FAKTOR UTAMA PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS

PERATURAN YANG WAJIB DI TAATI PENGENDARA KENDARAAN
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib:
• Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakuakan pemeriksaan.
• Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
• Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat /lebih yang tidak dilengakpi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak trampil dalam berkendaraan
3. Emosional, ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba

— Source —


Speak!  ayah, pekerja, dan penggiat keselamatan jalan...


8 Responses to “FAKTOR UTAMA PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS”

  1. Ya gimana bsa tertib tu motor2 kaloooo.. anak umur 10 tahun aja bisa naek motor. boro2 SIM, kartu pelajar aja masih ngutang

    Reply

  2. o,y… lagi nyari dat ne…
    penyebab terjadinya kecelakaan 10 d atas kan…
    aku spesifiknya yang jalan licin, rusak…

    kalau di kota besar terjadi hal (jalan rusak, n licin) berarti ruang kota tdk terlalu memadai…
    hal seprti ini kan termasuk dalm salah satu faktor itu kan…
    trz gmn nyelesainnya, kadang masyarakat biasa kadang gak di terima pendapatnya…

    please klw ada data yang diperoleh, mengenai presentase penyebab terjadinya kecelakan khusus jalanan licin n rusak, hub q ych…

    thankz b4………..

    Reply

  3. bgs jga tpi krang banyak

    Reply

  4. za e5n9 sebenarnya kyak gi2 tapi kalau banyak yang melanggar gi5na……………..?

    Reply

  5. kita sebagai pengguna jalan haruss selalu ingat dan waspada…

    Reply

  6. Good post. I study one thing more challenging on completely different blogs everyday. It’s going to at all times be stimulating to read content material from other writers and follow slightly something from their store. I’d choose to make use of some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a hyperlink on your web blog. Thanks for sharing.

    Reply

  7. I’ve learn some excellent stuff here. Definitely value bookmarking for revisiting. I surprise how much attempt you put to make the sort of wonderful informative web site.

    Reply

  8. I haven’t checked in here for some time because I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I’ll add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend :)

    Reply

Leave a Reply

CommentLuv badge