkan seluruh komponen sistem rem (brake system) terbebani secara berkepanjangan dan menjadi panas. Apabila beban dan panas tersebut sudah melewati ambang batas kemampuan sistem rem, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya alias “blong”.
Fungsi rem yang sebenarnya sama sekali bukan untuk menahan/mengurangi laju kendaraan apalagi di jalan yang menurun tajam. Fungsi rem yang sebenarnya untuk menghentikan kendaraan atau untuk mengatasi keadaan darurat misalnya harus berhenti mendadak dan lainnya.
Dalam hal melalui jalan menurun, cara yang benar dan aman untuk menahan/mengurangi laju kendaraan adalah dengan menggunakan gigi transmisi (persneling) rendah. Istilah tekniknya, pengereman dengan tenaga mesin. Dengan menggunakan gigi persneling rendah, kendaraan akan berjalan lambat tanpa harus menginjak rem.
Jika sudah menggunakan gigi persneling terendah (1) kendaraan masih terlalu kencang, berarti mesin kendaraan tersebut sudah waktunya direparasi karena tekanan/kompresinya terlalu rendah. Ada pedoman sederhana untuk naik dan turun tanjakan dan turunan dengan aman, yaitu naik 1- turun 1, naik 2 turun 2, naik-turun:3 dan seterusnya
Maksudnya, bila pada waktu menaiki tanjakan kendaraan tersebut hanya mampu dengan gigi 1, maka pada waktu menurun di jalan yang sama, kendaraan akan aman jika menggunakan gigi 1 pula. Bila pada waktu naik, kendaraan mampu dengan gigi 2, maka pada waktu turun sebaiknya dengan gigi 2 pula. Semoga tulisan singkat ini ada manfaatnya.
salah satu penyebab dari kecelakaan lalu lintas adalah tentang kecakapan pengemudi, kecakapan pengemudi dapat dibuktikan apabila pengemudi tersebut memiliki sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya, lalu simi diterbitkan oleh salah satu instansi yang berhak menertibkan sim
kalau dilihat dilapangan mudah sekali seseorang mendapatkan surat ijin mengemudi, selama seseorang memiliki KTP dan sejumlah uang(uang yang harus dibayar sesuai yang tertera di slip maupun uang tambahan agar lebih mudah mendapatkan sim) yang jumlahnya wow sangat besar sekali (apakah uang tersebut masuk kas negara atau masuk ke kantongnya sendiri?)tanpa ada kajian apakah ia cakap dalama mengemudikan kendaraan nya ataupun data2 pendukung sekaligus sosialisi mengenai berkendara yang aman terhadap pengemudi dan masyarakat luas. dan kalau saya lihat di setiap lokasi jembatan timbang banyak sekali anggota insansi lain yang berada disana(Polri dan TNI) saya jadi heran apakah instansi2 tersebut bertugas disana, atau ikut menikmati uang denda yang tidak disetorkan ke kas negara, atau malah petugas instansi2 tersebut tergerak hatinya untuk mengingatkan pengemudi kendaraan batang untuk menurunkan muatannya karena muatannya lebih. mudah2 an seperti itu yha biar negara ini kaya karena uang pendapatan benar2 masuk kas negara. dan saya juga sering melihat petugas polisi baik di tol maupun jalan raya menghentikan kendaraan barang baik yang muatannya tidak ada, muatan nya biasa saja(maksudnya biasa saja kalau dilihat kasat mata tampaknya sih muatannya tidak lebih), maupun yang muatan nya lebih. Apakah petugas polisi itu melakukan tugasnya dengan menilang kendaraan tersebut (ko yang tidak ada muatan dan muatannya biasa2 saja ditilang diberhentikan juga yah?)tapi polisi tersebut hanya menghentikannya sebentar sekali prosesnya hanya si kenek turun lalu menghampiri kendaraan polisi sambil menaruh sesuatu lalu kembali lagi ke kendaraan barang nya. apakah proses tilang nya secepat itu dan mengapa yang turun keneknya bukan si pengemudi???
jangan2 sikenek ngasih duit ke polisi lantas uang itu tidak masuk ke kas negara.
jadi kesimpulannya dari cerita si penulis diatas pembahasan nya mengenai KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN TRUK DENGAN KONDISI KELEBIHAN MUATAN DALAM KAJIAN ASPEK YURIDIS tidak selesai, dalam cerita tersebut bahwa keterlibatan polisi dalam kecelakaan yang menyangkut kelebihan muatan tidak ada sama sekali. dan dari cerita tersebut tampaknya hanya instansi polisi yang mau tampil keatas sebagai ksatria pembela kebenaran.bisa ga polisi itu berkoordianasi dengan instansi lain? atau hanya polisi hanya bisa bekerja sendiri?
padahal dari cerita tersebut bukan instansi polisi terlihat lebih hebat malah sebaliknya, yaitu mengenai kondisi lalu lintas jalan yang mengakibatkan kecelakaan khan melibatkan 3 instansi, maka sebaiknya 3 instansi tersebut berkerjasama dan berkoordinasi. tidak saling menjelekkan dan mau tampil sendiri (kaya anak kecil aja yang permennya mau diambil eh langsung nangis). dan kalau ada kecelakaan apakah undang2 hanya menangkap si pengemudi yang hanya menjalankan perintah pemilik barang atau pemilik kendaraan? ko pemilik kendaraan atau pemilik barang tidak tersentuh yha
tolong donk diubah aturannya
setelah diinvestigasi kecelakaan tersebut apabila benar ada keterlibatan pengusaha angkutan maupun barang bo mereka yah di tangkap juga
jadi saran saya cerita diatas di telaaah kembali karena hal tersebut dapat membuat friksi antar instansi yang juga sama2 alat pemerintah berbendera merah putih dan pancasila
saya malah takut kalau gara2 masalah pengelolaaan sim yang akan dipindahkan dari instansi polisi ke instansi lain yang membuat si penulis membuat cerita ini, tks atas kesempatannya untuk membuat komentar ini
Reply
Kami berharap….
Pemerintah segera mungkin merenovasi jalan lingkar alasroban Via selatan, khususnya BUNDERAN KUTOSARI,GRINGSING, Batang.
Dan segera kepada Pihak-pihak terkait :
1.Kepolisan Repoblik Indonesia, cq Satlantas POLRES BATANG, untuk menutup jalur alas roban via selatan dari arah BARAT.
2.Saudara Penguasa KaB. bATANG Yaitu BUPATI Batang Bambang Bintoro, untuk JANGAN MENCAMPUR ADUKAN BANTUAN KEPADA MASJID DENGAN POLITIK. (MANA JANJI MU)
Reply