Yang perlu di ketahui dari PP 43/1993
Pasal 19
(1)Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau
memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di
jalan.
(2)Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.marka membujur; b.marka melintang; c.marka serong; d.marka lambang;
e.marka lainnya.
Pasal 20
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
*24179 a, berupa:
a.garis utuh;
b.garis putus-putus;
c.garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
d.garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Pasal 21
(1)Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis
tersebut.
(2)Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila berada
ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu
lintas.
(3)Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan
lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang
berupa garis utuh didepan.
(4)Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan
garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c,
menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang
melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada
sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
(5)Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, menyatakan bahwa
kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pasal 22
(1)Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
b, berupa :
a. garis utuh; b. garis putus-putus.
(2)Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan
berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop.
(3)Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui
kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat
hak utama pada persimpangan.
Pasal 23
(1)Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c,
berupa garis utuh.
(2)Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang *24180
dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan :
a.daerah yang tidakboleh dimasuki kendaraan; b.pemberitahuan awal
sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3)Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang dilintasi
kendaraan.
(4)Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi
dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan
tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian
selamat.
Pasal 24
(1)Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk
mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan
yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2)Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan
secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
Pasal 25
(1)Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,
adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka
serong dan marka lambang.
(2)Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbentuk :
a.garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan
batas tempat parkir; b.garis-garis utuh yangmembujur tersusun
melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan; c.garis utuh
yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan
garis serong yang membentuk garis berbiku-biku untuk menyatakan
larangan parkir.
Pasal 26
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan
dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara
penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan marka jalan,
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus
didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
Pasal 34
(1)Dalam keadaan tertentu petugas Pilisi Negara Republik Indonesia
dapat melakukan tindakan : a.memberhentikan arus lalu lintas dan/atau
pemakai jalan tertentu; b.memerintahkan pemakai jalan untuk jalan
terus; c.mempercepat arus lalu lintas; d.memperlambat arus lalu
lintas; e.mengubah arah arus lalu lintas.
(2)Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari
pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas,
rambu-rambu dan/atau marka jalan.
(4)Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh
petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 63
(1)Pada persimpangan sebidang yang ttidak dikendalikan dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama
kepada :
a.kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cagang
persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau
marka jalan;
b.kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari
cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang
berbatasan dengan jalan;
c.kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan *24190 sebelah
kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama
besar;
d.kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di
persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e.kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada
persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2)Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas
yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada
kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
Pasal 65
(1)Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut: a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.ambulans mengangkut orang sakit; c.kendaraan untuk memberik
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d.kendaraan Kepala Negara
atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e.iring-iringan
pengantaran jenazah; f.konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut
barang-barang khusus.
(2)Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi
dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3)Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya
adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf e.
Pasal 71
(1)Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan
apabila : a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b.melewati
kendaraan bermotor lainnya.
(2)Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
digunakan oleh pengemudi: a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan
dengan rambu-rambu; b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan
suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor.
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat
digunakan oleh:
a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam kebakaran;
b.ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c.kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d.kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan
tugas;
e.kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah
Asing yang menjadi tamu negara.
Pasal 73
(1)Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam
keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi: a.lampu utama
dekat; b.lampu posisi depan dan posisi belakang; c.lampu tanda nomor
kendaraan; d.lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor
tertentu.
(2)Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia
kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
Pasal 74
(1)Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a.menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah
diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan
lain; b.menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan *24193
dengan kendaraan lain; c.menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca
terang; d.menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu
isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e.menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali
pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Pasal 75
Dilarang menempatkan lampu atau alat yang dapat memantulkan atau
menyinarkan cahaya dipermukaan, ditepi atau di atas jalan yang
menyilaukan pengemudi atau menyerupai isyarat yang diberikan oleh alat
pemberi isyarat lalu lintas.
Pasal 93
(1)Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau
tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau
kerugian harta benda.
(2)Korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat 91),
dapat berupa : a.korban mati; b.korban luka berat; *24198 c.korban
luka ringan.
(3)Korban mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah
korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas
dalam jangka waktu paling lama 30 (ttiga puluh) haru setelah
kecelakaan tersebut.
(4)Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacad tetap atau
harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadi kecelakaan.
(5)Korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hruf c,
adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian ayat (3) dan ayat
(4).
Pasal 94
(1)Keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas dicatat oleh
petugas Polisi Negara republik Indonsia dalam formulir laporan
kecelakaan lalu lintas.
(2)Dalam hal terjadai kecelakaan yang mengakibatkan korban mati
ditindaklanjuti dengan penelitian yang dilaksanakan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, instansi yang
bertanggung jawab di bidang instansi lalu lintas dan angkutan jalan,
dan instansi yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan.
(3)Instansi yang diberi wewenang membuat laporan mengenai kecelakaan
lalu lintas menyelenggarakan sistem informasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri setelah
berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan.
Pasal 100
Kewajiban pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan
penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk menggunakan sabuk
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, mulai berlaku pada
tanggal 17 September 1998.
Motivated by,
Website ditlantas Polda JaTeng, posted by, Bro Andry KHCC 11 in FSRJ@Googlegroups.com